Pemilu Indonesia: Diskursus Sistim Proporsional Terbuka Vs Tertutup Pada Pemilihan Umum di Indonesia

Pemilu Indonesia: Diskursus Sistim Proporsional Terbuka Vs Tertutup Pada Pemilihan Umum di Indonesia
Yolies Yongky Nata

Oleh : Yolies Yongky Nata, S.H.I.,M.H.,M.Pd.I

Tahun 2024 merupakan ajang pesta demokrasi di negara Indonesia, Sebagian masyarakat Indonesia disibukkan dengan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan pelaksanaan demokrasi perpolitikan ini, ada sebagian masyarakat yang di sibukkan dengan penyelenggaraan kepemiluan, ada pula yang di sibukkan di bagian pengawasan kepemiluan, dan ada juga yang bertugas di bagian kampanye kepemiluan serta ada pula yang bertugas di bagian Survei, Pengamat dan Komentator di kepemiluan, intinya lebih dari 50% masyarakat Indonesia disibukkan dengan pesta demokrasi politik yang diadakan 5 (Lima) tahun sekali ini.

Yolies Yongky Nata

Yang tak kalah heboh dalam menyambut pesta demokrasi Pemilihan Umum di Pemilu tahun 2024 ini adalah gugatan tentang sistem Proporsional terbuka Yang kini digugat agar berubah menjadi sistem perporasional tertutup. Perbincangan hangat tentang kedua sistem ini menjadi Trending Topik pada pesta demokrasi tahun 2024, Sudah barang tentu semua calon Legislatif menunggu hasil Final terhadap gugatan sistem kepemiluan ini, karena hal ini akan menentukan bagaimana langkah strategi politik mereka dalam meraih Simpati masyarakat agar masyarakat yakin dan percaya untuk memilih mereka sebagai calon legislatif.

Pada dasarnya Menggunakan sistem Proporsional Terbuka ataupun sistem Proporsional Tertutup semuanya mempunyai tujuan yang sama yaitu tersalurkannya suara suara rakyat oleh perwakilan rakyat di parlemen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Letak perbedaan dari sistem Proporsional terbuka dan tertutup pada Pemilihan Umum di Indonesia ada pada sistem tata cara memilihnya, jika menggunakan sistem proporsional Terbuka maka masyarakat memilih secara langsung para wakil rakyat yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan suara terbanyak pada calon legislatif dalam partai tersebut akan masuk ke Parlemen, Sedangkan pada Proporsional Tertutup suara dari seluruh caleg dalam satu partai akan diakumulasikan menjadi suara partai dan partai yang akan menentukan berdasarkan nomor urut teratas ataupun berdasarkan kebijakan partai yang menentukan Siapakah yang akan Direkomendasikan untuk masuk dalam parlemen jika partai tersebut mempunyai suara yang masuk pada ambang batas (Parlemen Threshold) Dan merupakan suara partai terbanyak dalam Dapil tersebut.

Sebagian pihak akan berfikir bahwa Sistem proporsional terbuka tidak bisa terlepas dari bayang bayang fenomena politik uang ( Money Politic ) dimana politik ini menggambarkan uang sebagai transaksi pembelian suara di masyarakat untuk mencoblos salah satu pihak Calon Legislatif, Tak jarang calon Legislatif yang kapasitas dan kapabilitasnya diragukan akan tetapi bermodal besar maka dia bisa menjadi legislatif di parlemen pada sebuah Dapil pemilihannya, Politik Uang juga memungkinkan Calon Legislatif di luar wilayah dapilnya atau dengan kata lain dia bukanlah orang asli penduduk pada Dapil tersebut tetapi mencalonkan diri pada Dapil tersebut bisa saja Caleg tersebut menjadi legislatif mengalahkan calon Legislatif asli Dapil tersebut.

Logika sederhana orang yang mencalonkan diri di luar Dapil pemilihannya tentunya orang tersebut tidak akan tau Medan dan karakter masyarakat pada Dapil tersebut, akan tetapi dikarenakan uang dan sistem money politik yang tak bisa lepas dari fenomena pemilu, Orang yang tak tahu Medan pun bisa menang dan mengalahkan Calon Legislatif asli pada Dapil tersebut, Tentu kemenangan yang didapat oleh Calon Legislatif bukan asli dari dapil tersebut Secara yuridis mewakili suara masyarakat Dapil tersebut akan tetapi pada esensinya Tidak mewakili suara masyarakat Dapil tersebut, sehingga Perwujudan perwakilan suara dari Dapil tersebut tentu dirasa tidak sempurna.

Berbeda halnya dengan pihak yang setuju Pemilu di Indonesia dengan proporsional terbuka akan menyatakan bahwa sistem ini merupakan sistem yang terbaik karena masyarakat dapat memilih secara langsung calon-calon legislatifnya dan masyarakat juga dapat berpartisipasi langsung untuk menjadikan kandidat calon legislatif lolos menjadi anggota parlemen, sehingga Sistem pemilihan dengan proporsional terbuka menurut sebagian pihak adalah sistem yang terbaik dan merupakan perwujudan dari demokrasi di Indonesia.

Pro dan kontra terhadap sistem Terbuka ini tentu tidak terlepas dari kepentingan politik para politikus, para pengurus Partai politik dan para pemangku kebijakan. Perdebatan pro dan kontra terhadap proporsional terbuka maupun tertutup merupakan hal yang selalu menjadi wacana di setiap menjelang pesta demokrasi dalam Pemilu di Indonesia. Adanya perdebatan tentang pro dan kontra terhadap proporsional terbuka mengakibatkan opsi lain yaitu dengan pemilihan menggunakan sistem proporsional tertutup, sistem proporsional tertutup sejatinya pernah dilakukan di Indonesia pada era Orde Baru.

Perlu kita pertanyakan kenapa hari ini ada yang melakukan gugatan terhadap pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang sebagian pihak mengatakan ini adalah bagian dari demokrasi ? Lalu Perlukah kembali pada era orde baru di mana partai yang merekomendasikan wakilnya untuk duduk di parlemen? tentu pasti ada yang melatar belakangi terhadap adanya gugatan tersebut, tidak mungkin ada asap tanpa ada api, tidak mungkin ada gugatan tanpa adanya alasan yang mendasar , apakah mungkin lebih baik pemilihan dengan sistim proporsional tertutup seperti era Orde baru?

Sama halnya dengan sistem Proporsional terbuka, pada sistem Proporsional tertutup juga menuai pro dan kontra, bagi pihak yang kontra akan mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup tidak akan mewakili suara masyarakat Pada pemilihan Calon Legislatif, karena rakyat tidak bisa langsung menentukan siapa Calon Legislatif yang pantas dan layak duduk di parlemen, serta pihak yang kontra terhadap sistem proporsional tertutup juga akan mengatakan bahwa metode ini bukanlah bagian dari demokrasi.

Berbeda halnya dengan pihak yang sependapat dengan sistem proporsional tertutup, mereka pasti akan menyatakan bahwa Partailah yang lebih tau terhadap kader-kader partai yang militan dan mempunyai kapasitas serta kapabilitas untuk mewakili suara Dapil di singgah sana parlemen, serta sistem profesional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu yang sangat besar karena potensi money politik bisa diminimalisir.Diminimalisirnya potensi politik uang pada sistem ini dikarenakan Para calon Legislatif lebih tidak akan melakukan transaksi uang Terhadap pemilih di bawah, sehingga Dana perorangan yang dikeluarkan oleh Calon Legislatif akan lebih kecil dibandingkan sistem profesional terbuka.

Kedua sistem pada pemilu di Indonesia baik profesional terbuka maupun proporsional tertutup sebenarnya sama mempunyai kelemahan-kelemahan dan kelebihan masing-masing, Akan tetapi jika hakikat dari pelaksanaan pemilu adalah untuk menghindari terjadinya Money politik antara Calon Legislatif dengan pemilih di masyarakat Maka sejatinya sistem proporsional tertutup Sangatlah efektif untuk diterapkan pada pemilu di Indonesia, akan tetapi jika hakikat dari pelaksanaan pemilu adalah persaingan bebas antar Calon Legislatif tanpa memperhatikan kualitas dan kapabilitas masing-masing Calon Legislatif maka sistem proporsional terbukalah yang sangat cocok digunakan pada pemilu di Indonesia.

Esensi dari pemilu adalah untuk menciptakan sebuah demokrasi, dahulu pada pelajaran pendidikan Kewarganegaraan di tingkat SMP, siswa-siswi tentunya pernah diberi pelajaran tentang demokrasi, Di mana diterangkan bahwa demokrasi dibagi menjadi dua yaitu demokrasi secara langsung (drect demokration) dan demokrasi secara tidak langsung (indirect democration) yang pada intinya baik demokrasi secara langsung maupun demokrasi secara tidak langsung adalah dua cara dalam sistem demokrasi yang tujuannya tetaplah sama yaitu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga sistem apapun yang digunakan dalam pemilu tak lain Tujuannya adalah untuk terciptanya demokrasi yang Hakiki yaitu terciptanya suatu tatanan pemerintah di mana Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pemerintah tentunya dalam hal ini harus memikirkan bagaimana untuk menciptakan sistem pemilu yang tidak ada celah kelemahan di dalamnya. Walaupun telah dibentuk badan pengawas dalam Pemilu di Indonesia tentu untuk memberantas politik uang sangatlah mustahil, karena setiap Pemilu pasti selalu ada sengketa di dalam pemilu yang selalu berkenaan dengan Money Politik, Sehingga pemerintah perlu memeras otak untuk menciptakan terobosan sistem pemilu Yang baik dan mencerminkan demokrasi.

Andaikata ada sebuah terobosan sistem pemilu di mana dalam pemilihan umum di masyarakat baik dengan menggunakan sistem proporsional tertutup maupun terbuka masyarakatnya langsung mencoblos dengan sistem rekap langsung yang terintegrasi langsung ke pusat tampa menghilangkan esensi dari asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER), Maka selain mempercepat waktu dalam pemilihan juga akan mengurangi celah-celah adanya sengketa dalam PEMILU di Indonesia,Sehingga perlu kiranya pemerintah memikirkan terobosan tersebut.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. Biald Alrafidain UniversityNovember 18, 2024 at 2:59 am

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pemilu-indonesia-diskursus-sistim-proporsional-terbuka-vs-tertutup-pada-pemilihan-umum-di-indonesia/ […]

  2. weed in warsawDecember 27, 2024 at 12:09 am

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pemilu-indonesia-diskursus-sistim-proporsional-terbuka-vs-tertutup-pada-pemilihan-umum-di-indonesia/ […]

Leave a Reply