Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.
Jika Mahkamah Konsitusi memang benar akhirnya memutuskan proporsional tertutup. Rakyat berhak menolak nya.
Beberapa alasan berikut nya ini dapat mendasari penolakan Rakyat atas putusan MK – Proporsional Tertutup.
Proposional tertutup artinya. Rakyat hanya memilih partai bukan memilih wakil nya. Artinya Rakyat hanya memilih kucing dalam karung. Kucing nya akan di tentukan partai. Warna hitam, putih atau belang – belang.
Hak pilih adalah hak kedaulatan Rakyat. Yang di berikan kepada wakil nya yang di kenal. Bukan di tentukan oleh partai.
Jika Partai yang menentukan wakil – wakil setelah partai di pilih. Itu artinya partai telah merampas hak Kedaulatan Rakyat yang menentukan wakil nya. Padahal pemilihan bersifat langsung; umum bebas, rahasia dan tanpa rasa takut dan Tanpa di wakili oleh siapa pun. Termasuk partai sekali pun.
Kedaulatan ada di tangan Rakyat sesuai konsitusi. Kedaulatan di ambil oleh partai. Jika proporsional tertutup di tetapkan.
Partai tidak berhak mengambil kedaulatan Rakyat apalagi merampas nya dari Rakyat. Proporsional tertutup sama saja dengan hak kedaulatan rakyat di rampas oleh partai. Dan ini langgar UUD1945 pasal 1. Kedaulatan di Tangan Rakyat.
Apapun putusan MK saat ini tidak lepas dari KKN. Karena ketua MK adalah bagian dari KKN – Istana. Reformasi amanatkan hapuskan KKN sesuai TAP MPR hasil reformasi. TAP MPR No VIII/2001
Mendukung 8 Parpol DPR yang menolak Proporsional tertutup karena itu melawan demokrasi dan konsitusi.
MK juga telah merampas Hak Kedaulatan Rakyat dengan menolah Gugatan PT 20 %. Agar Menetapkan PT 0 % yang lebih mencerminkan Kedaulatan Rakyat. Sehingga Rakyat berhak menentukan Capres atau pemimpin yang di kehendaki sebelum dipilih.
Penolakan Gugatan PT 20 %. Tidak Rasional, Demokratis, melawan Konsitusi dan Melawan Kedaulatan Rakyat. Padahal MK Lahir Dari Rahim Rakyat karena akibat Reformasi. Dan seharusnya mendukung dan menjunjung tinggi kehendak dan kedaulatan Rakyat
MK telah mengkhianati Reformasi yang hanya mengakomodir kepentingan penguasa dan partai nya.
Patut di pertimbangkan agar MK di bubarkan.
Kukusan Depok: 1 Juni 2023.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri

Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global

Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama

Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan

Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum

Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah

Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas

Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan

Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote

Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya



slot เว็บตรง กดรับเครดิตฟรีOctober 22, 2024 at 7:48 am
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muslim-arbi-jika-mk-putuskan-proporsional-tertutup-rakyat-berhak-menolak/ […]
Darknet LinksDecember 1, 2024 at 10:38 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muslim-arbi-jika-mk-putuskan-proporsional-tertutup-rakyat-berhak-menolak/ […]
pgslot168February 8, 2025 at 3:56 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muslim-arbi-jika-mk-putuskan-proporsional-tertutup-rakyat-berhak-menolak/ […]