Paripurna Penetapan Raperda P-APBD TA 2021 Kabupaten Pamekasan Menjadi Perda

Paripurna Penetapan Raperda P-APBD TA 2021 Kabupaten Pamekasan Menjadi Perda
Sidang Paripurna DPRD Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Pamekasan menjadi Perda, Kamis (28/10/2021).

ZONASATUNEWS.COM, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menggelar sidang paripurna dengan agenda Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Pamekasan menjadi Perda, Kamis (28/10/2021).

Acara yang dilaksanakan di ruang sidang Paripurna dan dilaksanakan secara virtual dipimpin Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Saifuddin, dihadiri Bupati Baddrut Tamam, Sekretaris Daerah, beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Pamekasan serta Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD setempat.

Acara penetapan diawali dengan penandatanganan naskah Peraturan Daerah oleh Bupati Pamekasan yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Bupati kepada pimpinan DPRD.

Usai penyerahan naskah, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dalam sambutannya mengatakan bahwa pembahasan P-APBD tahun ini sudah berjalan dengan baik dan lancar yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Pamekasan.

Sidang Paripurna DPRD Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Pamekasan menjadi Perda, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, tuntasnya tahapan-tahapan pembahasan P-APBD 2021 tentunya tidak lepas dari peran serta kerjasama yang baik semua unsur legislatif baik komisi, fraksi maupun badan anggaran yang telah memberikan saran, masukan mulai tahap pembahasan sampai selesai, sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisir masalah-masalah yang muncul di masyarakat, karena sesungguhnya kita semua mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh elemen rakyat.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) yang ditandai dengan penandatanganan naskah Perda tentang P-APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2021, berarti kita telah memiliki landasan hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2021,” katanya.

Adapun komposisi APBD 2021 Kabupaten Pamekasan setelah perubahan adalah sebagai berikut :
1. Pendapat sebesar Rp
1.937.121.014.573,-
2. Belanja sebesar Rp
2.249.126.559.927,-

Pada kesempatan itu pula orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan itu mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memberikan doa dan dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mewujudkan perubahan terutama jika ada dinas yang kurang sejalan dengan aspirasi yang berkembang.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk memberikan doa dan dukungan kepada kami untuk bersama-sama mewujudkan perubahan apalagi nantinya terdapat beberapa dinas yang kurang sejalan dengan aspirasi yang berkembang dapatnya memperoleh masukan dan saran demi perbaikan Pamekasan ke depan khususnya dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk juga dengan pelaksanaan MTQ ke 29 yang akan berlangsung dalam beberapa hari lagi,” pungkasnya.(ADV)

EDITOR : REYNA

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. DexxyJanuary 5, 2025 at 5:27 pm

    … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/paripurna-penetapan-raperda-p-apbd-ta-2021-kabupaten-pamekasan-menjadi-perda/ […]

  2. Work from homeJanuary 5, 2025 at 5:32 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/paripurna-penetapan-raperda-p-apbd-ta-2021-kabupaten-pamekasan-menjadi-perda/ […]

  3. counseling san diego caJanuary 6, 2025 at 6:10 am

    … [Trackback]

    […] Here you can find 7071 additional Info on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/paripurna-penetapan-raperda-p-apbd-ta-2021-kabupaten-pamekasan-menjadi-perda/ […]

  4. pgsoftJanuary 25, 2025 at 11:01 am

    … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/paripurna-penetapan-raperda-p-apbd-ta-2021-kabupaten-pamekasan-menjadi-perda/ […]

Leave a Reply