ZONASATUNEWS.COM —Pasal penghinaan presiden sudah dihapuskan dari delik pidana biasa menjadi delik aduan
Polisi tak boleh dan tidak bisa sekehendak hati menangkap orang yang disangka menghina atau mengkritik dengan keras pejabat negara seperti gubernur, kapolri dan presiden.
Menurut Dr.Muhammad Taufiq.SH MH hal itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengaturnya. Pasalnya, menurut dia, MK melalui putusan nomor 013-022-PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang menyasar kepada kasus-kasus penghinaan presiden seperti pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 ayat (1) sudah dijadikan delik aduan.
Menurut peneliti dari Pusat Studi Demokrasi dan Pertahanan Nasional UNS itu, polisi tak bisa membuat tafsir terhadap pasal-pasal dalam undang-undang, sebab hanya MK yang berhak menafsirkannya.
Dengan demikian penangkapan terhadap beberapa aktifis belakangan ini terkait penanganan virus Wuhan atau virus corona, tak bisa lagi main tangkap. Untuk bisa melakukan penindakan tak bisa berpedoman pada Perintah atau telegram Kapolri.
Sebab hukum acaranya pidana yang bersifat aduan memang harus ada pengadunya, tidak bisa serta merta ditangkap.
“Seberapapun kita tidak suka pelaku penghinaan baik terhadap diri pribadi atau pun pejabat negara tetap harus menjunjung tinggi demokrasi termasuk dalam bidang penegakan hukum. Tidak boleh karena kekuasaan,menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum”, ungkap Taufiq.
Editor : Setyanegara
Tags:Related Posts
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
Menkeu Purbaya Terima Aduan: Oknum Pegawai Bea Cukai Sering Nongkrong di Starbucks, Bicarakan “Bisnis Aset” — Minta Ditindak Tegas
Kilang Minyak dan Petrokimia TPPI Tuban Terbakar
Api di Ujung Agustus (Seri 30) – Jejak Jaringan Tersembunyi
Tikus Raksasa Akan Memangsa Kaum Pribumi
ภาพระบายสีOctober 27, 2024 at 8:07 pm
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/muhamad-taufiq-polisi-tak-bisa-membuat-tafsir-pasal-dalam-undang-undang/ […]
online chat roomsDecember 6, 2024 at 5:50 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/muhamad-taufiq-polisi-tak-bisa-membuat-tafsir-pasal-dalam-undang-undang/ […]
let's chatFebruary 5, 2025 at 1:48 am
… [Trackback]
[…] There you will find 16593 additional Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/muhamad-taufiq-polisi-tak-bisa-membuat-tafsir-pasal-dalam-undang-undang/ […]
pop over hereFebruary 6, 2025 at 3:22 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 97587 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/muhamad-taufiq-polisi-tak-bisa-membuat-tafsir-pasal-dalam-undang-undang/ […]