ZONASATUNEWS.COM –Pasal penghinaan kepala negara itu cocoknya di Belanda sebab kepala negaranya seorang ratu di Indonesia seorang Presiden sangat beda
Menurut hemat saya pasal-pasal tersebut sebaiknya tidak dimunculkan kembali dalam Rancangan KUHP yang baru. Alasannya, pasal-pasal itu dianggap memunculkan semangat neokolonialisme.
“Sebelum tahun 1946, Pemerintah Hindia Belanda memang menerapkan Pasal Penghinaan Terhadap Ratu, karena ratu adalah simbol negara,” jelas Taufiq
Pasal Penghinaan Terhadap Ratu dipertahankan oleh pemerintah pasca kemerdekaan menjadi Pasal Penghinaan Presiden. Taufiq berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa diadopsi karena Belanda menganut sistem monarki parlementer, sementara Indonesia menganut sistem presidensial.
“Di Belanda, kepala negara adalah ratu yang merupakan simbol, sementara kepala pemerintahan adalah perdana menteri, tidak ada pasal penghinaan terhadap perdana menteri. Di Indonesia, kepala pemerintahan sekaligus kepala negara adalah presiden,” lanjutnya.
Sementara, Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah 154 dan 155 KUHP yang sering disebut hatzaai artikelen merupakan warisan kolonial dan diambil dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.Pasal tersebut berisi pidana bagi perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.
Doktor Taufiq menegaskan bahwa dalam penegakan demokrasi, kepala pemerintahan dan pemerintah tidak bisa bebas dari kritik. Adanya perlindungan khusus terhadap presiden dan pemerintah melalui hukum pidana, dapat disalahgunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan tanpa kontrol.
Di Orde Baru yang sarat dengan antikritik, Pasal Penghinaan Presiden ternyata belum populer. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang-Undang Antisubversif atau PNPS 11/1963 yang dapat dengan mudah digunakan oleh presiden dan penguasa untuk melindungi diri mereka.
“Setelah Orde Baru dan Undang-Undang Antisubversif dicabut, kasus pemidanaan terhadap para pengkritik presiden menggunakan Pasal Penghinaan Presiden. Sejak 1999, Ada enam kasus yang diajukan ke persidangan karena dianggap menghina presiden,” ungkap Taufiq
Pakar pidana yang mengajar di sejumlah Perguruan Tinggi itu menegaskan pada 6 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 134, 136 bis, 137, 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan konstitusi. Lalu pada 17 Juli 2017 Mahkamah Konstitusi menyatakan hatzaai artikelen tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“MK menyatakan Pasal 134, 136 bis, dan 137 itu bertentangan dengan konstitusi karena posisi jabatan presiden atau wapres yang dilindungi khusus membuat seseorang tidak setara di mata hukum,” kata Taufiq
Saat ini, langkah pemerintah dalam mempertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan KUHP disesalkan berbagai pihak. Ngga cocok dan ngawur, kenapa? Kepala negara kita bukan seorang Ratu, di sana kepala pemerintahan seorang Perdana Menteri dan pasal penghinaan Perdana Menteri di Belanda tidak ada. Pasalnya, dalam Rancangan KUHP yang sedang diajukan ke DPR, sanksi penghinaan presiden/wakil presiden dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kalau tindak pidana di atas lima tahun, maka yang disangkakan nanti bisa langsung ditahan. Kasihan teman-teman aktivis,” tutur Doktor ke-10 alumni PDIH (PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM ) FH UNS itu menegaskan.
Editor :Setyanegara
Tags:Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
GummiesOctober 18, 2024 at 8:26 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/pasal-penghinaan-kepala-negara-itu-cocoknya-di-belanda-sebab-kepala-negaranya-seorang-ratu-di-indonesia-seorang-presiden-sangat-beda/ […]
PG ยืน1 โบนัสแตกNovember 8, 2024 at 2:57 pm
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/pasal-penghinaan-kepala-negara-itu-cocoknya-di-belanda-sebab-kepala-negaranya-seorang-ratu-di-indonesia-seorang-presiden-sangat-beda/ […]
Telegram中文December 22, 2024 at 1:17 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pasal-penghinaan-kepala-negara-itu-cocoknya-di-belanda-sebab-kepala-negaranya-seorang-ratu-di-indonesia-seorang-presiden-sangat-beda/ […]