ZONASATUNEWS.COM —Pasal penghinaan presiden sudah dihapuskan dari delik pidana biasa menjadi delik aduan
Polisi tak boleh dan tidak bisa sekehendak hati menangkap orang yang disangka menghina atau mengkritik dengan keras pejabat negara seperti gubernur, kapolri dan presiden.
Menurut Dr.Muhammad Taufiq.SH MH hal itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengaturnya. Pasalnya, menurut dia, MK melalui putusan nomor 013-022-PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang menyasar kepada kasus-kasus penghinaan presiden seperti pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 ayat (1) sudah dijadikan delik aduan.
Menurut peneliti dari Pusat Studi Demokrasi dan Pertahanan Nasional UNS itu, polisi tak bisa membuat tafsir terhadap pasal-pasal dalam undang-undang, sebab hanya MK yang berhak menafsirkannya.
Dengan demikian penangkapan terhadap beberapa aktifis belakangan ini terkait penanganan virus Wuhan atau virus corona, tak bisa lagi main tangkap. Untuk bisa melakukan penindakan tak bisa berpedoman pada Perintah atau telegram Kapolri.
Sebab hukum acaranya pidana yang bersifat aduan memang harus ada pengadunya, tidak bisa serta merta ditangkap.
“Seberapapun kita tidak suka pelaku penghinaan baik terhadap diri pribadi atau pun pejabat negara tetap harus menjunjung tinggi demokrasi termasuk dalam bidang penegakan hukum. Tidak boleh karena kekuasaan,menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum”, ungkap Taufiq.
Editor : Setyanegara
Tags:Related Posts

HMI Cabang Kota Semarang Mencetak Sejarah, Formateur Terpilih Hafal Al Qur’an dan Pelaksanaan Konfercab Yang Lebih Cepat

Jejak Panjang Dewi Astutik, Buron 2 Ton Sabu Yang Dibekuk di Kamboja: Operasi Intelijen Senyap Lintas Negara

Buron Penyelundup 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja

Donasi Meledak 10 Miliar dalam Sehari, Ferry Irwandi Terharu: Target 500 Juta Tembus 20 Kali Lipat

MTs Darul Hikmah Kabupaten Ngawi Menerima 280 Wakaf Al Quran Dari Singapura

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini Apresiasi Program Magang Nasional

Yahya Zaini: Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Kenaikan UMP Tahun 2026

Syahganda: Roy Suryo cs masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan keadilan langsung dari presiden

Anhar Gongong: Perusak Hutan Sumatera Seharusnya Dihukum Mati – Karena Mereka Membunuh Masa Depan Bangsa

Pengakuan Mantan Pekerja : Kerja di IMIP Morowali, Seperti Kerja di Negara Asing



ภาพระบายสีOctober 27, 2024 at 8:07 pm
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/muhamad-taufiq-polisi-tak-bisa-membuat-tafsir-pasal-dalam-undang-undang/ […]
online chat roomsDecember 6, 2024 at 5:50 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/muhamad-taufiq-polisi-tak-bisa-membuat-tafsir-pasal-dalam-undang-undang/ […]
let's chatFebruary 5, 2025 at 1:48 am
… [Trackback]
[…] There you will find 16593 additional Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/muhamad-taufiq-polisi-tak-bisa-membuat-tafsir-pasal-dalam-undang-undang/ […]
pop over hereFebruary 6, 2025 at 3:22 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 97587 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/muhamad-taufiq-polisi-tak-bisa-membuat-tafsir-pasal-dalam-undang-undang/ […]