ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA –Wakil ketua dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin menilai semua argumentasi gugatan judicial review Terhadap ketentuan Presidential Threshold 20% memiliki kualitas Argumen yang sangat rasional, konstitusional dan objektif.
“Kita patut mengapresiasi keberanian moral para intelektual dan aktivis senior yang masih memberikan perhatian dan kontribusi pikiran kepada bangsa ini. Bahwa, setiap penyimpangan konstitusional yang dilakukan secara politik adalah bentuk pelanggaran yang mesti kita koreksi bersama”, tegas Sultan saat dimintai keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (08/12).
Menurut mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu, apa menjadi Gugatan Mas Ferry dan para senior aktivis dan intelektual merupakan wujud akumulasi keresahan sosial politik masyarakat. Di mana tengah terjadi pendangkalan tafsir terhadap konstitusi oleh elit politik kita selama ini.
“Demi keadilan politik warga negara di negara hukum ini, MK seharusnya bisa menerima atau mengabulkan gugatan konstitusional teman aktivis itu. MK tidak boleh didikte oleh kekuatan politik tertentu, yang memungkinkan problem konstitusional tersebut berlangsung secara terus menerus dalam jangka panjang”, ujarnya.
Menurutnya, Mata rantai Kesalahan sejarah hukum yang berdampak sistemik dan serius ini wajib diputus secara hukum yang inkrah dan mengikat. Dan sudah banyqk gugatan sejenis sebelumnya. Sehingga tidak perlu lagi terjadi hasrat politik yang keliru oleh para elit di masa mendatang.
“Membatasi hak politik warga negara Adalah bentuk perampasan HAM dan mendelegitimasi nalar Dan prinsip konstitusi negara bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Keadilan, kebebasan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara, tanoa terkecuali”, tutup Sultan.
Diketahui, Ferry Joko Yuliantono menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ferry menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen. Sebab, aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. Ferry memberikan kuasa kepada Refly Harun.
EDITOR : REYNA
Related Posts
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Agent lsm99 คืออะไรFebruary 4, 2025 at 7:43 am
… [Trackback]
[…] There you will find 8972 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/nilai-argumentasi-gugatan-konstitusional-sultan-minta-mk-kabulkan-permohonan-jr-ferry-yuliantono/ […]
thailand tattooFebruary 4, 2025 at 7:55 am
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/nilai-argumentasi-gugatan-konstitusional-sultan-minta-mk-kabulkan-permohonan-jr-ferry-yuliantono/ […]
my chatFebruary 5, 2025 at 12:03 pm
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/nilai-argumentasi-gugatan-konstitusional-sultan-minta-mk-kabulkan-permohonan-jr-ferry-yuliantono/ […]