ZONASATUNEWS.COM–UU Omnibus Law benar-benar akan menindas buruh dan membuat buruh tidak memiliki masa depan yang jelas. Pasalnya, UU ini memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan PHK.
Persoalannya, menurut Profesor Pierre Suteki, Guru Besar UNDIP Semarang, selain 9 alasan PHK, di UUOL CK ada tambahan alasan perusahaan boleh mem-PHK buruh.
Masih menurut Suteki, melihat pada UU Ketenagakerjaan, ada 9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK seperti:
1. Perusahaan bangkrut
2. Perusahaan tutup karena merugi
3. Perubahan status perusahaan
4. Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja
5. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
6. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
7. Pekerja/buruh mengundurkan diri
8. Pekerja/buruh meninggal dunia
9. Pekerja/buruh mangkir
Namun, tambahnya, UU Cipta Kerja menambah 5 poin lagi alasan perusahaan boleh melakukan PHK, di antaranya meliputi:
1. Perusahaan melakukan efisiensi.
2. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
3. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
4. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
5. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
Ketentuan tambahan ini semakin memperlemah posisi buruh. Buruh sangat rentan terkena PHK. Ini wujud UU yang kejam dan sadis.
Suteki menegaskan, memang benar, Pasal 56 Ayat (3), Omnibus Law Cipta Kerja mengatur jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengenai aturan pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dalam kontrak kerja.
“Ketentuan tentang perjanjian kerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dapat berakhir saat pekerjaan selesai juga membuat pekerja rentan dilakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir,”ujarnya.
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:Related Posts

Gila Beneran Gila, Rakyat Masih Terpukau Panggung Drama Politik Sandiwara

Mafia Menggila, Kedaulatan Robek!

Puskesmas Bandar Diduga Lakukan Malpraktek, Kepala Puskesmas ,Terancam Dilaporkan ke Polisi

HMI Cabang Kota Semarang Mencetak Sejarah, Formateur Terpilih Hafal Al Qur’an dan Pelaksanaan Konfercab Yang Lebih Cepat

Jejak Panjang Dewi Astutik, Buron 2 Ton Sabu Yang Dibekuk di Kamboja: Operasi Intelijen Senyap Lintas Negara

Buron Penyelundup 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja

Donasi Meledak 10 Miliar dalam Sehari, Ferry Irwandi Terharu: Target 500 Juta Tembus 20 Kali Lipat

MTs Darul Hikmah Kabupaten Ngawi Menerima 280 Wakaf Al Quran Dari Singapura

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini Apresiasi Program Magang Nasional

Yahya Zaini: Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Kenaikan UMP Tahun 2026



Omnibus Law : Makin Bebas Dan Leluasa, Pekerja China Akan Berbondong-Bondong Masuk Indonesia - Berita TerbaruOctober 8, 2020 at 8:26 am
[…] Omnibus Law, UU Yang Kejam Dan Sadis : Buruh Cacat Akibat Kecelakan Kerja Boleh Di PHK […]
free tokensOctober 26, 2024 at 5:22 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-uu-yang-kejam-dan-sadis-buruh-cacat-akibat-kecelakan-kerja-boleh-di-phk/ […]
ทำไมต้องเลือกเล่นสล็อตกับ Playtech สล็อตOctober 30, 2024 at 6:59 am
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-uu-yang-kejam-dan-sadis-buruh-cacat-akibat-kecelakan-kerja-boleh-di-phk/ […]
webcam tokensDecember 6, 2024 at 6:28 pm
… [Trackback]
[…] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-uu-yang-kejam-dan-sadis-buruh-cacat-akibat-kecelakan-kerja-boleh-di-phk/ […]
linkDecember 13, 2024 at 10:09 pm
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-uu-yang-kejam-dan-sadis-buruh-cacat-akibat-kecelakan-kerja-boleh-di-phk/ […]
my dieryDecember 27, 2024 at 10:52 am
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-uu-yang-kejam-dan-sadis-buruh-cacat-akibat-kecelakan-kerja-boleh-di-phk/ […]