ZONASATUNEWS.COM,SOLO–Bergulirnya perkara Perselisihihan Hubungan Industrial yang terjadi antara Michelle Kuhnle dengan PT. Persis Solo Saestu kembali mencuat setelah dikeluarkanya Surat Anjuran Disnaker Nomor : 568/2786 tertanggal 9 Agustus 2021.
Surat Anjuran Disnaker tersebut dikeluarkan setelah adanya mediasi antara Michelle Kuhnle dengan PT. Persis Solo Saestu.
Dalam Surat Anjuran Disnaker tersebut memuat bahwa hubungan kerja antara pihak pekerja dan pihak pengusaha disini didasarkan pada PKWT yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 24 April 2021 sampai dengan 24 Juli 2021 yang berlangsung selama 3 bulan.
PT. Persis Solo Saestu harus membayarkan uang ganti rugi dan juga uang kompensasi sejumlah Rp.4.900.000,00- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 62 atas perbuatanya memutus hubungan kerja secara lisan tanpa adanya teguran tertulis maupun lisan terlebih dahulu yang dilakukan pada saat masa kontrak PKWT masih berlaku.
Kemudian dalam Surat Anjuran Disnaker tersebut juga menyatakan bahwa pendapat yang dikeluarkan oleh pihak PT. Persis Solo Saestu yang menyatakan bahwa sebelumnya pihak Michelle telah melakukan pengunduran diri adalah tidak benar karena tidak adanya bukti yang mendukung.
Disnaker juga menyatakan agar pihak PT. Persis Solo Saestu menyatakan permintaan maafnya kepada pihak Michelle Kuhnle atas perbuatan PHK sepihak yang telah merugikan pihak Michelle baik secara materil ataupun immateril.
Menanggapi Surat Anjuran Disnaker tersebut pihak Michelle Kuhnle melalui kuasa hukumnya Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. sependapat dengan Disnaker bahwa pihak PT. Persis Solo Saestu harus membayarkan seluruh kerugian dan juga uang kompensasi yang menjadi hak dari pekerja dan juga sependapat bahwa pihak Michelle tidak pernah menyatakan pengunduran dirinya.
“Meski tidak seperti harapan kami, karena memang lebih bersifat anjuran, tapi ini menunjukan PT. Persis Solo Saestu, tidak profesional dan hampir selalu berakhir perseteruan,’’ tutur Taufiq mengakhiri perbincangan.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
GraphicsJanuary 24, 2025 at 1:41 am
… [Trackback]
[…] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/persis-solo-dihukum-melunasi-hak-michelle-yang-tertunggak/ […]