Kronologi Hibah PJU TS (2): BPK Temukan Kerugian Negara Capai Rp 41 Miliyar

Kronologi Hibah PJU TS (2): BPK Temukan Kerugian Negara Capai Rp 41 Miliyar
Lampu PJU - TS dibangun oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Kabupaten Bojonegoro, Jatim

ZONASATUNEWS.COM, LAMONGAN — Didalam laporannya kepada Polda Jawa Timur (22/10/2021) FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) menerangkan kronologi proyek PJUTS seperti diuraikan dibawah ini.

Pada awal tahun 2019, dimasa kampanye, Husnul Akib (HA) adalh caleg DPRD Kabupaten Lamongan Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Ngimbang, Sukorame, Mantup, Sambeng, Bluluk, Modo dan Kembang Bahu.

Dalam kampanye sekaligus Reses (pada saat itu yang bersangkutan masih tercatat Anggota DPRD Jatim Periode (2014-2019) menyerap aspirasi masyarakat. Masyarakat diarahkan untuk meminta bantuan berupa Lampu PJU TS, yang tidak memberatkan untuk pembayaran rekening listrik.

Baca JugaDugaan Korupsi Dana Hibah PJU Tenaga Surya di Lamongan, 2 Pejabat Pemprov Jatim Dipanggil Kejari

Setelah Pileg 2019 dimana HA terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari Partai Amanat Nasional ( PAN). Karena belum pelantikan, maka masih tercatat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur.

Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) kepada 229 pokmas senilai Rp 65,4 miliar di Kabupten Lamongan-Jawa Timur

Pada bulan Juni-juli 2019 HA menugaskan orang-orang kepercayaannya untuk memobilisasi pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di wilayah Sukorame, Modo, Ngimbang, Mantup, dan Sambeng. Kemudian membuat proposal pengajuan bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya ( PJUTS).

Tim yang dibentuk oleh HA juga melakukan mobilisasi dan supervisi diluar Dapil 2 di Kabupaten Lamongan. Sehingga dalam waktu dua bulan bisa terbentuk 116 Pokmas lebih di Dapil 2 dan 113 di luar dapil 2. Kesemuanya di Kabupaten Lamongan.

Mengingat warga tidak memiliki kemampuan menyusun proposal maka semuanya dilakukan oleh tim yang dibentuk HA.Tentu saja atas arahan HA sendiri.

Baca Juga: Hibah PJU Tenaga Surya dibidik Kejari Lamongan, Desa Payaman Terbanyak. Apakah Husnul Akib Terlibat?

Semua proposal tersebut untuk selanjutnya secara kolektif dibawa oleh HA untuk diajukan kepada Gubernur Jawa Timur. Sekretaris Daerah mendisposisi proposal tersebut kepada Dishub & LLAJR dan Dinas PU Bina Marga.

Namun hanya Dishub saja yang menindak lanjuti Disposisi tersebut dengan mengeluarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor 550/4376/113.2.1/2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan nomor 553.2/4378/113.2.1/2019 tanggal 22 Agustus 2019.

Rugikan Negara

Dalam proposal Pokmas diketahui usulan untuk PJU TS sebesar Rp.40 Juta tiap titik lokasi. Sementara itu berdasarkan keterangan tenaga Ahli Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI ) yang ditemui FKMS, biaya yang diperlukan setiap titiknya hanya sebesar Rp.17.330.000.

Sementara itu bila dibandingkan dengan data yang ada pada kementrian ESDM untuk pengadaan PJU TS, harga satuan per unit sudah termasuk angkos kirim dan pemasangan hanyalah sebesar Rp.13.900.000. 

“Pagu tersebut sudah memperhitungkan keungtungan penyedia (15%), PPN ( 10%). Garansi 5 tahun. Selain itu pengadaan dikementrian memiliki spesifikasi lebih baik dari yang digunakan untuk di Jawa Timur,” kata Sutikno dalam laporan ke Polda tertanggal 22 Oktober 2021.

Baca JugaKronologi Hibah PJU TS (1): Husnul Akib Diduga Inisiator Proyek PJU Tenaga Surya Ini

Untuk kabupaten Lamongan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 65.400.000.000, atau setara dengan 1635 titik. Bila dihitung selisih anggaran usulan Pokmas dibandingkan dengan data di Kementrian ESDM, maka terdapat selisih sekitar Rp.26.100.000 per titik.

Atau bila dihitung secara keseluruhan di kabupaten Lamongan diperkirakan terjadi selisih yang merupakan kerugian negara sebesar Rp.42.673.500.000. Bila dibulatkan menjadi Rp 43 Milyar.

Namun berdasarkan temuan BPK Jatim proyek ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 40.919.350.000,- atau hampir Rp 41 Milyar.

Penyidikan di Kejari

Kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) kepada 229 pokmas senilai Rp 65,4 miliar. Memasuki babak baru, dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mulai melakukan pemeriksaan.

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur

Terkait pemeriksaan ini, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan. Bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan dengan memanggil dua pejabat dari instansi Pemprov Jatim.

“Dua orang dari Pemprov Jatim, Dr. Bagus Djulig Wijono, SE, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH selaku Kepala Biro Hukum,” kata Condro, Kamis (3/2/2022).

Dugaan korupsi penyelewengan dana tersebut, dinilai tidak dilaksanakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Indikasi itu dibuktikan dari temuan BPK. Terdapat ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAB pada proposal hingga terdapat ke tidak sesuai dan antara spesifikasi lampu solar cell yang telah terpasang.

“Pelaksanaan verifikasi tidak mengacu pada peraturan Gubernur nomor 13 empat tahun 2018 tentang checklist verifikasi administrasi,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. best promosOctober 26, 2024 at 12:27 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/kronologi-hibah-pju-ts-2-bpk-temukan-kerugian-negara-capai-rp-41-miliyar/ […]

  2. BAU iraqNovember 17, 2024 at 5:41 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/kronologi-hibah-pju-ts-2-bpk-temukan-kerugian-negara-capai-rp-41-miliyar/ […]

  3. beautiful womenJanuary 14, 2025 at 11:50 am

    … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/kronologi-hibah-pju-ts-2-bpk-temukan-kerugian-negara-capai-rp-41-miliyar/ […]

Leave a Reply