JAKARTA – Dr Muhammad Taufiq, pengacara dan dosen hukum yang tinggal di Solo, mengomentari sebutan oknum bagi pelaku kejahatan, entah itu polisi atau tentara. Dia berusaha melurukan istilah kata “oknum” yang sudah salah kaprah dan digunakan secara luas.
Menurutnya kalau mengacu kepada pemahaman KUHP, istilah oknum itu tidak dikenal. Yang dikenal adalah subyek yang disebut “barang siapa”
Didalam KUHP lama, katanya, “barang siapa” itu menunjuk kepada orang.Tetapi dalam KHUP yang baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, itu bisa juga dilekatkan kepada korporasi.
“Kembali kepada yang tadi, adanya tentara atau polisi yang melakukan kejahatan dan itu disebut oknum, itu rancu,” katanya dalam akun Tiktok miliknya yang dikirimkan ke redaksi.
Jadi, katanya lebih lenjut, kalau saat ini ada polisi jahat atau tentara jahat tidak perlu disebut oknum. Karena secara hukum penyebutannya “barang siapa” dan itu menyebut kepada orang.
“Jadi tidak ada lagi oknum tentara, atau oknum polisi. Dulu mereka bangga sebagai tentara, dulu mereka bangga sebagai polisi. Ketika jahat mereka ya harus disebut polisi jahat atau tentara jahat. Mulai hari ini, anda melihat di tol itu tentara jahat (yang) menembak mati. Begitu juga polisi yang melakukan pemerasan dimanapun itu polisi jahat. Jangan lagi memakai oknum,” tegas Muhammad Taufiq yang juga sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), disela-sela aktivitas joging di Solo.
EDITOR:
Related Posts

WMO memperkirakan 55% kemungkinan La Nina lemah dalam beberapa bulan mendatang

Faizal Assegaf Usulkan Jalur Mediasi dalam Polemik Ijazah Jokowi di Forum ILC

Gila Beneran Gila, Rakyat Masih Terpukau Panggung Drama Politik Sandiwara

Mafia Menggila, Kedaulatan Robek!

Puskesmas Bandar Diduga Lakukan Malpraktek, Kepala Puskesmas ,Terancam Dilaporkan ke Polisi

HMI Cabang Kota Semarang Mencetak Sejarah, Formateur Terpilih Hafal Al Qur’an dan Pelaksanaan Konfercab Yang Lebih Cepat

Jejak Panjang Dewi Astutik, Buron 2 Ton Sabu Yang Dibekuk di Kamboja: Operasi Intelijen Senyap Lintas Negara

Buron Penyelundup 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja

Donasi Meledak 10 Miliar dalam Sehari, Ferry Irwandi Terharu: Target 500 Juta Tembus 20 Kali Lipat

MTs Darul Hikmah Kabupaten Ngawi Menerima 280 Wakaf Al Quran Dari Singapura




No Responses