ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA – Majelis Daerah Forum Alumni HMI-Wati (MD Forhati) Surabaya menolak perkawinan beda agama. Hal itu dinyatakan MD Forhati Surabaya dalam keterangan resminya, hari ini, Jumat (24/6/2022).
Penolakan MD Forhati Surabaya dipicu oleh ketetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengijinkan perkawinan antara pasangan yan beragama Islam dan Kristen bulan Maret 2022) yang lalu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya dikabarkan juga menolak melakukan pencatatan atas perkawinan tersebut.
Adapun isi dari Penetapan tersebut : Memberikan izin kepada Para Pemohon (sepasang yang akan menikah beragama Islam dan Kristen) untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya.
Penetapan tersebut diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi. Putusan untuk mengizinkan perkawinan beda agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Koordinator MD Forhati Surabaya, Alfiah Sufiani, menjelaskan bahwa menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Alfiah menambahkan, menurut Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
“Jadi, UU No 1 tahun 1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan,” ungkap Alfiah Sufiani.
Masih menurut Alfiah, Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan larangan melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan tidak beragama Islam. Fuqaha sepakat bahwa perkawinan seorang perempuan muslimah dengan pria non muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah.
Dalam keterangan tertulis tersebut MD Forhati Surabaya juga memaparkan beberapa ayat Al Quran yang menjadi dasar sikap penolakannya.
Pertama, QS Al Baqarah ayat 221 Allah berfirman: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman,”
Kedua, QS Al Maidah ayat 5 Allah berfirman: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”
Ketiga, QS. Al-Mumtahanah ayat 10 Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.”
“Beruntungnya penetapan dari PN Surabaya ini ditolak oleh Dispendukcapil Kota Surabaya, karena ini akan berkaitan dengan administrasi akta nikah dan administrasi kependudukan lainnya. Putusan PN Surabaya ini, terkait erat dengan NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), dimana, untuk yang beragama Islam, bisa mengoptimalkan fungsi Peradilan Agama (PA) yang menggunakan rujukan hukum Agama Islam, KHI dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Alfiah.
Sedangkan kasus pernikahan beda agama yang telah diputuskan oleh PN Surabaya, jika menggunakan rujukan UU no 1 tahun 1974, jelas bertentangan antara isi UU dengan hasil penetapannya. Disinilah kelemahan dari penetapan putusan tersebut dari sisi legal standing nya.
“Artinya, sebagai Lembaga peradilan, PN Surabaya telah membuat keputusan yang kurang bijaksana dan tentunya bertolak belakang dengan rujukan-rujukan hukum yang berlaku di negeri ini,” jelas Alfiah.
Alfiah berpandangan, keluarga adalah tiang negara. Masa depan suatu negara tercermin dari keluarga-keluarga yang ada di negeri tersebut. Dan pondasi serta pilar utama keluarga adalah agama. Karenanya, seruan agar menjadikan agama sebagai fondasi utama memilih istri adalah hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh kaum laki-laki ketika akan menikah. Hal ini pulalah mengapa menikah dengan yang seagama menjadi hal yang utama bagi calon pasangan yang akan menikah.
“Karena dari ibu yang baik agamanya (dan yang sama agamanya dengan suaminya), akan baik pula Pendidikan karakter anak dan suasana rumah tangga yang dibangun oleh pasangan tersebut,” ungkapnya.
Ibu, adalah madrasah pertama dan utama anak-anaknya, itulah mengapa Allah berfirman …. dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar Ruum: 21).
Dari jenismu sendiri, adalah yang se-kufu’, se derajat, yang sama agamanya. Ketika sakinah dan mawaddah keluarga terbentuk, mudah pula bagi para suami untuk membimbing istrinya agar menjadi madrasah pertama dan utama bagi anak-anak mereka.
Peringatan yang sangat jelas dari ayat Al Quran dan Hukum Positif yang masih berlaku, jelas menjadi dasar penolakan dari MD Forhati Surabaya terhadap penetapan dari PN Surabaya terkait perkawinan berbeda agama,
“Untuk itu, MD Forhati Surabaya meminta dengan tegas, agar PENETAPAN TERSEBUT DICABUT, agar tidak menimbulkan potensi polemik di masyarakat,” tegas Alfiah.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
protein shakesDecember 4, 2024 at 2:50 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/majelis-daerah-forhati-surabaya-tolak-pernikahan-beda-agama-minta-penetapan-pn-surabaya-dicabut/ […]
home gym equipmentDecember 16, 2024 at 12:15 am
… [Trackback]
[…] There you can find 26386 more Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/majelis-daerah-forhati-surabaya-tolak-pernikahan-beda-agama-minta-penetapan-pn-surabaya-dicabut/ […]
live chatJanuary 3, 2025 at 10:05 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/majelis-daerah-forhati-surabaya-tolak-pernikahan-beda-agama-minta-penetapan-pn-surabaya-dicabut/ […]