ZONASATUNEWS.COM, SOLO – Kasus antara Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo dan Dr Sapta Kunta Purnama (SKP) Dekan Fakultas Keolahragaan UNS, kini makin melebar. Ibaratnya “kriwikan dadi grojogan”.
Kasus ini bermula saat Sapta Kunta Purnama, Dekan FKOR UNS menulis dimedia sosial khususnya di Group WA “Silaturahmi Dosen”, yang dinilai mencemarkan nama baik Majelis Wali Amanat (MWA)UNS.
Kemudian MWA UNS melalui pengacaranya Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, melayangkan somasi kepada Dr Sapta Kunta Purnama (SKP) Dekan Fakultas Keolahragaan UNS.
Dalam Surat Somasinya, Muhammad Taufiq menilai Dr Sapta Kunta Purnama dinilai telah memeberikan komentar di WA Group “Silaturhmi Dosen” yang dilakukan dengan kesengajaan yang didasarkan pada “niat jahat dan tujuan jahat” dengan maksud untuk mencemarkan nama baik Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret.
Atas perbuatan tersebut, Muhammad Taufiq meminta Dr Sapta Kunta Purnama untuk melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret, dalam jangka waktu maksimal 3×24 jam setelah diterimanya somasi tersebut.
Somasi tidak dijawab, justru muncul demo mahasiswa FKOR didepan Gedung Rektorat UNS, Kamis (2/2/2023).
Demo mahasiswa tersebut menuntut Somasi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Majelis Wali Amanat(MWA) Universitas Sebelas Maret yang bernama Prof. Hasan Fauzi kepada Dekan Fakultas Keolahragaan itu untuk segera dicabut dan meminta maaf secara terbuka ke publik
Mahasiswa juga ingin bertemu dengan Wakil Ketua MWA secara langsung untuk meminta klarifikasi kebohongan publik apa yang dilakukan oleh Dekan FKOR.
Sebelumnya, Dekan FKOR yang bernama Dr. Sapta Kunta Purnama menerima somasi terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik.
Sejumlah mahasiswa berusaha untuk merangsek masuk ke dalam gedung rektorat untuk menemui wakil MWA, namun gagal karena Wakil Ketua MWA tidak ada di ruangan.
Orasi-orasi pedaspun di lontarkan oleh perwakilan mahasiswa yang mengajak “perang” wakil MWA Prof. Hasan Fauzi, karena dianggap telah menyakiti perasaan mereka.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum MWA, Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, memberikan tanggapan.
Pertama, demo itu bagus yang mana merupakan hak siapapun dan dijamin oleh Undang-Undang. Tapi yang membuatnya tidak habis mengerti, demo ini tidak berurusan dengan kemahasiswaan dan tidak berurusan dengan perguruan tinggi karena somasi ini ditujukan kepada Dekan FKOR atas ucapannya di WhatsApp Grup.
Kedua, somasi merupakan hak siapapun, jadi kalau mereka mempersoalkan somasi, somasi tersebut dijawab boleh tidak dijawab juga boleh.
”Ketiga, yang saya juga tidak habis mengerti kenapa bukan Dekan FKOR sendiri, gitu lho. Apakah ada hak-hak yang terlanggar terhadap somasi tersebut, ini kan sangat personal sekali, dan yang sekarang terjadi ini malah jadi melebar kemana-mana. Bagaimana mahasiswa bisa diorganisir seperti ini, malah istri Dekan FKOR ikut berjoget ria,” kata Advokad Solo tersebut.
Taufiq sebagai Alumni UNS mengatakan ingin cooling down dan tidak akan menanggapi macam-macam.
“Ini merupakan persoalan intern FKOR dengan jajaran UNS dan Rektor silakan diselesaikan,” ungkap Taufiq.
Taufiq juga mengaku saat mahasiswa juga sering demo hal-hal yang tidak benar di UNS seperti Menwa yang arogan karena memukul dosen FH, soal SPP, dan sebagainya dan bukan demo masalah personal seperti ini.
Taufiq juga mengingatkan, MWA itu adalah institusi kenapa yang diteriaki itu Wakil Ketua, kenapa bukan Ketua MWA?
“Apa karena Ketua MWA adalah Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto. S.I.P. yang merupakan mantan Panglima TNI?” tanya Taufiq.
Perlu diketahui bahwa Ketua MWA UNS adalah Marsekal(Purn.) Hadi Tjahjanto. S.I.P. yang merupakan mantan Panglima TNI yang sekarang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dan wakilnya adalah Prof. Hasan Fauzi yang seorang akademisi senior.
Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH kuasa hukum MWA(Majelis Wali Amanat) saat memberikan penjelasan kepada awak media mengenai somasi yang dilayangkan kepada Dekan FKOR , Jumat (3/2/2023)
Taufiq menyayangkan, dalam orasi-orasinya mahasiswa FKOR bertindak tidak sopan terhadap Wakil Ketua MWA yang meneriaki dan seolah-olah menantang Prof. Hasan Fauzi.
“Hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena mereka adalah mahasiswa UNS yang seharusnya mempunyai attitude yang baik dan wajib untuk menjaga citra kampus UNS agar tidak tercoreng oleh ulah dari seglintir oknum UNS yang menginginkan terjadinya perpecahan di lingkungan kampus UNS,” terang Taufiq.
Mereka merasa yang dilakukannya adalah tindakan kooperatif padahal menurut Taufiq, tindakan yang dilakukan mereka adalah provokatif dengan mengancam akan hadir kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, dan melibatkan alumni dari FKOR UNS.
Mengenai somasi yang dilayangkan oleh pihak MWA Advokat senior Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH yang sekaligus menjadi kuasa hukum MWA angkat kembali menjelaskan, bahwa somasi merupakan peringatan atau teguran terhadap pihak yang dituju.
“Tujuan diberikannya somasi untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dituju untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak yang mengirim somasi, cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan sebelum perkara diajukan ke pengadilan,” jelas Taufiq.
Taufiq mengurai, somasi merupakan hak setiap warga negara siapapun boleh melayangkan somasi dan itu bukan merupakan proses hukum dan somasi adalah perbuatan yang sangat kooperatif karena bertujuan menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara kekeluargaan dan bukan sebagaimana yang dipahami oleh massa yang berdemo di depan gedung rektorat UNS, yang menganggap bahwa somasi merupakan tindakan untuk mengkriminalisasi Dekan mereka.
“Rektor UNS merupakan Profesor hukum tetapi dalam memberikan tanggapan terkait dengan adanya demo di gedung Rektorat UNS tidak menjelaskan kepada pendemo mengenai definisi, maksud, dan tujuan dari somasi. Hal ini sangat disayangkan mengingat Rektor UNS juga merupakan anggota dari MWA yang mana tertuang dalam pasal 27 PP No. 56 Tahun 2020, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga marwah daripada MWA itu sendiri,” kata Taufiq kepada wartawan, Jumat (3/2).
“Semua saya kembalikan lagi kepada Prof. Jamal Wiwoho yang merupakan Profesor di bidang hukum yang lebih senior dan tentu lebih cerdas dari saya agar bisa mendinginkan suasana,” pungkas Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.
Related Posts

OKI mendesak Dewan Keamanan untuk mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB

Jokowi, Pratikno dan Prabowo Bisa Terbakar Bersama – sama

Pongah Jadi Menko Tiga Kali

Jihad Konstitusi Kembali ke UUD 18/8/1945

Yahya Zaini Dukung Konsep “School Kitchen” Untuk MBG Yang Aman dan Dekat Anak

Ada Pengangkutan Belasan Ton Limbah B3 Asal Pertamina Tanjunguban dengan Tujuan Tak Jelas

Lho Kok Hanya Peringatan Keras…?

Yahya Zaini: Tidak Ada Instruksi DPP Golkar Untuk Laporkan Pembuat Meme Bahlil

Menjadi Santri Abadi

Pendemo Desak KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR RI Terkait Skandal Kuota Haji 2024




ปั่นสล็อต ทุนน้อยอย่างไร ให้ได้กำไรปังJanuary 19, 2025 at 5:18 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/melebar-kasus-dekan-fkor-vs-majelis-wali-amanah-uns-solo-kriwikan-dadi-grojogan/ […]
ปั่นสล็อต ทุนน้อย โบนัสแตกหนัก ได้เงินจริงJanuary 19, 2025 at 5:23 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/melebar-kasus-dekan-fkor-vs-majelis-wali-amanah-uns-solo-kriwikan-dadi-grojogan/ […]
buy wholemeltextractsJanuary 19, 2025 at 6:18 am
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/melebar-kasus-dekan-fkor-vs-majelis-wali-amanah-uns-solo-kriwikan-dadi-grojogan/ […]
dbt therapist san diegoJanuary 19, 2025 at 6:20 am
… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/melebar-kasus-dekan-fkor-vs-majelis-wali-amanah-uns-solo-kriwikan-dadi-grojogan/ […]