PBB peringatkan situasi yang “memburuk” di Tepi Barat yang diduduki Israel

PBB peringatkan situasi yang “memburuk” di Tepi Barat yang diduduki Israel
Tentara Israel meningkatkan serangan hari keempat di Tepi Barat

‘Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki kewajiban hukum untuk melindungi warga Palestina dan menjaga ketertiban umum,’ kata pejabat

WASHINGTON – Seorang pejabat PBB pada hari Jumat memperingatkan situasi yang “memburuk” di Tepi Barat yang diduduki, dan meminta Israel untuk melindungi warga Palestina.

Selama jumpa pers, Wakil juru bicara Farhan Haq mengatakan kepada wartawan bahwa operasi yang sedang berlangsung oleh pasukan Israel di Jenin dan Kamp Pengungsi Jenin, yang kini memasuki hari keempat, telah meluas ke desa-desa terdekat.

Ia mengatakan Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) “sekali lagi memperingatkan bahwa taktik mematikan seperti perang sedang diterapkan, yang menimbulkan kekhawatiran atas penggunaan kekuatan yang melampaui standar penegakan hukum”.

Di kamp pengungsi Jenin, diperkirakan 3.000 keluarga telah mengungsi selama dua bulan terakhir, termasuk beberapa ratus keluarga dalam seminggu terakhir saja, tambahnya.


Evakuasi warga sipil yang terjebak dan orang-orang yang terluka telah dikoordinasikan, kata Haq.

“Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki kewajiban hukum untuk melindungi warga Palestina dan menjaga ketertiban umum serta keselamatan di Tepi Barat sesuai dengan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional,” tegasnya.

Menurut OCHA, Haq mengatakan sedikitnya 17 warga Palestina terluka selama serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina selama seminggu terakhir.

Ketegangan meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki sejak perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 47.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, dalam 15 bulan terakhir.

Perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, yang menangguhkan serangan Israel di daerah kantong itu.

Pada bulan Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal, dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

SUMBER: ANADOLU AGENCY
EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K