ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA – Merasa putusan yang dijatuhkan Rektor ITS terlalu berat dan tidak adil, Prof Budi Santosa Purwokartiko (BSP) akhirnya menempuh jalur hukum: Menggugat Rektor ITS di PTUN Surabaya.
Sebelumnya Prof BSP bikin heboh, tulisannya di Facebook miliknya menjadi viral lantaran diduga menabur kebencian dan menista agama Islam. Tulisan itu meresahkan dan akibatnya banyak pihak merasa keberatan.
Baca Juga:
- Ratusan Alumni ITS Lintas Generasi Layangkan Petisi, Tuntut ITS Beri Sanksi Berat Kepada Prof Budi Santosa
- Sanksi Untuk Prof Budi Santosa, Pakar Pidana: Wajar Dan Tidak Aneh, Justru Terlalu Lunak
- Sanksi Rektor ITS ke Prof Budi Santosa Memicu Ragam Tanggapan
Salah satunya adalah Alumni ITS, yang membuat Petisi agar Prof BSP dikenakan sanksi seberat-beratnya atas sikap dan tindakannya itu. Apalagi menurut para Alumni ITS, yang bersangkutan tidak minta maaf ke publik dan tidak merasa bersalah atas tulisan-tulisannya di medsos tersebut.
Menyikapi hal tersebut Rektor ITS setelah mendapatkan bahan yang cukup dari Dewan Etik yang dibentuk, memutuskan sanksi administratif berupa tidak boleh menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi (mengajar+membimbing, meneliti dan pengabdian masyarakat) selama 2 Semester (1 tahun).
Dalam sidang di PTUN Surabaya kemarin, Kamis (26/1/2023), pihak Rektor ITS menghadirkan saksi dari Alumni ITS, Ir Anas Rosyidi, mantan Sekretaris IKA ITS.
Dalam kesaksiannya, saat ditanya Prof BSP mengapa Alumni ITS membuat Petisi, Anas Rosyidi menjelaskan bahwa bagi alumni ITS tindakannya Prof BSP itu masuk dalam kategori “menabur kebencian dan menista agama”.
“Oleh karena itu alumni ITS dalam Petisinya tegas meminta Rektor ITS menjatuhi sanksi kepada Prof Budi Santoso seberat-beratnya,” kata Anas kepada ZONASATUNEWS.COM hari ini , Sabtu (28/1/2023)
Anas memerinci, penandatangan Petisi lewat Group WA sebanyak 975 orang alumni dari lintas generasi. Kenapa dia yang dipanggil sebagai saksi, secara berseloroh dia mengatakan mungkin karena dia berada di urutan nomor 1.
“Mungkin karena saya berada di nomor urut 1 dalam Petisi itu, sehingga saya yang dijadikan saksi dalam sidang ini,” terang Anas.
Dalam sidang kemarin Prof BSP mempertanyakan kepada saksi, mengapa dia dihukum berat.
Saksi, Anas Rosyidi menjawab bahwa sanksi itu termasuk ringan. Karena hanya dilarang 2 semester.
“Ringan itu, sebenanrnya tuntutan kita lebih berat. Kurang berat itu sebenanrnya.Untuk penista agama itu ringan, hanya 2 semester. Ternyata dia gugat,” terang Anas.
Anas juga memberikan contoh, Ahok itu menista agama dihukum berat. Dikenai sanksi pidana. Sementara ini hanya sanksi administratif.
“Hukuman untuk penista agama harusnya lebh berat. masih untung itu ringan,” tegas Anas.
Sementara melalui Facebook miliknya, Prof Budi Santoso Purwokartiko dia menulis,”Saya menulis ini agar publik tahu ada seseorang sedang melakukan langkah kecil membela haknya sebisa mungkin melawan pejabat institusi besar di bidang pendidikan. Siapa tahu suatu saat akan dicatat sejarah: seorang dosen menulis di medsos dihukum oleh institusinya tidak boleh menjalankan Tri Darma perguruan tinggi (mengajar+membimbing, meneliti dan pengabdian masyarakat), lalu mencoba memperjuangkan nasibnya. Biar masyarakat juga nanti tahu apa keputusan PTUN,” tulis Prof BSP seperti dikutip redaksiindonesia.com.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
สวนหินNovember 27, 2024 at 3:10 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 93380 additional Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/rektor-its-digugat-di-ptun-alumni-its-nilai-sanksi-prof-budi-santoso-ringan/ […]
เว็บสล็อตแตกดีDecember 18, 2024 at 6:30 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/rektor-its-digugat-di-ptun-alumni-its-nilai-sanksi-prof-budi-santoso-ringan/ […]