Limbah B3 Ilegal di Desa Jombok Kabupaten Jombang, Resahkan Masyarakat

Limbah B3 Ilegal di Desa Jombok Kabupaten Jombang, Resahkan Masyarakat
Poto pada saat muatan limbah B3, pemilik Nova dan Heru

ZONASATUNEWS.COM, JOMBANG – Maraknya pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal kian menarik perhatian masyarakat.

Pembuangan terjadi, terutama di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Bahkan persoalan limbah B3 di Jombang ini pernah dibahas oleh Komisi IV DPR RI.

Dalam Rapat Komisi IV DPR RI masa sidang IV tanggal 22 Maret 2021, DPR RI meminta Perusahaa-perusahaan penghasil limbah B3 Slag Alumunium di Kabupaten Jombang agar segera :

a. Menindak lanjuti kegiatan pengolahan limbah yang dihasilkan akibat kegiatan operasional pabrik dalam pengendalian pencemaran lingkungan yang terjadi;

b. Menindak lanjuti penyelesaian permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat terdampak pencemaran di sekitar lokasi pabrik; dan

c. Menindak lanjuti, terkait pembinaan, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat di sekitar lokasi industri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

SEGEL: Tim dari Balai Gakkum KLHK saat melakukan penyegelan sejumlah pabrik pengolah limbah B3 diduga tak berizin di Jombang tahun 2021.Petugas juga mendapat pengawalan polisi. Petugas memasang PPNS line di lokasi gudang.

Ada beberapa pengolahan limbah B3 sempat ditutup oleh Gakum (Penegak Hukum) Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) diantaranya didaerah Bakalan dan Kendalsari.

”Kami pastikan mereka hanya punya izin lingkungan dari Pemprov Jatim, padahal untuk bisa mengolah limbah apalagi B3 kan tidak cukup izin lingkungan saja ya, harus ada izin pemanfaat,” terang Yuli Inayati, Kabid Wasdal Gakkum DLH Jombang, seperti dikutip radarjombang.com.

Dia menambahkan, untuk bisa melakukan kegiatan pengolahan limbah, sebuah perusahaan harus punya izin pemanfaatan limbah.

Pindah di desa Jombok

Namun sekarang pembuangan limbah itu di pindah di Desa Jombok Kecamatan Kesamben.

Pemanfaatan limbah Slag Alumunium di wilayah itu dikomandoi oleh seorang Kepala Desa Jombok, sebut saja H.Doel.

Begitu juga beberapa anak buahnya ikut mendirikan pabrik pengolahan limbah B3 Alumunium secara ilegal, yaitu Heru Nova Rojin dan Sinyo.

Limbah B3 itu diangkut oleh beberapa transfortir yang ilegal pula. Hingga muncul nama Semen Indonesia, dijadikan alat untuk pengangkutan tersebut .

Poto pada saat muatan limbah B3, pemilik Nova dan Heru

Ada beberapa narasumber mengatakan kalau salah satu transfortir dari Aneka Adilogam punya pemanfaat Semen Gresik atas dasar rekom dari Gakum dan Polda.

Terpisah, menurut pemerhati lingkungan hidup Jamaludin Akbar, pengolahan limbah B3 itu tidak sesuai prosedur proses triparty yang sah secara hukum dan sesuai aturan

Harus melalui mekanisme, semua harus punya ijin. Dari pihak penghasil harus punya ijin pengolahan dan pihak kedua selaku transfortir juga harus mempunya izin angkutan. Dan pihak ke 3 juga harus ada ijin pemanfaatan.

“Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi maka sah secara hukum, Triparty tersebut bisa disebut legal,” kata Jamaludin.

Namun yang terjadi di Jombok, Jombang ini sekarang berbeda. Pihak penghasil tidak mempunyai ijin alias bodong. Pihak kedua berijin, pihak ketiga berijin.

“Kalau dilakukan pengangkutan tetap melanggar hukum. Jika ada institusi gakum ataupun Polda memberi rekom kerjasama berarti disana ada dugaan KKN, ataupun oknum gakum dan Polda tersebut buta hukum atau ada main mata dengan pelaku pelanggaran tersebut,” ungkap Jamal kepada awak media.

Dipihak lain, Kepala Desa Jombok H.Doel dan rekan-rekannya, sulit dikonfirmasi oleh awak media. Sehingga media kesulitan untuk mendapatkan informasi secara jelas, apa yang sebenarnya terjadi.

Awak media juga telah berusaha menghubungi Heru guna mendapatkan konfirmasi terkait legalitas perusahan transfortirnya. Namun Heru tidak bisa memberikan penjelasan banak, disebakan dia hanya bekerja di perusahaan itu.

“Kalau saya hanya sebagai pekerja, kut pak Lurah mas. Jadi saya tidak tahu menahu pabrik atau limbah itu. Semua yang bertanggung jawab penuh pak Lurah,” ucap Heru kepada awak media.

Begitu juga, awak media telah menghubungi Kepala Desa Jombok H.Doel lewat saluran WhatsApp (WA). Namun dijawab oleh anaknya bahwa Kepala Desa sedang keluar.

“HP ketinggalan dirumah, Bapak sedang keluar,” jawab anaknya kepada awak media (tim-Red).

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. Kades Jombok Dalang Pencemaran Limbah B3 di Jombang, Mojokerto, dan Sidoarjo. Aparat Dan Gakum Jabalnusra Tutup Mata - Berita TerbaruFebruary 17, 2022 at 3:32 pm

    […] Baca Juga: Limbah B3 Ilegal di Desa Jombok Kabupaten Jombang, Resahkan Masyarakat […]

  2. Kades Jombok Di Duga Kebal Hukum, Miliki Usaha Limbah B3 Tanpa Ada Legalitas - Berita TerbaruFebruary 23, 2022 at 11:15 pm

    […] Limbah B3 Ilegal di Desa Jombok Kabupaten Jombang, Resahkan Masyarakat […]

  3. Slot Joker เกมใหม่ โบนัสแตกโหดOctober 23, 2024 at 6:11 am

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/limbah-b3-ilegal-di-desa-jombok-kabupaten-jombang-resahkan-masyarakat/ […]

  4. pgslot168December 25, 2024 at 6:36 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/limbah-b3-ilegal-di-desa-jombok-kabupaten-jombang-resahkan-masyarakat/ […]

Leave a Reply