Oleh: Sutoyo Abadi
Koordinator Kajian Politik Merah Putih
Dalam berbagai kesempatan Prof. Kaelan (Guru Besar UGM ) yang telah melakukan penelitian 10 tahun terus menerus tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, mengingatkan kita semua bahwa UUD 2002, adalah produk dari 95 % telah mengubah pasal UUD 45 .
Jadi dalam proses penyusunan UUD 2002 itu bukanlah amandemen melainkan mengganti UUD 45.
Amandemen berasal dari kata bahasa latin “emendere” yang berarti membetulkan (to correct) atau memodifikasi (to modify ) – (K.C. Wheare: 23 ). Jadi amandemen konstitusi adalah modifikasi dari ketentuan yang berlaku (Charlos Bernal : 493).
Dari konteks tekstual dari amandemen menyiratkan penambahan atau perubahan yang masih mencakup konstitusi asalnya atau konstitusi aslinya (Walter Murphy, 1992).
Dalam kajian hukum konstitusi ada dua prosedur perubahan UUD :
Pertama, perubahan yang telah diatur dalam suatu UUD itu sendiri atau dikenal dengan istilah “verfassung anderung”. Kedua, perubahan melalui prosedur di luar ketentuan yang sudah diatur dalam UUD tersebut dikenal dengan istilah “verfassung wandelung”.
Terkait dengan teknik perubahan konstitusi ada dua teknik :
Pertama, mengganti secara keseluruhan (renew). Kedua perubahan dengan melakukan penambahan atau yang dikenal dengan istilah “AMANDEMEN”
Jadi amandemen dalam suatu konstitusi lazimnya dilakukan perubahan atau penambahan suatu pasal atau beberapa pasal, kemudian dicantumkan pada UUD aslinya, kemudian sama sama diundangkan. Itulah yang kita kenal dengan “ADENDUM” ( Corad Smith,1966. 14 ).
Kalau ada kejadian amandemen UUD 45 sampai 95% pasal diganti atau diubah menyangkut substansi pasal pasalnya, jelas itu bukan amandemen tetapi “mengganti atau merubah”.
Hal ini fakta yang bisa ditemukan pada dokumen MPR yang dikeluarkan Sekretariat Jendral MPR RI tahun 2015.
Semua telah terjadi bahwa UUD 45 bukan di amandemen atau ADENDUM tetapi diganti dengan UUD 2002, otomatis Pancasila juga menghilang dari UUD tersebut.
Dampaknya negara berubah menjadi negara kapitalis dan terjadinya guncangan dalam tata kelola negara tanpa arah dan tujuan bahkan sedang menuju ke tepi jurang kehancurannya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (11): Pengakuan Dunia, Diplomasi Damai, dan Kiprah Internasional Indonesia di Era Soeharto”

Monumen

Kami Bersama Dokter Tifa

Saatnya Menegaskan Arah, Membongkar Simpang Siur Kekuasaan SDA

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (10): Warisan Stabilitas Makro dan Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

Daniel M Rosyid: Bencana Dan Riba Politik

Bandara IMIP Morowali : Antara Hilirisasi, Kedaulatan, dan Arah Baru Politik Pengawasan Negara

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (9): Stabilitas Keamanan dan Modernisasi Militer Indonesia

Membunuh Teman Sendiri Sambil Tertawa.

Daniel M Rosyid: Islam Politik



best discountsOctober 26, 2024 at 11:02 am
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/mpr-tidak-paham-amandemen-adendum-atau-merubah-uud-45/ […]
ไม้เทียมNovember 28, 2024 at 1:54 am
… [Trackback]
[…] There you will find 71869 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/mpr-tidak-paham-amandemen-adendum-atau-merubah-uud-45/ […]
ฟิลเลอร์December 29, 2024 at 9:08 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/mpr-tidak-paham-amandemen-adendum-atau-merubah-uud-45/ […]