Oleh : Pierre Suteki, Guru Besar UNDIP Semarang
A. Pengantar
Omnibus law berarti one for everything. Yaitu suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Ketika omnibus law disahkan, maka semua produk hukum lain yang mengatur masalah atau topik yang sama, otomatis akan gugur atau tidak berlaku lagi.
Mengapa perlu Omnibus Law Cipta Kerja atau ada yang menyebut Cipta Investasi? Setidaknya ada lima alasan perlu membentuk omnibus law khususnya di bidang perekonomian dan investasi, yaitu:
1. Ditemukan sekitar 79 UU yang berpotensi saling mendistorsi satu dengan lainnnya. Ini berarti tidak ada sinkronisasi horizontal;
2. Lambatnya proses investasi;
3. Jumlah perizinan yang masif, banyak dan berbelit;
4. Regulasi dan permasalahan kelembagaan terlalu banyak dan berpotensi tumpang tindih;
5. Kesulitan berinvestasi sehingga diperlukan UU “sapu jagat”.
Pembentukan suatu undang-undang harus taat azas pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019) baik secara formil maupun secara materiil. Tidak boleh mengandung cacat salah satu atau keduanya. Jika suatu UU terkandung cacat hukum, baik formil atau materiil atau pun keduanya, maka berpotensi untuk dicabut, atau dibatalkan sebagian melalui Pembentuknya sendiri atau melalui pengujian UU di Mahkamah Konstitusi. Tidak terkecuali UU Omnibus law Cipta Kerja ini, yang diduga banyak mengandung kecacatan baik formil maupun materiil. Benarkah? Lalu bagaimana solusinya jika dugaan tersebut terbukti? Mari kita bahas problematika tersebut.
BACA JUGA :
B. Batu Uji Keberpihakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Agar tidak asal pangkas UU sehingga justru merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pembuatan UU Omnibus Law harus memperhatikan:
1. Aspek Ideologi Pancasila.
Menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu, UU ini harus tetap terjamin nilai dasar Ketuhanan YME, HAM, Integrasi bangsa, demokrasi ekonomi serta keadilan sosial. Dasar serta pembentukan UU secara Omnibus Law belum pernah dibuat di Indonesia.
2. Aspek konstitusional.
RUU Omnibus Law harus sejalan dengan UUD NKRI 1945. Beberapa hal yang harus ditaati, misalnya:
(1) Pengelolaan sumber daya alam, di mana usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, bukan swasta apalagi asing.
(2) Jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kaum buruh selayaknya mendapatkan hak-hak seperti: upah UMR, hak cuti, pesangon, menjadi pekerja tetap, kontrak harus ada jaminan kesejahteraannya.
(3) Hubungan pusat dan daerah tetap harus integral, desentralisasi bukan sentralisasi, serta pembagian pendapatan daerah harus imbang.
(4) Demokratisasi mulai dari pembentukan hingga penegakannya. Tidak boleh menyalahi prosedur dan tidak boleh mematikan kehendak rakyat dan memanjakan kepentingan korporasi dengan menindas hak buruh dan rakyat untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.
BACA JUGA :
(5) Potensi terjadinya anarkisme Konstitusi
Sayangnya, dalam proses RUU Omnibus Law ini saya memandang berpotensi terjadinya anarkisme konstitusi. Baik secara formil maupun materiil terjadi kecacatan yang akan berujung pada pemaksaan kehendak pemerintah.
a. Secara formil. Penghapusan, perubahan dan penambahan sejumlah pasal dan peraturan perundang-undangan merampas kewenangan menafsirkan Peraturan Perundangan yang awalnya menjadi wewenang yudikatif (Mahkamah Konstitusi) menjadi wewenang eksekutif (presiden melalui pengajuan RUU).
b. Secara materiil. Penghapusan, perubahan dan penambahan sejumlah pasal dan peraturan perundang-undangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak mungkin menghasilkan produk legislasi yang bersifat komprehensif dan memperhatikan berbagai aspek utamanya, yaitu aspek konstitusionalitas pasal-pasal apakah sejalan atau bertentangan dengan konstitusi.
Bersambung ke halaman berikutnya
Related Posts
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Penis Envy Mushroom Psilocybin for sale Oregon ORDecember 16, 2024 at 12:20 am
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-dugaan-cacat-hukum-pembentukan-uu-omnibus-law-cipta-kerja-apa-solusinya/ […]
แพคเกจทัวร์December 21, 2024 at 7:58 am
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-dugaan-cacat-hukum-pembentukan-uu-omnibus-law-cipta-kerja-apa-solusinya/ […]
free camsJanuary 11, 2025 at 5:19 am
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-dugaan-cacat-hukum-pembentukan-uu-omnibus-law-cipta-kerja-apa-solusinya/ […]