Pierre Suteki: Komunisme Musuh Bersama bukan “Khilafahisme”,Sanggupkah Kita Mendeteksi Moderasi Komunisme Dalam Kebijakan Publik?

Pierre Suteki: Komunisme Musuh Bersama bukan “Khilafahisme”,Sanggupkah Kita Mendeteksi Moderasi Komunisme Dalam Kebijakan Publik?
Pierre Suteki

Oleh : Pierre Suteki, Guru Besar Undip Semarang

A. Pengantar

Masih banyak yang menanyakan tentang posisi komunisme dan khilafah, bukan khilafahisme karena khilafah itu bukan isme melainkan sistem pemerintahan seperti sistem demokrasi, teokrasi, monarki dan lainnya. Bagaimana posisi khilafah dalam negara hukum Indonesia terkait dgn situasi politik di Indonesia. Untuk ini, perlu diingatkan kembali agar dapat dipahami Tausyiah negarawan berikut ini. Tausiyah ini sebenarnya terkait dengan situasi yang memanas menjelang Pemilu 2019. Namun, tidak ada salahnya kita menyimaknya kembali untuk direfleksikan pada peristiwa hari-hari ini.

Beberapa taushiyah Ketua Dewan Pertimbangan MUI sebagai hasil Rapat Pleno Ke-37, 28 Maret 2019 yang terkait dengan posisi khilafah di negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut:

(1) Sebaiknya kedua kubu Paslon Presiden-Wapres menghindari penggunaan isu keagamaan, seperti penyebutan khilafah, karena itu merupakan bentuk politisasi agama yang bersifat peyoratif (menjelekkan).

(2) Walaupun di Indonesia khilafah sebagai lembaga politik tidak diterima luas, namun khilafah yang disebut dalam Al-Qur’an adalah ajaran Islam yang mulia (manusia mengemban misi menjadi Wakil Tuhan di Bumi/ khalifatullah fil ardh).

3. Mempertentangkan khilafah dengan Pancasila adalah identik dengan mempertentangkan Negara Islam dgn Negara Pancasila, yang sesungguh sudah lama selesai dgn penegasan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Negara Kesepakatan dan Kesaksian). Upaya mempertentangkannya merupakan upaya membuka luka lama dan dapat menyinggung perasaan umat Islam.
(Jakarta, 28 Maret 2019, Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI)

Tausiyah Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut tampaknya diabaikan oleh banyak pihak. Terbukti, hingga kini keanehan masih terus berlangsung ketika Islam dengan segala ajaran sucinya dipojokkan dengan isu terorisme dan radikalisme. Para pengemban dakwah merasa terintimidasi ketika mengajarkan seluruh ajaran Islam tanpa kecuali termasuk ajaran khilafah sebagai sistem pemerintahan menurut Islam. Sistem pemerintahan ini bukan isme atau ideologi. Tidak bisa disejajarkan dengan isme seperti kapitalisme dan komunisme. Hal inilah yang saya khawatirkan terjadi di negeri ini ketika para punggawa DPR RI menginisiasi RUU HIP. Belum selesai masalah RUU HIP, ternyata Presiden mengajukan RUU baru terkait dengan RUU HIP, yaitu RUU BPIP yang diajukan di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

B. Aspek Yustisia Khilafah dan Komunisme di Bidang Hukum Pidana

Untuk apa sebenarnya RUU HIP ini dibuat? Kecurigaan saya ternyata terbukti ketika fraksi-fraksi pengusungnya sengaja menolak dimasukkannya Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menganut ideologi komunisme dan marxisme-leninisme. Protes umat Islam menggema menolak RUU HIP karena penolakan Tap MPRS tersebut sebagai politik hukumnya. Perkembangan terakhir inisiator RUU HIP setuju memasukan Tap MPRS tersebut dengan syarat agar paham lain yang mengancam dan bertentangan dengan Pancasila dicantumkan juga sebagai ideologi terlarang. Sekjen PDIP menyebut ada dua ideologi yang dimaksud, yaitu Khilafahisme dan Radikalisme.

Khilafahisme hendak disejajarkan dengan ideologi terlarang komunisme. Hal ini dapat dipandang pelecehan dan penistaan ajaran Islam. Khilafah bukan isme tapi sistem pemerintahan yang berbasis pada ideologi Islam. Mengkriminalkan ajaran Islam adalah tindakan gegabah dan menistakan agama. Jika Indonesia menyatakan belum menerima sistem kekhalifahan sebagai sistem untuk mengatur penyelenggaraan negara, tentu tidak serta merta menempatkan ajaran Islam ini sebagai isme yang dilarang dan bertentangan dengan Pancasila. Ini bukan apple to apple.

Khilafah adalah bagian dari ajaran agama Islam di bidang politik (siyasah). Dalam hal ini ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah setelah beliau. Oleh karena itu ajaran agama maka Ia tak layak disejajarkan dengan paham lain buatan manusia yang bukan ajaran agama. Maka khilafah tak pantas ditambahi isme sebagaimana paham buatan manusia seperti Kapitalisme, komunisme, radikalisme, dll.

Jika kesesatan berfikir tentang khilafah dibiarkan, maka bisa saja nanti ajaran Islam yang lain akan juga disejajarkan dengan ajaran atau isme buatan mausia. Bisa saja mereka akan melecehkan kesucian ajaran haji dengan haji-isme, jihad-isme, zakat-isme, jilbab-isme, dll. Padahal itu jaran islam yang pasti baik buat manusia karena datang dari Allah SWT, sang Pencipta alam semesta.

Narasi khilafahisme disejajarkan dengan komunisme jelas sangat menodai ajaran agama Islam. Dampak buruknya penyamaan ini adalah menyamakan pendakwah khilafah (HTI) DISAMAKAN DENGAN pengusung komunisme (PKI). Jika sengaja menyejajarkan ajaran agama dengan paham lain buatan manusia, maka itu merendahkan bahkan melecehkan ajaran agama. Menyamakan Khilafah dengan paham komunisme, radikalisme dan paham lain yang negatif adalah termasuk merendahkan ajaran agama Islam. Bahkan dapat dikategorikan menodai ajaran agama islam. Jadi dapat dinilai sebagai penistaan agama.

Dalam hal ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam. Dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran Pasal 156a KUHP bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies). Sedangkan menyatakan terkait khilafah sebagai ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja, terpenuhi.

Pasal 156a KUHP berbunyi :

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa khilafah itu betu-betul bagian dari ajaran Islam yang dipelajari dalam kitab-kitab fikih terkait dengan Bab Siyasah. Tidak tepat disejajarkan dengan komunisme, kapitalisme, marxisme-leninisme yang secara formal memang sudah dilarang di Indonesia. Kita mesti fair terhadap ajaran Islam ini, tidak boleh MENISTAKANNYA dengan cara mengkriminalisasikan. Persoalan khilafah itu tidak atau belum dianggap sesuai dengan alam demokrasi di Indonesia itu persoalan pilihan dan memang tidak boleh dipaksakan apalagi penggunaan kekerasan seperti makar. Namun, siapapun juga tidak boleh menyatakan khilafah itu ajaran terlarang dan harus diperangi dan memburu pendakwahnya seperti seorang penjahat. Ini termasuk penistaan terhadap agama yang dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP sebagaimana telah dibahas di muka.

Perlu diketahui bahwa ternyata masih banyak pejabat negeri ini yang tidak menginsyafi tindakannya karena menyatakan bahwa khilafah adalah sebagai isme dan disejajarkan degan komunisme yang jelas sebagai ideologi terlarang. Bahkan, ada pejabat yang menyatakan bahwa ASN yang terbukti menganut ideologi khilafah akan diberhentikan tidak dengan hormat dengan tuduhan melecehkan Pancasila berdasarkan Pasal 87 UU ASN. Meskipun pelaku mungkin mengklaim tidak ada niat melecehkan ajaran Islam, namun akibat yang tidak diinginkan pasti terjadi. Yakni, adanya perasaan keagamaan umat Islam yang tercederai oleh tindakan para pejabat tersebut. Untuk itulah jika kita ada kejujuran intelektual, maka perbuatan pejabat itu seharusnya dapat dihindari dan jika tetap pada pendiriannya maka pernyataannya itu dapat dikategorikan sebuah penistaan terhadap agama.

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,

3 Responses

  1. live bdsm videosNovember 14, 2024 at 12:04 am

    … [Trackback]

    […] Here you will find 56025 more Information on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-komunisme-musuh-bersama-bukan-khilafahismesanggupkah-kita-mendeteksi-moderasi-komunisme-dalam-kebijakan-publik/ […]

  2. free tokensDecember 15, 2024 at 4:51 am

    … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-komunisme-musuh-bersama-bukan-khilafahismesanggupkah-kita-mendeteksi-moderasi-komunisme-dalam-kebijakan-publik/ […]

  3. สล็อตเว็บตรง ไม่ผ่านเอเย่นต์ ฝากถอนออโต้January 19, 2025 at 2:16 pm

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-komunisme-musuh-bersama-bukan-khilafahismesanggupkah-kita-mendeteksi-moderasi-komunisme-dalam-kebijakan-publik/ […]

Leave a Reply