Catatan Muhammad Chirzin
Pada 16 Juli 2020 Presiden RI Jokowi mengutus satu Menko dan lima Menteri demi sepucuk surat soal RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Mereka diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, dalam sebuah konferensi pers di DPR RI Media Center. Hal itu mengaburkan dan merancukan antara RUU BPIP dan RUU HIP di depan jutaan demonstran yang menuntut pembatalan.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia menghayati dan meyakini bahwa kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui perjuangan penuh pengorbanan tenaga, pikiran, jiwa, dan raga, serta nyawa. Menjadi tanggung jawab seluruh warga negara untuk menjaga kelangsungannya.
Bung Karno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945 tentang filosophische grondslag, dasar falsafah/dasar negara, bagi Negara Indonesia yang merdeka yang diberi nama Pancasila. Dalam perjalanannya Pancasila mengalami pengayaan redaksional dan semantik, hingga menjadi rumusan final pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan hidup bangsa dan membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin dalam masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila penuntun sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila cerminan suara hati nurani manusia Indonesia yang menggelorakan semangat dan memberikan keyakinan serta harapan akan hari depan yang lebih baik. Pancasila memberi keyakinan bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, anak bangsa, dan warga dunia.
Pancasila menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesadaran untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi maupun sosial. Kemajuan seseorang ditentukan oleh kemauan dan kemampuannya dalam mengendalikan diri dan kepentingannya dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga masyarakat dan negara.
Pada tahun 2020 Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila dengan pokok-pokoknya sebagai berikut.
Ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Haluan Ideologi Pancasila dikonsepsikan sebagai pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial.
Pembangunan Nasional adalah upaya untuk mewujudkan tercapainya tata masyarakat adil dan makmur yang tecermin dalam kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, mulai dari menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, dengan berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.
Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila adalah proses untuk meningkatkan internalisasi dan implementasi Haluan Ideologi Pancasila berupa upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, terencana, terukur, terarah, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam penyelenggaraan negara, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Masyarakat Pancasila adalah masyarakat adil dan makmur yang tertib, aman, tenteram, serta memiliki semangat, dan kesadaran bekerja dalam gotong-royong dengan semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita setiap rakyat Indonesia yang menggambarkan suatu tata Masyarakat Pancasila yang berketuhanan.
Pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila memiliki prinsip dasar yang meliputi ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial. Kelima prinsip dasar tersebut merupakan jiwa dan daya penggerak perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu gotong-royong.
Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan mewujudkan mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
HIP sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan.
HIP pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan pedoman instrumentalistik yang efektif untuk mempertautkan bangsa yang beragam (bhinneka) ke dalam kesatuan (ke-ika-an) yang kokoh.
Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial berupa keadilan dalam hubungan antara manusia sebagai orang-perorangan terhadap sesama, keadilan dalam hubungan antara manusia dengan masyarakat, dan keadilan dalam hubungan antara penyelenggara negara dengan warga negara. Keadilan sosial itu meliputi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Keadilan sosial diwujudkan dengan implementasi prinsip dasar Haluan Ideologi Pancasila menuju terciptanya tata masyarakat adil dan makmur yang mencerminkan kemajuan dan kemandirian bangsa, serta kesejahteraan sosial.
Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. Ciri Pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan yang terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut disusun berdasarkan rumusan Pancasila yang dipidatokan Ir. Soekarno pada 1Juni 1945, bukan berdasarkan Pancasila rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan bukan pula berdasarkan Pancasila rumusan final tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila merupakan satu kesatuan utuh dan terpadu yang tidak boleh dipisah-pisahkan satu dari lainnya. Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara niscaya menjadi landasan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang lain serta peraturan-peraturan turunannya. Segala Undang-Undang dan peraturan yang tidak sejalan dengan Pancasila harus dibatalkan atau ditinjau ulang, dan diperbaiki.
Amandemen UUD 1945 yang telah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila harus diamandemen kembali. RUU Haluan Ideologi Pancasila yang tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 harus ditolak. Pancasila sekali-kali tidak boleh diringkas menjadi Trisila, apalagi diperas menjadi Ekasila, gotong royong![]
EDITOR: REYNA
Baca Juga:
- Yusril: Di Era Jokowi Pancasila Lebih Banyak Dibenturkan Dengan Umat Islam
- Curhat Amanat Penjabat, Catatan Guru Besar UIN Jogjakarta
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Jaxx LibertyNovember 19, 2024 at 11:12 am
… [Trackback]
[…] Here you will find 15502 more Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muhammad-chirzin-mengapa-harus-menolak-ruu-haluan-ideologi-pancasila/ […]
sagameNovember 22, 2024 at 8:23 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muhammad-chirzin-mengapa-harus-menolak-ruu-haluan-ideologi-pancasila/ […]
Ventilatoare centrifugale - inalta presiuneNovember 25, 2024 at 6:57 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muhammad-chirzin-mengapa-harus-menolak-ruu-haluan-ideologi-pancasila/ […]
กระเบื้องปูพื้น ภายนอกNovember 29, 2024 at 3:23 am
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muhammad-chirzin-mengapa-harus-menolak-ruu-haluan-ideologi-pancasila/ […]
nustep t4r used for saleDecember 15, 2024 at 10:07 am
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muhammad-chirzin-mengapa-harus-menolak-ruu-haluan-ideologi-pancasila/ […]
sci diyalaaJanuary 2, 2025 at 10:54 pm
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muhammad-chirzin-mengapa-harus-menolak-ruu-haluan-ideologi-pancasila/ […]
he has a good pointJanuary 5, 2025 at 8:51 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muhammad-chirzin-mengapa-harus-menolak-ruu-haluan-ideologi-pancasila/ […]