ZONASATUNEWS.COM– Penganugrahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berbau unsur politik.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan menjelaskan penilaian adanya nuansa politik tersebut bisa saja muncul.
Terlebih saat ini pemerintah dan DPR dihadapkan dengan uji materi UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diajukan masyarakat ke MK.
“Jadi tafsir itu tidak salah. Bahwa ini ada kaitannya dengan pengharapan pemerintah dan DPR untuk menjaga Undang-Undang Cipta Kerja ini,” ujar Asep, Rabu (11/11/2020), seperti dikutip Kompas.com.
Asep juga menilai tidak salah jika pemberian Bintang Mahaputera itu dianggap sebagai cipta kondisi pemerintah dan DPR di tengah upaya masyarakat membatalkan UU Cipta Kerja melalui judicial review di MK.
Menurutnya, pemberian tanda jasa ini memang tidak bisa lepas dari tafsir nuansa politis dan “balas budi”.
Adapun tiga dari enam hakim MK yang diberi anugrah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
Sedangkan tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.
“Ini bagian dari pengkondisian dari kemungkinan ada JR (judicial review) di MK.” ujar Asep.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Soeharto, Satu-satunya Jenderal TNI Yang 8 Kali Jadi Panglima

Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Antara Rekonsiliasi dan Pengkhianatan Reformasi

Kasusnya Tengah Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Illegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Intelijen

Habib Umar Alhamid: Waspada, Ombak dan Badai Bisa Menerpa Pemuda-Pemudi Indonesia

Novel “Imperium Tiga Samudra” (Seri 2) – Langit di Atas Guam

OKI mendesak Dewan Keamanan untuk mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB

Jokowi, Pratikno dan Prabowo Bisa Terbakar Bersama – sama

Pongah Jadi Menko Tiga Kali

Jihad Konstitusi Kembali ke UUD 18/8/1945

Yahya Zaini Dukung Konsep “School Kitchen” Untuk MBG Yang Aman dan Dekat Anak


No Responses