Pierre Suteki : Patutkah Seorang Muslim Meragukan Hukum Syariah Islam?

Pierre Suteki : Patutkah Seorang Muslim Meragukan Hukum Syariah Islam?
Pierre Suteki

Oleh : Pierre Suteki

Pada tahun 2019, saya merespons agak terlambat terkait dengan judul berita: “MUI Minta Penyebar Ideologi Khilafah Ditindak Tegas” (BeritaSatu.com, Selasa, 17 September 2019). Dengan maksud agar lebih dapat mencermatinya. Hari ini tampaknya saya perlu merespons lebih cepat atas peristiwa “persekusi” atas orang, kelompok orang dan atau lembaga, yang pertama “persekusi” atas seorang ustadz yang disebut-sebut anggota HTI di Pasuruan Jawa Timur (20 Agustus 2020) dan dipersekusi karena kegiatan dakwahnya dan adanya bendera tauhid. Yang kedua soal “persekusi” terhadap lembaga madrasah yang dianggap telah menyebarkan khilafah—ajaran Islam.

“Persekusi” dilakukan oleh ormas Islam sendiri. Secara hukum ormas itu patut diduga telah melanggar larangan Ormas yang telah ditetapkan dalam UU Ormas No. 16 Tahun 2017 Pasal 59 ayat 3 huruf d. Ormas tidak boleh melakukan tindakan yang merupakan wewenang aparat penegak hukum. Artikel ini lebih ditekankan pada pertanyaan besar yakni: “Mengapa seorang muslim meragukan bahkan memusuhi ajaran Islam itu sendiri?”

Saya orang yang tidak pernah mondok sehari pun di pesantren, tidak bisa baca satu pun Kitab Kuning yang pernah ada tetapi saya merasa malu bila memusuhi Allah dan Rasul-Nya serta AJARAN-NYA. Malu saya.. mau ditaruh di mana muka “elok” saya ini?

Di sisi lain mengapa malah ada ‘ngulama’, santri yang ‘gentur’ pertapaannya ibarat ‘pinandhita’ bisa-bisanya mengingkari ‘dhawuhe’ Gusti Alloh, Rasul dan Ijtihad para ulama yang tidak diragukan watak alimnya.

Saya tekankan di sini, saya bukanlah anggota HaTeI dan di samping itu. Saya juga paham kalau HaTeI itu sudah dicabut badan hukumnya, tetapi menurut saya warganya tidak boleh dipersekusi semaunya. Ingatlah, anak keluarga PKI saja mendapatkan tempat terhormat di negeri ini, lalu mengapa orang-orang HaTeI itu diburu seolah melebihi PKI? Menurut saya, lebih baik negara segera membuat UU yang khusus membuat delik baru tentang HaTeI dan dakwah yang diembannya. Atau sekalian dibuat UU bahwa seluruh umat Islam dilarang mendakwahkan ajaran Islam. Mau begitukah?

Khilafah itu bukan IDEOLOGI, tetapi SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM yang bersumber dari ideologi Islam dan pembicaraannya tidak beda dengan sistem pemerintahan lainnya seperti demokrasi, kerajaan (monarkhi), teokrasi, otokrasi dll. Setahu saya, sistem pemerintahan Islam itu dirumuskan oleh karena hasil analisis para ulama yang shahih (ijtihad). Bagaimana kedudukan ijtihad ulama dalam syariah Islam? Ia bagian syariah Islam ataukah tidak termasuk syariah Islam, atau bahkan haruskah kita memusuhi hasil ijtihad tersebut?

Bila kita mau dan mampu bernalar dengan baik, apalagi kita bisa bernalar secara Islami (al fikrul Islami), kita akan memperoleh dalil, terkait dengan masalah ijtihad seperti berikut ini:

“PENDAPAT YANG DIGALI OLEH SEORANG MUJTAHID adalah HUKUM SYARIAH.”

Aktifitas untuk memalingkan umat Islam dari hukum syariah itu sangat banyak. Cara yang paling kejam adalah: tuduhan bahwa pendapat mujtahid bukan Hukum Syariah, itu hanya pendapat yang tidak mengikat. Hukum syariat hanya yang ada nashnya dalam Al Quran dan Hadist. Harus ditunjukkan secara letterlijk. Harus disebut secara jelas. Ini adalah tuduhan yang sangat keji.

Bila pendapat ini dipegang akan banyak hal yang tidak ada hukum syariah, sehingga seseorang cenderung akan berpendapat tanpa berpegangan pada ijtihad para imam. Inilah upaya untuk memalingkan umat Islam dari Syariat Islam. Mengapa? Karena Quran dan Hadist itu SUMBER HUKUM bukan Syariahnya itu sendiri.

Berikut ini ada beberapa contoh hasil ijtihad para alim ulama terkait dengan hukum yang tidak jelas disebutkan di Al Quran dan hadist, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari hukum syariah Islam.

A. HUKUM MEMUKUL ORANG TUA

Hukum memukul orang tua itu apa? Haram? Coba tunjukkan dalam Al Quran dan Hadist yg menyatakan bhw memukul orang tua itu HARAM.
Yang kita temukan Surat Al-Isra’ Ayat 23:

۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

(Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.)

Dari ayat ini ulama memahami: bilang “ah” saja tidak boleh apalagi memukulnya. Ini yang disebut MAFHUM muwafaqah, bukan MANTUQ.

Mafhum muwafaqah yaitu:

ماَ كَانَ الْمَسْكُوْتُ عَنْهُ مُوَافِقًا لِلْمَنْطُوْقِ

Artinya: “Petunjuk lafal yang bersamaan antara hukum yang tidak disebut dengan hukum yang disebut”.
Jadi mafhum muwafaqah adalah pengertian yang dipahami sesuatu menurut ucapan lafal yang disebutkan. Mafhum muwafaqah dapat dibagi dalam:
a) Fahwal khitab, yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Seperti memukul orang tua lebih tidak boleh hukumnya seperti yang sudah diterangkan di muka. Juga sesuai dengan Firman Allah SWT yang artinya: “Janganlah kamu katakan kata-kata yang keji kepada dua orang ibu-bapakmu”. Kata-kata yang keji saja tidak boleh (dilarang) apalagi memukulnya.

b) Lahnal khitab, yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkan, seperti firman Allah SWT.:

إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَمَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا( النّساء :۱۰)

Artinya: “mereka yang memakan harta benda anak yatim secara aniaya sebenarnya memakan api kedalam perut mereka” ( QS. An-Nisa’ : 10)

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,

6 Responses

  1. live videosOctober 26, 2024 at 12:14 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]

  2. สล็oต pg เว็บตรงแตกหนักNovember 2, 2024 at 12:09 pm

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]

  3. Click HereNovember 23, 2024 at 6:22 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]

  4. top webcam sitesDecember 15, 2024 at 1:08 am

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]

  5. ทางเข้าpg168January 6, 2025 at 12:19 pm

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]

  6. InfoJanuary 24, 2025 at 1:16 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 36890 more Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]

Leave a Reply