ZONASATUNEWS.COM, JOGJAKARTA–Hari Kamiis (8/10/2020) ribuan orang mengikuti demo tolak omnibus law di Yogyakarta Seperti juga aksi dikota-kota lain di Indonesia. Massa saat itu menuju titik aksi di Gedung DPRD.
Sempat terjadi bentrokan dengan polisi yang berjaga di DPRD. Untuk membubarkan massa, polisi menembakkan gas air mata dan air ke massa yang merangksek masuk gedung.
Setelah aksi selesai, terjadi kericuhan di Malioboro yang berbuntut pembakaran fasilitas publik termasuk juga Restoran Legian di kawasan Malioboro Yogyakarta Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Letak Restoran Legian dekat dengan gedung DPRD.
Kondisi restoran Legian Garden yang hangus dilalap si jago merah pada Kamis (8/10/2020) petang. (istimewa)
Sultan : Kita tuntut agar dipidana
Sultan Jogja menyatakan menyesali kejadian anarkhis tersebut.Bahkan dia menyebut kejadian itu “by desgn” oleh kelompok tertentu. Bukan kepentingan buruh. Sultan menyebut kelompok itu main-main. Karena itu Sultan minta pelakunya diusut, dituntut dan dipidana.
“Jadi itu by design saya yakin.Sehingga sebelum keluar dari kota baru menghancurkan fasilitas publik. Jadi saya ingin nanti siang ada rapat Saya ingin kita pidana, kita tuntut, karena ini by design, bukan kepentingan buruh,” kata dia.
Sultan tidak menyebut siapa kelompok perusuh itu, tapi dia memberikan isyarat kelompok itu selalu menggunakan kekerasan dimana-mana.
“Ya kita tahulah saya kira saya ttidak perlu mengatakan mas mbak tahu kelompok itu. Supaya tidak main-main, karema dia maunya juga main-main. Semua dengan kekerasan dimanapun, di propinsi manapun itu dilakukan,” tegas Sultan.
BACA JUGA :
Bentuk Tim Independen
Senada, Pakar hukum pidana Dr.Muhammad Taufiq, SH.MH, meminta pelakunya diusut tuntas, dan dibentuk tim independen pencari fakta. Tim itu melibatkan polisi dan pakar pidana dari kampus.
“Sebaiknya diusut dan dibentuk tim independen pencari fakta, yang melibatkan polisi dan pakar pidana dari kampus”, kata Taufiq kepada zonasatunews.com melalui pesan singkat WA.
Taufiq juga menambahkan, pembentukan tim independen itu dalam rangka menghindari korban salah tangkap serta meluruskan agenda aksi.
Dia juga mengingatkan adanya ancaman pidana sesuai Pasal 188 KUHP, “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:Related Posts
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
Menkeu Purbaya Terima Aduan: Oknum Pegawai Bea Cukai Sering Nongkrong di Starbucks, Bicarakan “Bisnis Aset” — Minta Ditindak Tegas
Kilang Minyak dan Petrokimia TPPI Tuban Terbakar
Api di Ujung Agustus (Seri 30) – Jejak Jaringan Tersembunyi
Siapa Membakar Jogja? Sultan : Kita Tahulah Kelompok Itu, Semua Dengan Kekerasan Dimanapun - Berita TerbaruOctober 10, 2020 at 10:15 am
[…] Kerusuhan Jogja “by design”;Sultan Minta Pelaku Kerusuhan Diusut Dan Dipidana […]