JAKARTA – Dr Muhammad Taufiq, pengacara dan dosen hukum yang tinggal di Solo, mengomentari sebutan oknum bagi pelaku kejahatan, entah itu polisi atau tentara. Dia berusaha melurukan istilah kata “oknum” yang sudah salah kaprah dan digunakan secara luas.
Menurutnya kalau mengacu kepada pemahaman KUHP, istilah oknum itu tidak dikenal. Yang dikenal adalah subyek yang disebut “barang siapa”
Didalam KUHP lama, katanya, “barang siapa” itu menunjuk kepada orang.Tetapi dalam KHUP yang baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, itu bisa juga dilekatkan kepada korporasi.
“Kembali kepada yang tadi, adanya tentara atau polisi yang melakukan kejahatan dan itu disebut oknum, itu rancu,” katanya dalam akun Tiktok miliknya yang dikirimkan ke redaksi.
Jadi, katanya lebih lenjut, kalau saat ini ada polisi jahat atau tentara jahat tidak perlu disebut oknum. Karena secara hukum penyebutannya “barang siapa” dan itu menyebut kepada orang.
“Jadi tidak ada lagi oknum tentara, atau oknum polisi. Dulu mereka bangga sebagai tentara, dulu mereka bangga sebagai polisi. Ketika jahat mereka ya harus disebut polisi jahat atau tentara jahat. Mulai hari ini, anda melihat di tol itu tentara jahat (yang) menembak mati. Begitu juga polisi yang melakukan pemerasan dimanapun itu polisi jahat. Jangan lagi memakai oknum,” tegas Muhammad Taufiq yang juga sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), disela-sela aktivitas joging di Solo.
EDITOR:
Related Posts
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
Menkeu Purbaya Terima Aduan: Oknum Pegawai Bea Cukai Sering Nongkrong di Starbucks, Bicarakan “Bisnis Aset” — Minta Ditindak Tegas
Kilang Minyak dan Petrokimia TPPI Tuban Terbakar
Api di Ujung Agustus (Seri 30) – Jejak Jaringan Tersembunyi
Tikus Raksasa Akan Memangsa Kaum Pribumi
Barang Busuk Luhut di Peron Kereta Cepat Jakarta–Bandung
No Responses