JAKARTA – Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi buruan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dipastikan tidak melarikan diri.
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Silfester, Lechumanan. Dia membantah kabar bahwa kliennya telah melarikan diri.
“Saya pastikan Silfester masih berada di Indonesia, tidak ke mana-mana,” ujar Lechumanan yang dikutip dari Youtube Official iNews, Jumat (26/9/2025).
Lechumanan menjelaskan, meskipun kini tengah menjadi buruan aparat, Silfester tetap menjalankan aktivitasnya.
Salah satunya dengan rutin mengunjungi berbagai daerah, termasuk Kota Solo, untuk menyosialisasikan program-program terkait UMKM.
Namun, ia membantah bahwa kunjungan-kunjungan tersebut berkaitan dengan permintaan petunjuk atau arahan dari mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya rasa tidak seperti itu,” tegas Lechumanan, merespons spekulasi yang berkembang.
Di sisi lain, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengkritik lambannya eksekusi putusan terhadap Silfester.
Padahal Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan wakil presiden Jusuf Kalla.
Dalam Youtube Official iNews, Jumat (26/9/2025) Roy mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam menangkap Silfester. Mengingat, sudah lebih dari enam tahun sejak putusan dijatuhkan.
“Sudah enam tahun putusan tersebut tidak dieksekusi, ada apa?” kata Roy Suryo, menyayangkan ketidakseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
Tak hanya itu, Roy Suryo juga menyiratkan adanya pihak yang mungkin mempengaruhi jalannya kasus ini.
Dengan nada sinis, ia bertanya, “Apa ada orang kurus di balik dia?”
Sebagaimana diketahui, Silfester Matutina telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh pengadilan terkait tuduhan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Namun, hingga kini, dia belum juga menjalani eksekusi hukum atas putusan tersebut. Pihak Kejaksaan Agung berdalih sedang mencarinya.
Banyak pihak mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Padahal perkara sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Pengacarana bisa ditangkap
Ahli Pidana, Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, mengaku heran, kenapa Silvester justru jalan-jalan ke Solo, padahal dia sedang dicari-cari Kejaksaan Agung.
“Malah jalan-jalan ke Solo. Pengacaranya bisa ditangkap sebab ia tahu tapi tak menyerahkan kliennya. Ia dapat dikenakan tuduhan membantu melarikan diri. Tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan diatur dalam Pasal 221 KUHP yang merupakan bagian dari obstruction of justice (penghalangan peradilan),” kata Muhammad Taufiq, yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI).
Taufiq menambahkan, pasal ini menyatakan bahwa orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan, atau memberikan pertolongan untuk menghindari penyidikan atau penahanan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 9 bulan.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Runtuhnya Bangunan Al Khoziny Masuk Berita Internasional
Rektor Universitas Diponegoro, Memberikan Stadium General pada acara Pelantikan Pengurus HMI Korkom UNDip
Dugaan Mega Korupsi Rp 285 Triliun di Pertamina Perkapalan: CERI Desak Kejagung Usut Tuntas “Tiga Pintu” Pertamina
Kejahatan Hukum di Balik Solusi Dua Negara
Api Diujung Agustus (Seri 19) – Pembersihan Internal Garuda Hitam
Anton Permana: Stop Kriminalisasi Tokoh Bangsa, Dari Roy Suryo hingga Abraham Samad
Membangun Surabaya, Waqaf sebagai Alternatif Pembiayaan
Mualim Balas Bobby: 1.000 Ekskavator Sumut di Aceh Siap Dipulangkan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini Apresiasi Kinerja BLK Medan, Dorong Peningkatan SDM Siap Kerja
Yahya Zaini Bongkar Akar Masalah MBG: Jangan Kriminalisasi SPPG, Benahi Dulu Tata Kelola BGN!
No Responses