M Taufiq: Kasus Edy Mulyadi Itu Cemen, Pasalnya “pasal gregetan”

M Taufiq: Kasus Edy Mulyadi Itu Cemen, Pasalnya “pasal gregetan”
Dr Muhammad Taufiq, SH, MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Menanggapi kasus Edy Mulyadi, ahli pidana Dr Muhammad Taufiq,SH,MH, mengatakan bahwa kasus Kang Edy itu adalah kasus cemen. Pasal yang dikenakan itu “pasal gregetan”.

“Polisi menjalankan disparitas hukum. Dalam Etika kepolisian dia tidak menjalankan Peraturan Kapolri dan SE Kapolri tentang Restorative Justice,” kata M Taufiq dalam channel Refly Harun.

Taufiq menyatakan kasus Edy Mulyai itu lebih tertuju karena konten-konten youtube-nya yang begitu keras, terutama yang menyoroti kasus KM-50 yang menimpa 6 suhada pengawal Habib Rizieq Sihab.

Dari perspektif hukum positip yang notabene juga dibuat oleh pihak kepolisian, menurut Taufiq, ini pasti ada kekuatan besar dibaliknya. Mengapa Kapolri tidak bersuara, padahal Kapolri Listiyo Sigit pernah menerbitkan Peraturan Kapolri nomor 8/2021 Tentang Penanganan Perkara Yang Berkeadilan (restorative justice).

“Jadi arahnya jelas. Dan itu sudah diundnagkan di Lembaran Negara atau Berita Negara tepatnya Nomor 947/2021. Isinya secara substantif hanya dua sebenarnya. Pertama, dipulihkannya kembali keadaan. Karena bukan apa-apa, itu kasus Bung Edy Mulyadi ini cemen. Kedua, SE Kapolri ini menghindari apa yang disebut model pemidanaan. Jadi restorative justice itu dipulihkannya kembali keadaan dan tidak perlu ada pemidanaan,” ujar Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.

Setelah itu, lanjut Taufiq, Peraturan Kapolri itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksana berupa Surat Edaran Kapolri Nomor 2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021. Sampai disini jelas, kata Taufiq, ada semangat untuk memperbaiki keadaan.

Kalau faktanya Kapolri tidak berwenang (menangani kasus Edy Mulyadi), artinya memang ada kekuatan lain.

“Mestinya kalau pendekatannya resrorative justice, mestinya dipertemukan yang punya legal standing. Jadi, orang Kalimantan siapa sih yang tersinggung. Kalau menurut saya yang namanya “jin buang anak” itu istilah yang muncul sejak saya SD. Artinya menyebut satu tempat yang istilah Jawa “gung lewang lewung” atau tanah tidak bertuan, kemudian berkembang menjadi bagus,” ungkapnya.

Kalimat itu pernah juga dipakai oleh Ciputra saat diberikan tugas untuk mengelola Ancol. Itu dulu orang-orang tidak bisa persepsikan kedepannya mau jadi apa. Tetapi, katanya, daerah pantai itu sekarang justur jadi daerah elit, daerah mahal. Dulu orang tidak mau menempati itu (itu istilahnya kan tempat jin buang anak).

Tetapi karena ada kepentingan besar, Edy Mulyadi itu seorang yang vokal, dia kontennya selalu oposisi, karena itu dicari-cari pasal.

“Kalau saya ahli pidana ditanya ustadz Slamet pasalnya apa (kasus Edy Mulyadi), pak taufiq? Pasalnya “pasal gregetan”. Kalau dicari hukum positipnya tidak ada.

Dia menegaskan, tidak ada unsur pidananya. Lebih-lebih yang membuat pernyataan itu teryata pengurus salah satu partai politik. Ternyata bukan perwakilan masyarakat mereka. Jadi ada yang salah dalam mekanisme Restorative Justice (RJ) itu. Belum pernah dipertemukan kedua belah pihak, tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka, ini aneh.

Yang aneh lagi, katanya, ini orangnya mendatangi kepolisian secara sukarela kok dikatakan penangkapan. Penangkapan itu kalau orangnya lari atau tidak ditemukan. Maka diberitakan sebagai penangkapan.

“Jadi istilah penangkapan itu orangnya tidak sukarela mendatangi kepolisian. Ini harus diluruskan,” pungkasnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. chat roomsOctober 25, 2024 at 1:07 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/m-taufiq-kasus-edy-mulyadi-itu-cemen-pasalnya-pasal-gregetan/ […]

  2. คาสิโนออนไลน์ Meetang168November 2, 2024 at 9:08 am

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/hukum/m-taufiq-kasus-edy-mulyadi-itu-cemen-pasalnya-pasal-gregetan/ […]

  3. ทดลองเล่นสล็อต PG SLOTJanuary 17, 2025 at 3:51 pm

    … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/m-taufiq-kasus-edy-mulyadi-itu-cemen-pasalnya-pasal-gregetan/ […]

Leave a Reply