JAKARTA — Polemik muncul di sejumlah daerah terkait boleh tidaknya seseorang yang berstatus bebas bersyarat ikut dalam seleksi calon perangkat desa. Sebagian masyarakat menilai, jika seseorang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan dan berperilaku baik, mestinya diberi kesempatan untuk kembali mengabdi. Namun, secara hukum positif Indonesia, pandangan itu keliru.
Hasil penelusuran dan kajian hukum yang dilakukan menunjukkan, status bebas bersyarat belum termasuk bebas murni, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi perangkat desa.
Masih Berstatus Narapidana
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bebas bersyarat merupakan salah satu bentuk hak integrasi narapidana untuk menjalani sisa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan.
Pasal 10 ayat (1) huruf d UU tersebut menyebutkan bahwa narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat, yaitu pembebasan setelah menjalani sebagian masa pidana dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Artinya, seseorang yang bebas bersyarat masih menjalani sisa pidana. Ia belum bebas murni. Secara hukum, statusnya masih narapidana dalam pengawasan negara,” jelas salah satu pakar hukum tata pemerintahan yang dihubungi CERI News, Rabu (23/10).
Dengan demikian, seseorang yang masih bebas bersyarat belum bisa dikategorikan telah selesai menjalani pidana sebagaimana disyaratkan dalam regulasi rekrutmen perangkat desa.
Permendagri Tegas: Harus Selesai Jalani Pidana
Syarat bagi calon perangkat desa diatur tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dalam Pasal 5 huruf f, disebutkan bahwa calon perangkat desa harus:
“Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali telah menjalani pidana dan telah lewat waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana.”
Dengan demikian, ada dua syarat penting:
Pidana harus sudah dijalani secara penuh (bebas murni).
Telah lewat waktu lima tahun setelah bebas.
Status bebas bersyarat belum termasuk kategori “selesai menjalani pidana”. Artinya, secara hukum administratif, orang dengan status tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon perangkat desa.
Kasus Narkoba Termasuk Tindak Pidana
Beberapa kasus di lapangan menunjukkan bahwa sebagian calon perangkat desa yang berstatus bebas bersyarat berasal dari kasus narkoba. Sebagian pihak menganggap hal itu berbeda dengan “tindak pidana umum”. Padahal secara hukum, kasus narkoba termasuk tindak pidana.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.”
Dengan ketentuan ini, pelaku kasus narkotika — baik pengguna, pengedar, maupun produsen — disebut narapidana tindak pidana narkotika. Meskipun tindak pidana narkotika dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, namun tetap berada dalam ranah hukum pidana nasional.
Oleh karena itu, jika seseorang masih menjalani bebas bersyarat atas kasus narkoba, ia masih tercatat sebagai narapidana dan belum memenuhi syarat hukum menjadi perangkat desa.
Etika dan Integritas Pemerintahan Desa
Selain aspek hukum formal, persoalan ini juga menyentuh aspek moral dan tata kelola pemerintahan. Perangkat desa bukan sekadar jabatan administratif, tetapi juga simbol kepercayaan publik di tingkat akar rumput.
“Integritas moral seorang perangkat desa menjadi tolok ukur utama dalam menjaga wibawa pemerintahan desa. Bagaimana masyarakat bisa percaya, jika aparatur desanya masih menjalani pidana bersyarat?” ujar seorang pegiat tata pemerintahan desa dari LSM Transparansi Desa Nusantara.
Menurutnya, pengangkatan perangkat desa dengan status hukum belum bersih bisa menimbulkan masalah etik dan administratif, bahkan berpotensi dibatalkan jika terbukti melanggar syarat peraturan perundangan.
Pemerintah Desa Harus Hati-Hati
Panitia seleksi perangkat desa, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten perlu berhati-hati dalam menyeleksi calon perangkat. Prinsip kepastian hukum (legal certainty) harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan seleksi.
Sesuai asas pemerintahan yang baik (good governance), pejabat yang mengangkat perangkat desa yang tidak memenuhi syarat hukum dapat dianggap melanggar asas kecermatan administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kalau tetap diangkat, bisa batal demi hukum. Ini soal kepatuhan terhadap norma hukum dan etika jabatan publik,” tegas sumber hukum pemerintahan daerah kepada redaksi.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seseorang yang masih berstatus bebas bersyarat — baik kasus narkoba maupun tindak pidana lainnya — tidak memenuhi syarat menjadi calon perangkat desa.
Secara hukum:
Masih berstatus narapidana karena pidananya belum selesai.
Belum memenuhi kriteria “telah selesai menjalani pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f Permendagri 83/2015 jo. 67/2017.
Kasus narkoba termasuk tindak pidana dalam UU 35/2009.
Secara etik, jabatan perangkat desa menuntut integritas, kepercayaan, dan moralitas tinggi. Karena itu, menempatkan seseorang yang masih bebas bersyarat dalam jabatan publik di desa bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelecehan terhadap prinsip hukum dan etika pemerintahan.
EDITOR: REYNA
Baca juga:
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Related Posts
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
Habib Umar Alhamid: Prabowo Pantas Ajak TNI dan Rakyat untuk Bersih-bersih Indonesia
HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
No Responses