ZONASATUNEWS.COM– Tiga dari lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan (HD) yang menjadi kaki tangan Itong, perantara pemberi suap dalam kasus ini, Hendro Kasiono (HK) juga ditetapkan sebagai Tersangka.
OTT dilakukan di salah satu area parkir di kantor PN Surabaya saat Hendro yang merupakan pengacara dan kuasa dari PT SGP menyerahkan uang suap kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.
Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan ketiga tersangka diduga telah membuat kesepakatan agar putusan pengadilan membubarkan PT SGP, karena jika PT SGP dibubarkan, ada aset yang bisa dibagikan dalam jumlah besar.
Nawawi mengungkapkan, Hendro dan PT SGP diduga menyiapkan dana Rp 1,3 miliar untuk menangani perkara dari Pengadilan Tingkat Pertama sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Budi Santiarto mengatakan, Itong dan Hamdan dicopot sementara dari jabatannya.
Pada bagian lain Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H., seperti dikutip Disetrap.com menyatakan, “Rasanya itu apes saja, melihat pola-pola yang dilakukan sang pengacara secara terbuka di ruang parkir menandakan itu kerap terjadi atau sudah biasa”.
Taufiq menilai gampangnya menjadi advokat adalah penyebab orang busuk dengan mudah menjadi advokat. Jadi dalam benaknya sudah ada pikiran jadi advokat itu harus kaya meski melanggar hukum. Karenanya harus diperbaiki rekruitmen itu. “MA juga turut bersalah dengan SE 073 yang membolehkan semua organisasi advokat boleh disumpah padahal putusan MK hanya PERADI” tegasnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
herbal productsDecember 4, 2024 at 1:49 am
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/hukum/muhammad-taufiq-apes-menimpa-tukang-korting-dan-advokat-abal-abal/ […]