ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat IKA ITS telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Panitia Konggres. Dalam suratnya PP IKA ITS menyebutkan Konggres bisa dilaksanakan sebelum tahun 2025. Hal itu mengacu kepada AD ART setelah berbadan hukum Perkumpulan.
Namun kepastian kapan konggres digelar, belum ada. Ketua Panitia Pengarah, Januar Setyo Widodo, saat dikonfirmasi media ini tentang jadwal Konggres, belum bisa memberikan kepastian. Menurutnya panitia masih konsolidasi, karena memang SK baru saja diterima.
“SK baru diterima, dan masih konsolidasi internal, Mas. Matur nuwun,” jawab Januar melalui pesan singkat WA, Jumat (6/10/2023)
Konggres Konroversial
Dalam Kepengurusan PP & Senat IKA ITS periode 2019 – 2023, banyak yang meniilai telah terjadi pelanggaran aturan organisasi yang tercantum dlm AD-ART IKA ITS tahun 2017.
Kongres IKA ITS, pada November 2019 telah menetapkan saudara Sutopo Kristanto (SK) menjadi Ketua Umum dan mengangkat 11 orang Senat Alumni, dengan masa bakti 2019 – 2023. Dengan salah satu tugas adalah menjadikan organisasi IKA ITS berbadan Hukum.
Pada 10 Maret 2021 dibuatlah akta Notaris pendirian perkumpulan Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
oleh Notaris & PPAT : Zulfiah Tenri Abeng, SH. M.Hum. M.Kn. Selanjutnya Kemenkumham mengesahkan Perkumpulan Ikatan Alumni ITS menjadi berbadan hukum dengan No : AHU-0004079.AH.01.07. TAHUN 2021. tertanggal 31 Maret 2021.
Menunjuk Notulen Rapat Senat IKA ITS tanggal 15 Juni 2023 di Putri Duyung Ancol, Senat mengatakan bahwa PP IKA ITS berdasarkan yuridis formal periode kepengurusannya akan berakhir 20 Maret 2025, didasarkan Pasal 14 point 3 Akta Perkumpulan, bahwa masa kepengurusan adalah 4 tahun.
Sejak ditetapkan organisasi/perkumpulan IKA ITS menjadi berbadan hukum tanggal 31 Maret 2021, PP dan Senat IKA ITS belum pernah mengadakan kongres untuk melaporkan perubahan organisasi IKA ITS menjadi perkumpulan IKA ITS yang berbadan hukum.
Dengan demikian Akta Notaris pendirian perkumpulan IKA ITS berbadan hukum belum dapat dijadikan aturan organisasi dikarenakan belum disahkan oleh Kongres IKA ITS.
AD IKA ITS Pasal 17 ayat 1.menyebutkan: Perubahan AD-ART IKA ITS hanya dapat diputuskan dan disahkan didalam konggres, demikian juga hal yang sama disebutkan dalam akte perkumpulan pada Pasal 22 ayat 1.
Pernyataan Senat IKA ITS tertanggal 15 juni 2023, bahwa PP IKA ITS saat ini periode kepengurusannya akan berakhir tanggal 20 Maret 2025, adalah pernyataan yang keliru/salah.
Dikarenakan saudara Sutopo Kristanto dan Anggota Senat dilantik dan disahkan oleh Kongres IKA ITS pada November 2019, dengan masa bakti selama 4 tahun.
Perlu digaris bawahi bahwa perkumpulan IKA ITS yang berbadan hukum adalah merupakan kelanjutan dari Organisasi IKA ITS yang berkongres pada bulan November 2019, dan bukan merupakan perkumpulan baru yang didirikan berdasarkan akta notaris pada bulan maret 2021.
Menunjuk rekomendasi Senat IKA ITS berdasarkan hasil RDP tanggal 1 September 2023 di Ancol Jakarta No. 06/Senat IKA ITS/IX/2023, tertanggal 02 September 2023, disebutkan pada point 1. Mengijinkan PP IKA ITS untuk mengadakan kongres sebelum tahun 2025.
Hal tersebut sangat berlawanan/mengingkari dengan fakta yang sebenarnya dalam RDP, dimana mayoritas mutlak PW dan KomJur yang hadir tidak menghendaki perpanjangan periode kepengurusan dan minta segera dilaksanakan kongres sesuai jadwal pada November 2023, sebagaimana ditentukan dalam kongres 2019.
Yang perlu diketahui, bahwa Senat, tidak pernah membuat Notulen dan /atau Resume hasil RDP di tanggal 01 September 2023 di Ancol Jakarta.
Menunjuk kepada Surat Keputusan PP IKA ITS No. 09/KPTS/PP IKA ITS/X/2023, tertanggal 04 Oktober 2023, dimana menimbang/menyebutkan: bahwa kongres akan diadakan sebelum tahun 2025.
Berdasarkan fakta tersebut diatas, secara jelas dan gamblang secara bersama-sama, saudara Sutopo Kristanto selaku Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan anggota Senat IKA ITS, telah ingkar dan tidak mematuhi keputusan kongres 2019, tentang masa bakti kepengurusan yang berakhir bulan November 2023, dan menggunakan aturan perkumpulan IKA ITS berbadan hukum yang belum dilaporkan/disahkan oleh kongres, menjadi aturan organisasi IKA ITS.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
Habib Umar Alhamid: Prabowo Pantas Ajak TNI dan Rakyat untuk Bersih-bersih Indonesia
HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
No Responses