Mulai 2010 Pengelolaan PLN “Liberal”! Mengapa?

Mulai 2010 Pengelolaan PLN “Liberal”! Mengapa?
Ilustrasi

Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

 

Sebenarnya yang di incar Aseng/Asing dan Taipan 9Naga (kalangan Bisnisman Kelistrikan) itu hanya Jawa-Bali. Karena kawasan ini yang dinilai bisa menghasilkan keuntungan yang besar. Sehingga Konsep PSRP (“The Power Sector Restructuring Program”) Konsep IFIs (WB,ADB, IMF) pada 25 Agustus 1998 memisah Jawa-Bali yang harus diberlakukan sebagai Area “Profit Centre” dan Luar Jawa-Bali sebagai “Area Infrastruktur” bagi Pemerintah RI.

Sehingga terbit UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur area Jawa-Bali harus Liberal, dan Luar Jawa-Bali harus diserahkan PEMDA untuk dikelola sebagai “Infrastruktur” ! Namun UU tersebut dibatalkan MK pada 15 Desember 2004 (atas tuntutan SP PLN).

Namun mengingat Dirut PLN Dahlan Iskan berprinsip untuk mengelola PLN tidak perlu pakai UU, maka mulai 2010 Jaringan Ritail Jawa-Balipun dijual Dahlan Iskan ke Taipan 9Naga menyusul Privatisasi/ Penjualan Pembangkit ke General Electric (GE), Siemens (Jerman), Hyundai (Korea ), Kanshai, Mitsubishi, Marubeni (Jepang) serta Shenhua, Huadian, Chengda, CNEEC, Shinomach dll (China).

Dengan kondisi seperti diatas, maka untuk Kelistrikan Jawa-Bali PLN hanya menguasai Jaringan Transmisi saja. Dan Mekanisme Jual/Beli listrik secara “defacto” telah dikuasai oleh “Kartel Pembangkit” yang mayoritas sudah swasta Aseng dan Asing serta Para “Peng Peng” seperti JK, Dahlan Iskan, Luhut BP, Erick Thohir dll ! Serta Jaringan Ritail yang sudah dikuasai “Kartel” Taipan 9Naga yang ber sinergi dengan Mantan DIRUT PLN Dahlan Iskan. Dan tarip listrik sudah di “monopoli” oleh Kartel Kartel itu ! Sehingga wajar pada tahun 2010 untuk pertama kalinya tarip listrik di Subsidi oleh Pemerintah Indonesia sebesar Rp 102,6T (atau pertama kali nya diatas Rp 100T). Padahal Subsidi listrik sebelum Liberal atau MBMS (“Multy Buyer and Multy Seller”) atau sebelum 2010 rata2 hanya Rp 50T.

Dan semakin tahun Subsidi Listrik makin “membengkak”. Sebagai contoh pada 2020 Subsidi sudah Rp 200,6T. Tetapi aneh yang di catat oleh para Media Online hanya rata2 Rp 50T.

Dan untuk itu Pemerintah sudah keluarkan PERMEN ESDM No 1/2015 tentang “Power Wheeling” atau Regulasi yang mengatur Mekanisme Pemanfaatan Jaringan Transmisi secara Bersama ! Namun perlu dicatat PERMEN ESDM No 1/2015 ini berarti “Melawan” Putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004. Dan ingat bila PERMEN ESDM tersebut di laksanakan maka tarip listrik akan “melejit” diatas 5x lipat !Bahkan saat “Peak Load” bisa mencapai 11x lipat !.

Selanjutnya Kawasan Luar Jawa-Bali akan diserahkan ke masing2 PEMDA ( Sesuai Konsep PSRP/ Naskah Akademik UU No 20/2002 ).

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJIUUNN !!

EDITOR: REYNA.

Last Day Views: 26,55 K