Oleh : Dr. MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H.
Omnibus Law Cacat Hukum
Proses penyusunan draf omnibus law yang tertutup merupakan bentuk pelanggaran
serius terhadap konstitusi. Eksekutif tidak memperhatikan nasib masyarakat yang
terdampak. Aturan pada. pasal 28 F UUD 1945 tentang hak untuk mendapat keterbukaan informasi. Pasal 170 yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi Undang-Undang. Omnibus Law potensial melanggar prinsip demokrasi .
Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law
Kelebihan Omnibus Law, pembahasan bersifat multi sektoral dan menggabungkan
banyak undang-undang sehingga waktu pembahasan yang diperlukan lebih cepat. Cocok diterapkan di Negara yang memiliki regulasi tumpang-tindih, hyper regulasi. Efisiensi anggaran Negara dalam proses penyusunan undang-undang dapat tercapai/ menciptakan intrumen kemudahan berusaha tidak hanya menguntungkan investor.
Kekurangannya bila diterapkan di Indonesia, dikhawatirkan tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut Civil Law System lantaran konsep Omnibus Law lebih dikenal penerapannya di Negara yang mengant Common Law System. Dengan sifat pembahasan yang cepat dan merambah banyak sektor, Omnibus Law dikhawatirkan menyampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis.
Memungkinkan dipangkasnya kewenangan DPR sebagi pembentuk UU yang demokratis. Hasil pembahsan UU rentan.
Konklusi
Pemerintah mengabaikan perlindungan terhadap rakyatnya sendiri.Padahal, tujuan didirikan negara ini untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Pada
kenyataannya Omnibus Law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi (Pendidikan, kesehatan dan hidup layak).
Ada beberapa kekhawatiran bahwa pemerintah pusat justru berpotensi melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Omnibus Law. pemerintah pusat dalam omnibus law ini diberikan kewenangan yang luar biasa Seperti contoh kewenangan membatalkan Perda melalui
Peraturan Presiden itu kan bertabrakan dengan konstitusi. Adanya Pasal 170, kekuasaan Presiden dalam proses penyusunan perundang-undangan jadi bersifat tunggal dan absolut, tak perlu lagi melibatkan parlemen. Padahal, menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945, dengan jelas disebutkan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR, bukan Pemerintah. Artinya, menurut konstitusi, DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk perundang-undangan ada ketidaksinkronan antara persoalan yang didiagnosis oleh Omnibus Law dengan resep yang disusunnya.
Perlindungan terhadap hak buruh atas upah dan penghidupan yang layak harus di perhatikan dalam merumuskan rangcangan perundang-undangan, karena pemerintah di amanatkan oleh konstitusi dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adanya penguatan dalam pengaturan sanksi pidana terhadap korporasi sehingga negara hadir untuk menciptakan siklus bisnis yang sehat bukan menyediakan karpet merah bagi korporasi dalam menjalankan investasinya di Indonesia.
Editor : Setyanegara
Related Posts
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
Api di Ujung Agustus (Seri 26) – Bayangan Dalam Istana
Tanah Yang Diwariskan Nabi Ibrahim Pada Anak-anaknya Dan Tanah Hak Suku Filistin (Palestin) Dalam Ayat-ayat Taurat
linkNovember 28, 2024 at 5:58 pm
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaan-oleh-pemerintah/ […]