Ahli Pidana Muhammad Taufiq: Tidak ada sebutan oknum, yang ada polisi jahat atau tentara jahat

Ahli Pidana Muhammad Taufiq:  Tidak ada sebutan oknum, yang ada polisi jahat atau tentara jahat
Dr Muhammad Taufiq, SH MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

JAKARTA – Dr Muhammad Taufiq, pengacara dan dosen hukum yang tinggal di Solo, mengomentari sebutan oknum bagi pelaku kejahatan, entah itu polisi atau tentara. Dia berusaha melurukan istilah kata “oknum” yang sudah salah kaprah dan digunakan secara luas.

Menurutnya kalau mengacu kepada pemahaman KUHP, istilah oknum itu tidak dikenal. Yang dikenal adalah subyek yang disebut “barang siapa”

Didalam KUHP lama, katanya, “barang siapa” itu menunjuk kepada orang.Tetapi dalam KHUP yang baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, itu bisa juga dilekatkan kepada korporasi.

Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr Muhammad Taufiq, SH, MH

“Kembali kepada yang tadi, adanya tentara atau polisi yang melakukan kejahatan dan itu disebut oknum, itu rancu,” katanya dalam akun Tiktok miliknya yang dikirimkan ke redaksi.

Jadi, katanya lebih lenjut, kalau saat ini ada polisi jahat atau tentara jahat tidak perlu disebut oknum. Karena secara hukum penyebutannya “barang siapa” dan itu menyebut kepada orang.

“Jadi tidak ada lagi oknum tentara, atau oknum polisi. Dulu mereka bangga sebagai tentara, dulu mereka bangga sebagai polisi. Ketika jahat mereka ya harus disebut polisi jahat atau tentara jahat. Mulai hari ini, anda melihat di tol itu tentara jahat (yang) menembak mati. Begitu juga polisi yang melakukan pemerasan dimanapun itu polisi jahat. Jangan lagi memakai oknum,” tegas Muhammad Taufiq yang juga sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), disela-sela aktivitas joging di Solo.

EDITOR:

Last Day Views: 26,55 K