Melawan Hukum, Andai Pemerintah Bebaslan Iuran BP JAMSOSTEK

Melawan Hukum, Andai Pemerintah Bebaslan Iuran BP JAMSOSTEK
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI

Oleh : Hery Susanto MSi
Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(KORNAS MP BPJS)

Pemerintah Gagap Corona Iuran BP Jamsostek pun akan Dibebaskan

BPJS Kesehatan menegaskan tidak menanggung pelayanan kesehatan peserta akibat penyakit yang disebabkan Virus Corona. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) huruf (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

Namun, hal ini berbanding terbalik dengan rencana pemerintah melalui pihak Kemenko Perekonomian yang berencana membebaskan penarikan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Sontak, jajaran Direksi BP Jamsostek pun tak setegas jajaran Direksi BPJS Kesehatan dalam menyikapi wabah virus Corona tersebut. Ada apa dengan jajaran Direksi BP Jamsostek, seolah tumpul pikir ketika hadapi keinginan pemerintah tersebut. Berbeda ketika jajaran Direksi BP Jamsostek hadapi kasus hukum pemberi kerja yang divonis pidana gegara tidak membayar iuran BP Jamsostek milik pekerja, mereka tegas dan berwibawa bak superhero.

Stimulus tersebut digelontorkan pemerintah guna mendorong perekonomian di tengah penyebaran virus corona alias Covid-19. Jika Jajaran Direksi BP Jamsostek justeru makin menguatkan rencana pembebasan iuran BP Jamsostek, menurut kami itu bisa dinilai sebuah gratifikasi/suap kebijakan politik kepada pihak pemerintah agar jajaran direksi yang ada bisa terpilih kembali untuk periode yang akan datang. Hal ini mengingat masa kerja mereka berakhir di ujung tahun 2020 ini.

Penolakan terhadap rencana pembebasan iuran BP Jamsostek telah mencuat dari mayoritas kalangan buruh dan masyarakat. Justeru, jajaran Direksi BP Jamsostek yang mendukung rencana pemerintah demi keberlanjutan posisinya sebagai Direksi BP Jamsostek yang akan datang, besar kecenderungan akan mendapat perlawanan buruh dan masyarakat.

Agar pemerintah dan Jajaran Direksi BP Jamsostek bisa berpikir ulang untuk meneruskan rencananya tersebut maka di bawah ini diulas aspek-aspek yuridis yang berpotensi dilanggar oleh pihak pemerintah dan Jajaran Direksi BP Jamsostek apabila terus melakukan rencana pembebasan iuran BP Jamsostek.

Aspek Hukum Wajib Iuran BP Jamsostek

UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 10 huruf b, menerangkan BPJS bertugas memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja. Selanjutnya Pasal 11 huruf a, c, f dan g disebutkan bahwa BPJS berwenang huruf (a) menagih pembayaran Iuran; huruf (c) melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional; huruf (f) mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya; dan huruf (g) melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 huruf b menjelaskan bahwa BPJS berkewajiban mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta. Terkait kewajiban pembayaran iuran bagi pemberi kerja dan pekerja, tertuang dalam Pasal 19 yakni Ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Ayat (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Ayat (3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Untuk berjalannya tata kelola pembayaran iuran BP Jamsostek itu maka dijelaskan dalam Pasal 24 yakni : Ayat (1) huruf (a) Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin Peserta untuk mendapatkan Manfaat sesuai dengan haknya; Ayat (2) huruf (a) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, Direksi bertugas untuk melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Ayat (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf a menegaskan bahwa Direksi berwenang untuk melaksanakan wewenang BPJS. Pasal 38 Ayat (1) Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial.

Kaitannya dengan rencana pembebasan iuran BP Jamsostek jelas hal itu tidak diatur dalam UU BPJS. Menurut kami membebaskan iuran BP Jamsostek merupakan bagian yang dilarang dalam UU BPJS, yakni sebagaimana terguang dalam Pasal 52 huruf g dan huruf m, dijelaskan larangan bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi sebagai berikut : huruf (g) menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial; kemudian Pasal 52 huruf m disebutkan bahwa dilarang untuk mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial. Membebaskan iuran BP jamsostek bisa dikatagorikan sebagai menghilangkan kewajiban pemberi kerja dan atau pekerja dalam hal iuran sebagai bagian dari transaksi BPJS dan atau Dana Jaminan Sosial, termasuk juga sebagai tindakan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial.

Sanksi Pidana Menanti

Pasal 54 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dalam hal ini yakni huruf g dan huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan dalam Pasal 55, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rencana pemerintah membebaskan iuran BP Jamsostek tersebut tidak saja keliru melainkan juga merupakan tindakan melawan hukum dan inkonstitusional, era rezim Soeharto saja saat krisis moneter tidak ada berani membuat kebijakan demikian, apalagi ini hanya soal virus Corona dan diduga ada hidden agenda demi kepentingan investasi. Jika iuran BP Jamsostek digratiskan untuk sementara waktu, bagaimana dengan pengembangan dana amanat milik pekerja tersebut, akankah pelayanan klaim BP Jamsostek bagi pekerja juga harus dihentikan sementara? Pemerintah boleh saja membebaskan pajak, tapi iuran BP Jamsostek itu bukan pajak dan bersifat wajib. Mustinya pemerintah bisa mengambil hikmah atas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jangan menambah permasalahan dengan perbuatan melawan hukum lainnya.

Editor : Setyanegara 

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. Jaxx LibertyNovember 19, 2024 at 4:42 am

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/melawan-hukum-andai-pemerintah-bebaslan-iuran-bp-jamsostek/ […]

  2. สล็อตเว็บใหญ่ มั่งคงปลอดภัยDecember 19, 2024 at 3:32 pm

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/melawan-hukum-andai-pemerintah-bebaslan-iuran-bp-jamsostek/ […]

Leave a Reply