ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA – PTUN Surabaya menolak seluruh gugatan Prof Budi Santosa terhadap Rektor ITS. Putusan dijatuhkan oleh PTUN Surabaya Kamis (23/2/2023).
Dalam amar putusannya PTUN mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat.
Dalam pokok sengketa, pertama, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000, 00 (Empar Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Kuasa hukum ITS Dieta kepada zonasatunews.com membenarkan adanya putusan tersebut, namun menurutnya putusan itu belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalo inkracht belum ya mas. Ini baru putusan di tingkat pertama,” kata Dieta.
Masih menurutnya, jika sampai dengan tanggal 9 Maret 2023, Penggugat tidak melakukan upaya hukum banding, maka keputusan ini inkracht.
Seperti diketahui, Prof Budi Santosa dijatuhi sanksi oleh Rektor ITS tidak diperbolehkan melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama satu tahun.Termasuk didalamnya mengajar, membimbing mahasiswa, penelitian, maupun pengabdian masyarakat.
Sanksi itu djatuhkan Rektor ITS setelah menerima laporan dari Dewan Etik yang dibentuk secara adhock.
Merasa tidak bersalah, Prof Budi Santosa melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.
Baca Juga:
- Rektor ITS Digugat Di PTUN, Alumni ITS Nilai Sanksi Prof Budi Santoso Ringan
- Ratusan Alumni ITS Lintas Generasi Layangkan Petisi, Tuntut ITS Beri Sanksi Berat Kepada Prof Budi Santosa
- Prof Budi Santosa Anggap Sanksi Rektor ITS “Jauh Dari Adil“
EDITOR:REYNA
Related Posts
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
discountsOctober 26, 2024 at 3:55 am
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ptun-surabaya-menolak-seluruh-gugatan-prof-budi-santosa/ […]
rca77November 23, 2024 at 4:14 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ptun-surabaya-menolak-seluruh-gugatan-prof-budi-santosa/ […]
สล็อตออนไลน์ เว็บตรงไม่ผ่านเอเย่นต์December 22, 2024 at 3:23 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ptun-surabaya-menolak-seluruh-gugatan-prof-budi-santosa/ […]
ติดเน็ต aisJanuary 27, 2025 at 9:06 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ptun-surabaya-menolak-seluruh-gugatan-prof-budi-santosa/ […]
เซรั่มรักษาผมบางFebruary 7, 2025 at 7:33 am
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ptun-surabaya-menolak-seluruh-gugatan-prof-budi-santosa/ […]