Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Umat Kawal Ibadah (FUKI) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (22/10/2025).
JAKARTA — Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Umat Kawal Ibadah (FUKI) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (22/10/2025). Mereka menuntut lembaga antirasuah memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, terkait dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi kuota haji tahun 2024.
Aksi ini merupakan respons atas penyidikan KPK terhadap kasus dugaan jual-beli kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Dalam penyelidikan tersebut, KPK telah menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta, empat unit mobil mewah, serta sejumlah aset tanah dan bangunan yang diduga berasal dari praktik ilegal distribusi kuota haji.
KPK juga mengungkap keterlibatan ratusan biro travel yang memperoleh kuota tambahan secara tidak sah. Akibat penyimpangan ini, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat karena kuota mereka dialihkan ke jalur haji khusus.
FUKI menyoroti pembagian kuota tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota harus diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara tidak proporsional—bahkan mencapai perbandingan 50:50—tanpa persetujuan resmi dari DPR.
“Komisi VIII tidak bisa cuci tangan. Jika mereka tahu dan diam, itu pengkhianatan terhadap kepercayaan umat. Jika mereka tidak tahu, itu kelalaian fatal,” tegas Yansah, perwakilan FUKI, dalam orasinya.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Komisi VIII: Tahu Tapi Diam, Ikut Menikmati?”, “KPK Jangan Takut Panggil Dewan!”, dan “Korupsi Haji , Pengkhianatan Ibadah!” Mereka juga menyerahkan dokumen kronologi dan pernyataan sikap resmi kepada Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
Dalam dokumen tersebut, FUKI menyampaikan empat tuntutan utama,
1.KPK memanggil dan memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI terkait perubahan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang melanggar UU No. 8 Tahun 2019.
2.Mengusut potensi keterlibatan legislatif dalam praktik jual-beli kuota yang melibatkan biro travel tertentu.
3.Membuka akses publik terhadap dokumen dan notulensi rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama yang menjadi dasar perubahan kuota.
4.Menetapkan tersangka secara transparan dan menyeluruh, tanpa pandang bulu terhadap aktor legislatif, birokrasi, maupun pihak swasta yang terlibat.
FUKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka memberi tenggat 14 hari bagi KPK untuk menunjukkan kemajuan penyidikan sebelum menggelar aksi lanjutan dan membuka forum audiensi publik.“Ini bukan sekadar persoalan korupsi birokrasi,” ujar Yansah.
“Ini pelanggaran moral terhadap ibadah suci umat Islam. Umat menuntut keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dari semua pihak, termasuk DPR RI.”
EDITOR: RRYNA
Related Posts

Jihad Konstitusi Kembali ke UUD 18/8/1945

Yahya Zaini Dukung Konsep “School Kitchen” Untuk MBG Yang Aman dan Dekat Anak

Ada Pengangkutan Belasan Ton Limbah B3 Asal Pertamina Tanjunguban dengan Tujuan Tak Jelas

Lho Kok Hanya Peringatan Keras…?

Yahya Zaini: Tidak Ada Instruksi DPP Golkar Untuk Laporkan Pembuat Meme Bahlil

Menjadi Santri Abadi

Pengamat P3S Jerry Massie Ungkap Demi Selamatkan Golkar, Bahlil Didesak Mundur

Serial Novel “Imperium Tiga Samudra” (1) – Peta Baru di Samudra Pasifik

Prof. Djohermansyah Djohan: Serapan Anggaran Daerah Rendah Bukan Karena Kelebihan Uang Tapi Karena Sistem Yang Lambat

Trump Diprotes Karena Menghancurkan Gedung Bersejarah



No Responses