Peran Penting Sejarah Dalam Menyusun UUD 1945 Yang Disahkan Pada 18 Agustus 1945 (Bagian 1)

Peran Penting Sejarah Dalam Menyusun UUD 1945 Yang Disahkan Pada 18 Agustus 1945 (Bagian 1)
Batara R Hutagalung

Catatan Batara R. Hutagalung
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Sejarah (FKMPS)

 

Mereka yang melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya mengetahui latar belakang penyusunan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu sejarah penjajahan Belanda sampai tgl. 9.3.1942 di Nusantara, dan sejarah pendudukan tentara Jepang di wilayah bekas jajahan Belanda sampai 15.8.1945.

RUU UUD ’45 disusun di masa Perang Dunia II/ Perang Asia-Pasifik masih berkecamuk, dan tentara pendudukanJepang masih berkuasa.

Para pembuat UUD 2002 juga harus mengetahui era orde lama dan orde baru, sehingga mengetahui alasan, mengapa UUD ’45 harus disempurnakan melalui ADENDUM, dan bukan melakukan perombakan total sampai 97 % (menurut Prof. Kaelan).

Di samping adanya campur-tangan asing yang kuat dalam mengubah UUD ’45 ASLI, juga kelihatannya semua anggota MPR RI 1999 – 2004 “Buta Sejarah.”  Setelah empat kali dilakukan amandemen, perubahan UUD ’45 disahkan pada 10 Agustus 2002. UUD yang disahkan tahun 2002 kemudian masih dinamakan UUD ’45.

Beberapa kalangan menyatakan bahwa UUD yang disahkan tahun 2002 adalah UUD ’45 PALSU, dan bahkan menggugat ke Pengadilan.

Berikut ini penjelasan mengenai Peran Penting Sejarah Dalam Menyusun UUD 1945 ASLI.

Pengantar

MPR RI periode 1999 – 2004 telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45). Perubahan dilakukan empat kali, yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.

Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri dari:

1. Pembukaan,
2. Batang Tubuh
– 16 Bab,
– 37 Pasal,
– 49 Ayat,
– 4 Pasal Aturan Peralihan,
– 2 Ayat Aturan Tambahan
3. Penjelasan

Setelah dilakukan perubahan, UUD yang dinamakan UUD NRI menjadi:

1. Pembukaan,
2. Pasal-Pasal,
– 21 Bab,
– 73 Pasal,
– 179 Ayat
– 2 Pasal Aturan Peralihan,
– 2 Pasal Aturan Tambahan

Perubahan yang sangat signifikan adalah dihapuskannnya “Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar.’

Dalam UUD Republik Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945 penjelasan tentang UUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pembukaan dan Batang Tubuh UUD ’45.

Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI

Penjelasan ini sangat penting, bukan hanya memberi keterangan yang lebih rinci mengenai Pasal-Pasal dan Ayat-Ayat yang telah disahkan, melainkan juga menerangkan latar belakang sejarah dirumuskannya pasal dan ayat serta menjelaskan tujuan mendirikan Negara Indonesia yang merupakan Negara Bangsa (Nation State). Juga menyampaikan garis besar kebijakan yang harus dilakukan oleh Negara, termasuk kebijakan dalam bidang ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan UUD ’45 Pasal 33.

Dalam penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945 ditulis a.l.:

UMUM

I. Undang-undang Dasar, sebagian dari hukum dasar.

Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak ditulis.

Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constituionnelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan sebagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.

Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti, kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui, keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.

Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu.

II.Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan.

Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar.

1. “Negara” –begitu bunyinya– yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

4.Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam pembukaan ialah negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

III.Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam pasal-pasalnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

IV.Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel.

Undang-undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang dasar Filipina.

Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan Negara Muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut. Demikianlah sistim Undang-undang Dasar.

Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, zaman berubah terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini.

Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk, (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah. Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat.

Oleh karena itu, makin “supel” (Elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistim Undang-undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin Undang-undang yang lekas usang (“verouderd”).

Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para Pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.

Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan, dinamic.

Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok-pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada Undang-undang.

BERSAMBUNG

EDITOR: RFYNA

Last Day Views: 26,55 K