Omnibus Law dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaaan Oleh Pemerintah

Omnibus Law dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaaan Oleh Pemerintah
Dr Muhammad Taufiq, SH. MH

Pada 2019 lalu, World Economic Forum (WEF) merilis 16 faktor yang menjadi penghambat investasi di Indonesia. Dari 16 faktor tersebut, korupsi adalah masalah utama yang dianggap menggangu dan merugikan investor.

Jadi, korupsi, termasuk di dalamnya suap, gratifikasi, favoritisme, serta uang pelicin, adalah penghambat utama investasi di Indonesia. Menurut kajian WEF, korupsi di Indonesia telah mengakibatkan persaingan tak sehat, distribusi ekonomi yang tak merata, serta ketidakpastian hukum.

Hapusnya sanksi pidana bagi korporasi Negara tidak boleh hanya menjadi alat kepentingan pemilik modal.Kejahtan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam dunia bisnis yang timbul karena perkembangan teknologi yang semakin canggih dan tingkat intelektual pelaku.Pemidanaan korporasi dilakukan atas dasar kepentingan masyarakat dan tindak masyarakat
dan atas dasar tingkat kesalahan subyektif.

Pertangnggungjawaban pidana merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana atas kerugian yang dideritanya. Maka dari pada itu dalam perancangan omnimbus law ketentuan sanksi pidana haruslah tetap ada dan semakin
diperkuat agar dalam melaksanakan kegiatan korporasi juga tetap menjaga kaidah hukum yang ada
di Indonesia.

Penguatan dalam pengaturan sanksi pidana terhadap korporasi sehingga negara hadir untuk menciptakan siklus bisnis yang sehat bukan menyediakan karpet merah bagi korporasi dalam menjalankan investasinya di Indonesia.

Kelebihan Omnibus Law, pembahasan bersifat multi sektoral dan menggabungkan banyak undang-undang sehingga waktu pembahasan yang diperlukan lebih cepat. Cocok diterapkan di Negara yang memiliki regulasi tumpang-tindih, hyper regulasi.

Efisiensi anggaran Negara dalam proses penyusunan undang-undang dapat tercapai/ menciptakanintrumen kemudahan berusaha tidak hanya menguntungkan investor.

Selain itu adapun kekurangannya bila diterapkan di Indonesia, dikhawatirkan tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut Civil Law System lantaran konsep Omnibus Law lebuh dikenal penerapannya di Negara yang mengant Common Law System.

Dengan sifat pembahasan yang cepat dan merambah banyak sektor, Omnibus Law dikhawatirkan menyampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis. Memungkinkan dipangkasnya kewenangan DPR sebagi pembentuk UU yang demokratis. Hasil pembahasan UU rentan.

Perlindungan terhadap hak buruh atas upah dan penghidupan yang layak harus di perhatikan dalam merumuskan rangcangan perundangundangan, karena pemerintah di amanatkan oleh konstitusi dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang diatur melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 96 dinyatakan orang yang memiliki kepentingan atas substansi rancangan aturan berhak memberikan masukan.

Cacat prosedur dalam pembentukan UU dapat berakibat fatal bagi masyarakat terdampak.

Pemerintah wajib memastikan aturan tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka dan tidak membuat mereka menderitaadanya Pasal 170 yang menyarakan Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi Undang-Undang.

Omnibus Law potensial melanggar prinsip demokrasi mengenai trias politika karena cenderung memperkuat kewenangan Presiden hingga ke tingkat yang luar biasa besar.

Bahkan, dengan adanya Pasal 170, kekuasaan Presiden dalam proses penyusunan perundang-undangan jadi bersifat tunggal dan absolut, tak perlu lagi melibatkan parlemen.

Padahal, menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945, dengan jelas disebutkan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR, bukan Pemerintah. Artinya, menurut konstitusi, DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk perundang-undangan ada ketidaksinkronan antara persoalan yang didiagnosis oleh Omnibus Law dengan resep yang disusunnya.

RUU ini dirancang sebagai solusi terhadap masalah ekonomi, pengangguran, dan investasi. Namun, resep-resep yang disusunnya justru bersifat kontraproduktif, bahkan cenderung destruktif bagi perekonomian.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. สูตรหวยฮานอย คืออะไรNovember 24, 2024 at 9:26 am

    … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]

  2. jebjeed888December 22, 2024 at 2:20 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]

  3. pgslotFebruary 14, 2025 at 12:31 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]

Leave a Reply