Sanksi Pidana yang Dihilangkan.
Ketiadaan sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah juga menjadi alasan penolakan. Tidak ada larangan dan sanksi jika pengusaha membayar di bawah upah minimum karena Pasal 90 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dihapus. Jadi tidak bayar pun boleh.
Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, RUU Ciker tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Hal ini tercermin dari 9 (sembilan) alasan berikut:
a. Hilangnya upah minimum;
b. Hilangnya pesangon;
c. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan;
d. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup;
e. PHK semakin mudah;
f. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif;
g. TKA “buruh kasar” berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar;
h. Jaminan sosial terancam hilang; dan
i. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.
Upah minimum yang akan ditetapkan pemerintah melalui rancangan Omnibus Law Cipta Kerja nantinya juga hanya berupa upah minimum provinsi (UMP). Ini berbeda dengan yang ada
dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana upah minimum yang ditetapkan adalah UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pasal 88C ayat (2) menyebutkan upah minimum yang dimaksud adalah upah minimum provinsi. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota.
Perubahan mendasar mengenai konsep pengupahan juga masuk dalam RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, prinsip/konsep pengupahan diarahkan untuk melindungi buruh/pekerja demi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara konsep pengupahan dalam RUU Cipta Kerja didasarkan pada kesepakatan atau peraturan perundang-undangan baik upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur
ataupun kebijakan pengupahan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui peraturan
pemerintah(PP).
Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja disinyalir memangkas beberapa hak upah karena cuti pekerja/buruh ketika tidak masuk kerja dalam kondisi tertentu yang dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan upahnya tetap wajib dibayar perusahaan.
Namun, dalam Pasal 93 RUU Cipta Kerja, seperti pekerja yang sedang haid, melahirkan, menikah, menjalankan perintah
agama, dan lainnya seolah tidak lagi dibayar upahnya.
Upah minimum dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja ini akan berlaku bagi buruh dengan masa kerja hingga satu tahun. Sementara, buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun tdak menggunakan formula upah minimum.
Aturan upah per jam itu dapat menjadi ‘senjata’ pengusaha untuk mengakali para pekerja.
Berikut bunyi lengkap Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh pengha-silan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah mene-tapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pe-kerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/bu-ruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsio-nal;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dank. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaima-na dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Bersambung ke halaman berikutnya
Related Posts
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
สูตรหวยฮานอย คืออะไรNovember 24, 2024 at 9:26 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]
jebjeed888December 22, 2024 at 2:20 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]
pgslotFebruary 14, 2025 at 12:31 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]