Oleh : Kharismafullah
Bagaimana mungkin kecamatan Donggo dan Sormandi Kabupaten Bima luput dari percikan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGA) Tahun Anggaran 2020?. Program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR) mengalokasikan 333 paket untuk 9 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB), 91 Kecamatan dan 32 Desa melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Barat I (NTB).
Di Kabupaten Bima penerima (P3-TGA) yang dirilis oleh lembaga terkait terdiri dari 13 Kecamatan dan 61 Desa. Dengan rincian Kecamatan Madapangga (7 Desa/Program), Wera (8), Bolo (8), Woha (6), Monta (6), Palibelo (6), Ambalawi (4), Lambu (4) Belo (4), Sape (2), Parado (2), Wawo (2) dan Langgudu (2).
Tiap 1 Desa yang mendapatkan program ini, anggarannya paling banyak 195 juta rupiah per lokasi (per desa). Sudah termasuk pajak untuk perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, atau peningkatan jaringan irigasi. Sedang dalam Pelaksanaanya, satuan kerja yang diberi penugasan untuk melaksanakan P3-TGAI diberikan alokasi dana operasional sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per lokasi P3-TGAI untuk pelaksanaan operasional pada satuan kerja, konsultan manajemen balai, dan tenaga pendamping masyarakat.
Miris rasanya Kecamatan Donggo dan Soromandi tidak mendapatkan jatah program P3-TGA. Padahal mayoritas masyarakat pada dua Kecamatan ini berprofesi sebagai petani. Begitu juga kecamatan Sanggar, Tambora dan Lambitu yang nasipnya sama-sama luput dari perhatian penguasa. Padahal ada kecamatan yang mendapat sampai 8 paket program ini, seperti uraian di atas.
Apa gerangan kecamatan diatas tidak mendapatkan jatah program P3-TGA? apakah kerena 5 Kecamatan di atas tersebut tidak memiliki penerima manfaat irigasi dan tidak mempunyai orang dalam? Ataukah karena Kecamatan ini tidak memiliki saluran irigasi? Irigasi tidak ada karena tidak ada bendungan dan sumber mata air.
Hingga kesimpulannya rasisme pembangunan ini sudah sangat terpola sejak awal? Bagaimana prosedur penetapannya? apa saja indikatornya? lembaga apa saja sumber data? hingga BWS NTB mengirim data-data penerima ke Kementerian PUPR. Lalu berdasarkan ketetapan Kementerian PUPR: Lima Kecamatan tersebut tidak harus mendapatkan program ini?
Hal demikian sungguh melukai masyarakat di 5 Kecamatan tersebut, khususnya petani. Kami sadar, hal demikian tidak mungkin luput begitu saja, ini merupakan bukti jika penguasa tidak bijak dalam pembagian program tersebut. Ini merupakan rasisme pembangunan, yang telah mendarah daging dan terus hidup pada ingatan dan nurani pengauasa.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 yang bersumber dari laporan statistic pertanian pangan, penggunaan lahan Kabupaten Bima. Luas lahan sawah menurut Kecamatan dan Jenis Pengairan di Kabupaten Bima yaitu sebagai berikut.
1.Kecamatan Monta (Irigasi 2.981 Ha : Non Irigasi 1.061 Ha : Jumlah 4.043), Parado (Irigasi 504 Ha : Non Irigasi 1.017 Ha : Jumlah 1.521 Ha),
2.Kab Bolo (Irigasi 2.006 Ha : Non Irigasi 209 Ha: Jumlah 2.215 Ha),
3Kab .Madapangga (Irigasi 2.763 Ha : Non Irigasi 1.675 Ha : Jumlah 4.438 Ha),
4.Kab Woha (Irigasi 2.914 Ha : Non Irigasi 489 Ha : Jumlah 3.403 Ha),
5.Kab Belo (Irigasi 1.918 Ha : Non Irigasi 798 Ha : Jumlah 2.716 Ha),
6. Kab Palebelo (Irigasi 1.883 Ha : Non Irigasi 20 Ha : Jumlah 1.903 Ha),
7.Kab Wawo (Irigasi 1.392 Ha : Non Irigasi 437 Ha : Jumlah 1.829 Ha),
8.Kab Langgudu (Irigasi 1.072 Ha : Non Irigasi 1.050 Ha : Jumlah 2.122 Ha),
9.Kab Lambitu (Irigasi 1.401 Ha : Non Irigasi 425 Ha : Jumlah 1.826 Ha),
9.Kab Sape (Irigasi 2.546 Ha : Non Irigasi 256 Ha : Jumlah 2.802 Ha),
10. Kab Lambu (Irigasi 1.916 Ha : Non Irigasi 904 Ha : Jumlah 2.820 Ha),
11. Kab Wera (Irigasi 1.057 Ha : Non Irigasi 2.051 Ha : Jumlah 3.180 Ha),
12. Kab Ambalawi (Irigasi 570 Ha : Non Irigasi 55 Ha : Jumlah 625 Ha),
13. Kab Donggo (Irigasi 1.433 Ha : Non Irigasi 1.547 Ha : Jumlah 2.980 Ha),
14. Kab Soromandi (Irigasi 713 Ha : Non Irigasi 815 Ha : Jumlah 1.528 Ha),
15.Kab Sanggar (Irigasi 918 Ha : Non Irigasi 723 Ha : Jumlah 1.641 Ha), dan
16.Kab Tambora (Irigasi 1.443 Ha : Non Irigasi 0 Ha : Jumlah 1.443 Ha).
Total secara keseluruhan sekabupaten Bima (Irigasi 29.430 Ha : Non Irigasi 13.532 Ha : Jumlah 42.963 Ha)
Jika dilihat dari data statistik yang dirilis oleh BPS, sawah irigasi pada 5 Kecamatan yang tidak mendapatkan bantuan hampir rata-rata sama dengan sawah di Kecamatan yang mendapatkan bantuan. Salah satu pertanyaan kami diatas telah terkonfirmasi oleh data yang dirilis oleh BPS. Artinya bahwa, diskriminasi dan kriminalisisa terhadap nasip petani pada 5 Kecamatan tersebut sangatlah kentara adanya. Tentu sebagai generasi Donggo dan Soromandi kami mengutuk keras tindakan abai pemerintah daerah pada 5 Kecamatan tersebut.
Ke Mana Wakil Rakyat Dapil III (Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora)
Sebagai lembaga penyalur dan penampung aspirasi rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harusnya menyuaran ketipangan penyaluran bantuan (P3-TGA). Diamnya anggota dewan merupakan bukti ketidakberpihakan mereka terhadap nasip petani di dapilnya. Padahal mereka mendapat mandat pada dapil lumbungnya para petani.
Dewan Perwakilan Rakyat mesti punya kepekaan dan isi otak lebih untuk mengontrol kebijakan Eksekutif yang menyimpang dari nila-nilai keadilan. Termasuk adil dalam pemetaan pembangunann. Dewan Perwakilan Rakyat semestinya paham fungsi yang di manandatkan oleh Rakyat untuk membawa dan memperjuangkan aspirasi Rakyat.
Demikian Masyarakat harus sadar bahwa DPRD Dapil lll Kabupaten Bima ‘memeras’ masyarakat dengan menyokong rasisme Pembangunan dari Pemkab Bima. Sudah berbusa-busa mulut Masyarakat Donggo-Soromandi hingga berdarah-darah menyuarakan tentang Anjloknya harga jagung dan Tingginya harga pupuk yang merugikan Petani, alhasil tak mampu merubah watak kolonial yang mengangkangi tubuh Pemerintah Daerah.
Lagi-lagi Donggo, Soromandi, Sanggar, Tambora dan Lambitu harus menerima nasip sebagai wilayah yang sengaja ditelantarkan oleh Daerah. 333 Paket Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2020 (P3-TGA) yang dialakosikan untuk 9 Kabupaten/Kota, 91 Kecamatan dan 342 Desa Penerima P3-TGA tidak ada satupun untuk Kecamatan Donggo, Soromandi. Termasuk untuk Kecamatan Sanggar, Tambora dan Lambitu. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Di Kabupaten Bima tercatat hampir seluruh Kecamatan dan Desa menerima P3-TGA dengan Penganggaran senilai 195 juta rupiah per lokasi (Per Desa), Sedangkan lima Kecamatan yang saya sebutkan di atas tak medapatkan Program P3-TGA, inilah bentuk rasisme Pembangunan yang di perlihatkan oleh Pemerintah Daerah. Keadilan Pembangunan, Keadilan sosial, Keadilan Ekonomi, Keadilan Politik harusnya di selenggarakan secara merata dan merakyat dan kita mesti jujur melihat ini sebagai bentuk arogansi, Diskriminatif Pemerintah Daerah dalam pemetaan Pembangunan di Daerah Kabupaten Bima. Masyarakat mesti terbuka untuk mempertanyakan isi otak DPRD dapil lll Kabupaten Bima dalam memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
Api di Ujung Agustus (Seri 26) – Bayangan Dalam Istana
proteinJanuary 16, 2025 at 5:07 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pemda-tutup-mata-terhadap-donggo-dan-soromandi/ […]