Pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Fery Dian Herlambang oleh Kepala Desa Banjaranyar Badrul Munir

Pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Fery Dian Herlambang oleh Kepala Desa Banjaranyar Badrul Munir
Rapat Komisi I DPRD Kediri

ZONASATUNEWS.COM, KEDIRI – Kamis, 30 Juni 2022, sekitar pukul 10.00, telah dilaksanakan Pembatalan dan Pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Kec. Kras Kab. Kediri, Fery Dian Herlambang, oleh Kepala Desa Banjaranyar Badrul Munir, S.Pd.

Acara tersebut dilaksanakan di Balai Desa Banjaranyar Kec. Kras Kab. Kediri dengan mengundang Perangkat Desa Banjaranyar dan Ketua BPD Desa Banjaranyar.

Pembatalan dan pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Fery Dian Herlambang tersebut akhirnya dilaksanakan oleh Kepala Desa Badrul Munir setelah turunnya Surat Teguran Tertulis II dari Camat Kras No. 141/482/418.86/2022 tanggal 27 Juni 2022, yang merupakan tindak lanjut surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri No. 141/2664/418.24/2022 tentang Pemberian Peringatan Tertulis II.

Tangkapan layar: Surat Sekretaris Daerah Kabpaten Kediri

Dalam pokok, surat teguran tersebut menjelaskan tentang:

1. Kepala Desa Banjaranyar untuk segera membatalkan dan mencabut Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri a.n. Fery Dian Herlambang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara;

2. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Kepala Desa Banjaranyar tidak mengindahkan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut angka 1 diatas, pemberian peringatan ditingkatkan menjadi teguran tertulis III (ketiga).

Fery yang dilantik oleh Kepala Desa Banjaranyar menjadi Sekdes Banjaranyar pada 26 Agustus 2021, terpaksa harus merelakan jabatannya setelah SK pengangkatannya dibatalkan dan dicabut oleh Kepala Desa Banjaranyar pada 30 Juni 2022.

Terpisah, Roy Kurnia Irawan, LSM yang mendampinngi kasus ini menyatakan, pihak Kepala Desa sudah mengakui adanya suap dan proses pengangkatan Sekdes tersebut tanpa mengikuti aturan hukum.

“Pertama terkait fakta persidangan, dia mengakui menerima uang atas pengisian jabatan sekdes sebesar Rp. 650 juta. Kemudian melakukan pengangkatan jabatan sekretaris desa tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan mengeluarkan SK Fiktif,” terang Roy Kurniawan.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. m358October 20, 2024 at 7:10 am

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pencabutan-sk-sekdes-banjaranyar-fery-dian-herlambang-oleh-kepala-desa-banjaranyar-badrul-munir/ […]

  2. free chat roomsNovember 19, 2024 at 9:13 am

    … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pencabutan-sk-sekdes-banjaranyar-fery-dian-herlambang-oleh-kepala-desa-banjaranyar-badrul-munir/ […]

  3. แผ่นปูทางเท้าNovember 27, 2024 at 6:01 am

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pencabutan-sk-sekdes-banjaranyar-fery-dian-herlambang-oleh-kepala-desa-banjaranyar-badrul-munir/ […]

  4. ไอศกรีมNovember 27, 2024 at 10:27 am

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pencabutan-sk-sekdes-banjaranyar-fery-dian-herlambang-oleh-kepala-desa-banjaranyar-badrul-munir/ […]

Leave a Reply