ZONASATUNEWS.COM, NTT – Beny Janur, S.H, kuasa hukum H. Ansarudin beberapa hari lalu, seperti dikutip salah satu media online, mengatakan terlapor Rizky Nur Intan telah dipanggil/diundang penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk melakukan klarifikasi. Jadi, tidak benar jika dikatakan tidak ada panggilan/undangan klarifikasi dari Polda NTT.
“Berdasarkan poin SP2HP itu terlapor yakni Rizky Nur Intan telah dipanggil/diundang penyidik,” kata Beny Janur.
Menurut Beny Nur kliennya juga sudah menerima juga dari Ditreskrimum Polda NTT Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/130/III/2023/Ditreskrimum, tertanggal 3 Maret 2023
Atas pernyatan Beny Janur, tersebut, Kuasa hukum Rizky Nur Intan, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H menolak bahwa kliennya telah dipanggil Polda NTT. Menurutnya, dari fakta yang ada, yang dikirim lewat surat oleh Polda NTT itu bukan panggilan melainkan undangan.
“Sampai dengan hari ini klien kami tidak pernah dipanggil, yang ada hanya undangan dan undangan yang tercatat tersebut baru dikirim dan diterima hari Selasa,” jelasnya.
Baca Juga:
Dalam media tersebut, Kuasa Hukum dari H. Ansarudin juga menyatakan bahwa kliennya telah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda NTT dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2023/Spkt tanggal 21 Januari 2023 tentang tindak pidana penipuan.
lalu, Ditreskrimum Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/67/I/2023/Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 21 Januari 2023, sebagaimana tercantum Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Terhadap pernyataan tersebut, Muhammad Taufiq justru merasa kebingungan, sebab antara penyelidikan dan penyidikan itu berbeda.
“Hingga hari ini saya tidak mengerti ternyata rekan pengacara Beny Janur, S.H., tidak bisa membedakan antara penyelidikan dan penyidikan.” tutur Muhammad Taufiq.
Muhammad Taufiq yang juga sebagai Presiden Asosiasi Hukum Pidana Indonesia (AAPI) menegaskan, dalam hukum acara itu ada yang namanya penyelidikan, ada yang namanya penyidikan. Dan sekarang ini yang sedang terjadi adalah proses penyelidikan.
“Jadi saya minta, kuasa hukum H. Ansarudin untuk belajar dahulu.” ungkapnya.
Muhammad Taufiq membantah keras bahwa kliennya Ibu Rizky Nur Intan telah dipanggil Polda NTT, padahal itu hanya undangan klarifikasi.
“Faktanya itu hanya undangan klarifikasi dan bukan panggilan,” tegas Muhammad Taufiq.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
789bet slotDecember 13, 2024 at 6:42 am
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/muhammad-taufiq-yang-dikirim-oleh-polda-ntt-itu-undangan-bukan-panggilan/ […]