Saya termasuk yang tidak sepakat terhadap penetapan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila karena kurang memiliki legalitas dan legitimasinya.
Ada pertanyaan penting yang perlu diajukan yaitu: “bagaimana legalitas dan legitimasi penetapan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016?”
Saya akan sedikit mengkritisi Keppres ini, khususunya dari sisi politik Hukumnya, sebagai berikut:
(1) Tidak ada urgensi penerbitan Keppres
Dari sisi politik hukum, urgensi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945 itu tidak ada karena hari kelahiran Pancasila sebenarnya sudah disepakati oleh bangsa Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dan tidak perlu diperdebatkan.
Para ahli tata negara, dosen-dosen HTN dan Pancasila sebenarnya sudah sepakat secara legal konstitusional Pancasila lahir bersama pengesahan UUD 1945, yakni 18 Agustus 1945. Patut diduga sebenarnya tidak ada polemik, yang mungkin ada hanyalah kepentingan politik tertentu.
(2) Tidak ada cantolan hukumnya.
Di sisi lain, Keppres No. 24 Tahun 2016 adalah Keppres yang sangat minim memperoleh dasar hukum berupa “cantolan hukum” pembentukan sebuag Keppres.
Keppres ini hanya didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945 yakni tentang kewenangan Presiden untuk menjalankan pemerintahan menurut UU. Tidak ada satu pun UU, PP atau Perpres sekalipun yang menjadi dasar pembentukan Keppres ini.
(3) Tidak tepat status pengaturannya melalui Keppres.
Sebagaimana diketahui bahwa Keppres itu dari sisi HTN dan HAN adalah sebuah produk hukum yang bersifat konkret, individual dan selesai. Lalu bagaimana bisa Hari Lahir Pancasila itu ditetapkan dengan Keppres yang punya sifat khusus dan tidak berlaku umum untuk seluruh rakyat?
Saya diangkat menjadi Guru Besar itu dengan Keppres, bukan dengan PP atau Peraturan Presiden (Perpres) yang sifatnya abstrak dan umum. Menyangkut soal dasar negara, ideologi negara saya kira harlahnya tidak tepat dituangkan dalam bentuk Keppres yang pertimbanangan hukumnya lebih individual dan subjektif.
Oleh karena menyangkut soal negara maka pertimbangannya tidak boleh sepihak melainkan harus melibatkan para wakil rakyat yang duduk di DPR dan MPR, sekaligus melibatkan PARTISIPASI RAKYAT sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tetang PPP.
Oleh karena itu penetapan harlah Pancasila lebih tepat dengan UU atau jika mungkin dengan Ketetapan MPR. Mengapa harus dengan UU atau Ketetapan MPR? Hal ini dilakukan agar tidak mudah diubah sesuai dengan kemauan rezim yang berkuasa secara sepihak.
Adapun implikasi penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir (harlah) Pancasila, dapat disebutkan sebagai berikut:
(1) Adanya upaya untuk terus mengembangkan pidato 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarno atau Soekarnoisme oleh partai politik tertentu dan bahkan menjadikannya sebagai Visi partai tersebut plus upaya pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
(2) Pergeseran urat tunggang Pancasila dari Ketuhanan Yang Maha Esa (religiusitas) menjadi Gotong Royong (tidak dijamin religiusitasnya). Hal ini tercemin dalam RUU HIP dan Visi sebuah partai pengusungnya.
(3) Terkesan ada upaya melakukan moderasi atau deradikalisasi terhadap paham komunisme, Marxisme-leninisme melalui RUU HIP yang diusung oleh partai yang bervisi Pancasila 1 Juni 1945.
Kecurigaan ini tidak berlebihan ketika kita menyaksikan keterangan dari anggota parlemen yang menyatakan bahwa mantan dan para anak cucu PKI berlindung pada partai tersebut. Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai 15 juta hingga 20 juta orang.
(4) Melalui penetapan harlah 1 Juni 1945, kita juga menangkap kesan bahwa Pancasila lebih dikembangkan sebagai IDEOLOGI NEGARA dibandingkan dengan Pancasila sebagai DASAR NEGARA.
Sementara itu, Pancasila di Pembukaan UUD 1945 itu harus dimaknai sebagai dasar negara yang wajib diamalkan oleh para penyelenggara pemerintah negara ( legislatif, yudikatif dan eksekutif) bukan oleh warga negara.
Ketika Pancasila ditekankan pada ideologi negara, maka akan mudah dilahirkan TAFSIR TUNGGAL Pancasila yang berpotensi menjadi ALAT GEBUK rezim terhadap pihak lain yang berseberangan dengan rezim penguasa. Hal ini sudah tercermin dalam RUU HIP—yang sudah kandas—-maupun RUU BPIP.
Berdasarkan argumentasi tersebut di muka baik dari sisi politik hukumnya maupun implikasi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945, maka Keppres No. 24 Tahun 2016 kiranya patut untuk digugat serta kembali pada Pancasila sebagaI MODUS VIVENDI yang lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan pengesahan UUD NRI 1945.
Upaya untuk membangkitkan ajaran yang tidak sesuai bahkan terkesan hendak mengganti Pancasila Dasar Negara 18 Agustus 1945 harus dimaknai sebagai perbuatan MAKAR IDEOLOGI/DASAR NEGARA sebagaimana telah diatur dalam UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 huruf a, b, c, d, e, dan f KUHP yang diancam hukuman penjara paling lama 12 hingga 20 tahun.
Jika hal itu dilakukan oleh sebuah partai politik, maka sesuai dengan UU Parpol, parpol tersebut dapat diusulkan oleh Presiden untuk dibubarkan melalui mekanisme pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadi, untuk memahami pemikiran Soekarno tidak ada keharusan untuk memahami komunisme terkecuali memang ada niat sejak awal yang hendak memahami ajaran Soekarno sebatas perasan Pancasila menjadi Eka Sila yaitu Gotong Royong yang ditengarai berbau Nasakom sebagaimana dinyatakan oleh D.N. Aidit.
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
รีวิวเกมของค่ายสล็อตชั้นนำ Play’n GONovember 9, 2024 at 2:32 pm
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/menjawab-keraguan-arvindo-noviar-ketum-partai-rakyat-atas-komunisme-sebagai-bahaya-laten/ […]
แทงบอล ราคาพูล 1×2November 22, 2024 at 5:23 pm
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/menjawab-keraguan-arvindo-noviar-ketum-partai-rakyat-atas-komunisme-sebagai-bahaya-laten/ […]
herbal supplementsDecember 4, 2024 at 3:30 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/menjawab-keraguan-arvindo-noviar-ketum-partai-rakyat-atas-komunisme-sebagai-bahaya-laten/ […]
click here to readJanuary 4, 2025 at 3:49 pm
… [Trackback]
[…] Here you can find 18108 additional Information on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/menjawab-keraguan-arvindo-noviar-ketum-partai-rakyat-atas-komunisme-sebagai-bahaya-laten/ […]
Engineering TechniciansJanuary 24, 2025 at 8:25 pm
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/menjawab-keraguan-arvindo-noviar-ketum-partai-rakyat-atas-komunisme-sebagai-bahaya-laten/ […]
โคมโรงงานJanuary 31, 2025 at 8:17 am
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/menjawab-keraguan-arvindo-noviar-ketum-partai-rakyat-atas-komunisme-sebagai-bahaya-laten/ […]