Pernyataan Dahnil Dinilai Kasar Dan Tidak Pantas,Taufiq: Dahnil Anzar Kamu Jangan Asal Jeplak

Pernyataan Dahnil Dinilai Kasar Dan Tidak Pantas,Taufiq: Dahnil Anzar Kamu Jangan Asal Jeplak
Sumber Foto: democrazy.id

SEMARANG – Dalam kuliah terbuka daring bertajuk “Fakultas Hukum Universitas Akal Waras” yang disiarkan melalui kanal YouTube Akal Waras Channel, Ahli Hukum Dr Muhammad Taufiq mengkritik keras sikap Wakil Menteri Haji RI Dahnil Anzar Simanjuntak terkait polemik penyelenggaraan ibadah haji dan responsnya terhadap kritik dari Wakil Ketua Umum MUI, KH Anwar Abbas.

Dalam konten tersebut Muhammad Taufiq menyoroti pernyataan Dahnil yang dinilai kasar dan tidak pantas saat menanggapi kritik KH Anwar Abbas. Kiai senior yang juga pengurus Muhammadiyah itu sebelumnya mempertanyakan keputusan pemerintah yang hanya menunjuk dua syarikah (badan hukum penyelenggara) untuk mengurus sekitar 250 ribu jemaah haji Indonesia pada musim 2025, padahal tahun-tahun sebelumnya ada delapan syarikah.

“Alih-alih menerima kritik dengan lapang dada, justru yang bersangkutan menjawab dengan tidak semestinya. Ini bentuk kesombongan dan tidak beradab,” kata Taufiq dalam konten akal waras yang siaran langsung pagi tadi.

Dr Muhammad Taufiq,SH MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

Ia juga meluruskan status hukum Wakil Menteri Agama yang menurutnya bukan anggota kabinet dan bukan pejabat pembuat kebijakan utama. “Wakil menteri itu bukan bagian dari kabinet, apalagi rapat kabinet tidak otomatis dihadiri wakil menteri. Jadi tidak pada tempatnya seorang wakil menteri merasa berhak membalas kritik ulama senior dengan kata-kata kasar,” ujarnya.

Taufiq menilai jabatan Dahnil sebagai bentuk “janji politik” dan “balas budi” kepada pendukung lama Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019, bukan karena kompetensi di bidang agama atau penyelenggaraan haji.

Lebih lanjut, Taufiq menyatakan akan melakukan langkah hukum jika Dahnil tidak memenuhi tiga tuntutan berikut:

1.Meminta maaf secara terbuka kepada KH Anwar Abbas.
2.Mencabut ucapan kasar yang telah disampaikan.
3.Menerima kritik dengan dewasa dan memperbaiki kebijakan penyelenggaraan haji.

“Jika tidak, saya akan layangkan somasi, bahkan tidak menutup kemungkinan menggugat secara perdata maupun melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) karena penghinaan di ranah publik,” ancamnya.

Ajakan mubahalah yang dilontarkan Dahnil juga dinilai sebagai tindakan yang tidak perlu dan tidak mencerminkan sikap pejabat negara yang baik.

Di akhir siaran, Taufiq kembali menegaskan bahwa kritik dari ulama seperti KH Anwar Abbas justru menunjukkan kepedulian terhadap perbaikan penyelenggaraan haji agar lebih merata, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K