Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Keluarkan Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Atas Kejahan Perang di Gaza

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Keluarkan Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Atas Kejahan Perang di Gaza
Jaksa ICC Karim Khan mulai mengajukan berkas untuk penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. (AFP/RAUL ARBOLEDA)

DEN HAGG – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengumumkan pada hari Senin bahwa dia telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu; Menteri Pertahanan Yoav Gallant; kepala Politbiro Hamas, Ismail Haniyeh; pejabat puncaknya di Gaza, Yahya Sinwar dan kepala sayap militer Hamas, Mohammed Deif.

Para pemimpin Hamas dan Israel dituduh melakukan kejahatan yang spesifik dan terpisah.

PM Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant dituduh melakukan kejahatan:  “membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang”, “dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan”, “pembunuhan yang disengaja”, “sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang ” dan “pemusnahan dan/atau pembunuhan,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, trio pemimpin Hamas tersebut dituduh melakukan “pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan”, “pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan”, “penyanderaan sebagai kejahatan perang”, “pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan melawan kemanusiaan”, “penyiksaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan” dan tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel telah mengobarkan perang di Gaza selama lebih dari tujuh bulan menyusul serangan lintas batas yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel yang menewaskan kurang dari 1.200 orang.

Lebih dari 35.500 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 79.600 lainnya terluka.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang memerintahkan Israel untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K