Khawatir apabila Omnibus Law ini akan menjadikan kekuasaan pemerintah pusat semakin luas dan besar.
Padahal urgensi pembentukan Omnibus Law ini adalah pembentukan dan penyusunan undang-undang yang betul-betul memapras segala penyakit dari birokrasi, dan kemudian juga bisa membunuh wabah-wabah korupsi.
Namun pada kenyataannya justru penumpukan kekuasaan di pemerintah pusat, ini yang membuat suatu ke khawatiran. Pembatasan kekuasaan itu adalah sistem konstitusional Republik Indonesia, sistem hukum kita sudah kita buat dalam sistem konstitusional, di mana misalnya kita membuat undang-undang, harus ada join power antara DPR dan Presiden, lalu kemudian ada DPD apabila berkenaan dengan otonomi daerah.
Hal tersebut merupakan sebuah bangunan sistem yang tidak saja berguna bagi hukum itu sendiri. Omnibus Law diketahui merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang Omnibus Law, yakni UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Saat undang-undang itu sampai di DPR, publik akan bisa membuka apa saja isi dari Omnibus Law.
Omnimbus Law juga dikenal dengan omnimbus bill merupakan Rancangan UndangUndang (RUU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga lebih sederhana.
Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Secara proses pembuatan tidak ada perbedaan dengn proses pembuatan UU pada umumnya.
Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Pembentukan dan penyusunan Undang-Undang yang betul betul memapras segala penyakit dari birokrasi dan kemudian juga dapat membunuh wabah wabah korupsi dalam pemberlakuannya.
Dampak yang di alami semakin sempitnya market place bagi pelaku UMKM karena dengan adanya peraturan tersebut maka investor akan datang dan menjadi pesaing berat bagi pelaku UMKM sehingga akan mempersempit peluang untuk melebarkan sayap usaha yang dirintisnya.
Ketergantungan konsumen terhadap brand hybeast akan memaksa pelaku UMKM
melakukan plagiasi terhadap produk luar negeri yang kualitas nya lebih biaik sehingga akan melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat atar pelaku usaha.
Semakin sempitnya market place Ketergantungan konsumen terhadap brand hybeast akan memaksa pelaku UMKM melakukan plagiasi, Persaingan dagang tidak sehat , Melemahnya daya saing dalam melahirkan produk unggulan,
Lebih memdorong masuknya investor tanpa memperhitungkan market place bagi pelaku UMKM.
RUU Cipta Kerja, tidak lagi diatur waktu kerja tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja. Atau, delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja.
Dengan begitu yang baru tidak mengatur penetapan kerja lima hari atau enam hari. Padahal, hal itu sebelumnya diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Penghapusan batasan hari, membuka kemungkinan buruh bakal dipekerjakan selama 10 jam dalam sehari selama 4 hari. Asalkan total jam kerjanya mencapai 40 jam.
Rancangan aturan itu ditengarai akan dimanfaatkan perusahaan untuk memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor tertentu. Meski, ketentuan mengenai jenis pekerjaan itu masih akan diatur melalui peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah.
Waktu kerja lembur dalam omnibus law, diatur maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan.
Hilangnya Upah Minimum padahal para buruh menggunakan upah dari upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kerja (UMSK).
Namun dalam RUU Cipta Kerja, UMK dan UMSK dihapus dan digantikan UMP. Berarti hilang. Kalau tetap dipaksakan UMP, upah yang UMK/UMSK-nya lebih besar dari UMP akan diturunkan (kalau berpatokan hanya pada UMP).
Penggunaan Karyawan Kontrak yang Tidak Terbatas Berlaku untuk semua jenis pekerjaan, sekarang bisa seumur hidup lamanya.
Hilangnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Buruh Khususnya Kesehatan dan Pensiun. Dengan karyawan kontrak dan outsourcing, tak ada jaminan sosial pensiun. Pekerja yang haid, sakit, dipotong gaji.
Bersambung ke halaman berikutnya
Related Posts
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
สูตรหวยฮานอย คืออะไรNovember 24, 2024 at 9:26 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]
jebjeed888December 22, 2024 at 2:20 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]
pgslotFebruary 14, 2025 at 12:31 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]