Pelapor khusus PBB mengkritik rancangan undang-undang Israel yang diusulkan tentang penjaga penjara

Pelapor khusus PBB mengkritik rancangan undang-undang Israel yang diusulkan tentang penjaga penjara
Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese

Francesca Albanese memperingatkan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang serius jika undang-undang yang mengizinkan sukarelawan sebagai penjaga penjara diterapkan

ANKARA – Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese mengkritik keras rancangan undang-undang Israel yang bertujuan merekrut sukarelawan sebagai penjaga penjara, dengan memperingatkan bahwa hal itu dapat menyebabkan peningkatan pelanggaran terhadap tahanan Palestina.

Dalam sebuah posting hari Minggu di X, Albanese menyebut usulan itu “sangat memuakkan,” dengan mengatakan “Israel HARUS DIHENTIKAN: dimulai dengan para politisi, tentara, pemukim, dan para fanatik ideologinya.”

“Kita harus menyelamatkan Palestina dari kebobrokan abad ini,” tegasnya.

Rancangan undang-undang tersebut, yang diperkenalkan oleh Zvika Fogel, anggota parlemen dari partai sayap kanan Jewish Power, diuraikan dalam utas tweet oleh Itay Epshtain, seorang pakar hukum humaniter internasional.

RUU tersebut bertujuan untuk memperluas pasukan penjaga penjara Israel dengan sukarelawan yang memegang otoritas penuh atas para tahanan, dengan alasan peningkatan penahanan karena konflik yang sedang berlangsung. Epshtain mengatakan motivasi politik di balik RUU tersebut adalah “untuk membawa para ekstremis kekerasan ke Layanan Penjara Israel, tempat mereka dapat menyiksa para tahanan dan narapidana Palestina.”

Dia menambahkan bahwa catatan penjelasan yang menyertai undang-undang tersebut menyoroti perlunya peningkatan staf untuk mengelola semakin banyaknya warga Palestina yang dipenjara. Pernyataan Albanese mencerminkan kekhawatiran internasional yang lebih luas atas perlakuan terhadap tahanan Palestina di bawah tahanan Israel.

Kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa penyertaan sukarelawan dalam layanan penjara dapat memperburuk pelanggaran yang ada dan kurangnya akuntabilitas.

RUU tersebut diharapkan akan ditinjau oleh Komite Menteri untuk Legislasi Israel.

Albanese dan pendukung lainnya telah mendesak masyarakat global untuk campur tangan dan menangani apa yang mereka pandang sebagai kebijakan yang berbahaya dan tidak adil.

Israel telah menewaskan lebih dari 45.500 orang di Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023 dan menghancurkan daerah kantong itu menjadi puing-puing.

Pada bulan November, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong itu.

SUMBER: ANADOLU

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K