B. HUKUM MEMBAKAR HARTA ANAK YATIM
Apa hukumnya membakar harta anak yatim? Hukumnya haram! Kita hanya temukan haramnya karena memakan, tapi bukan berarti membakar, membuang harta anak yatim itu dihalalkan.
C. HUKUM JUAL BELI DI HARI JUMAT
Jenis mafhum yang kedua adalah Mafhum mukhalafah. Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakan). Oleh sebab itu hal yang dipelajari selalu kebalikannya daripada bunyi lafal yang diucapkan. Seperti firman Allah SWT :
إذَا نُوْ دِيَ لِلصَّلوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ…
Artinya :
“Apabila kamu dipanggil untuk mengerjakan sholat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu mengerjakannya dan tinggalkan jual beli”
Dipahami dari ayat ini bahwa boleh jual beli di hari jumat sebelum azan si Mu’azin dan sesudah mengerjakan sholat. Mafhum Mukhalafah ini dinamakan juga Dalil Khitab.
D. HUKUM TABBAYUN BERITA
Bila ada berita dari orang yg dipercaya, perlukah kita tabbayun? Yang ada klo ada orang fasik membawa berita. Yang kita temukan adalah Al Hujurat ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
(Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.)
Kalau ada seorang ulama, imam membawa berita melalui kitab-kitabnya, masihkah kita meragukan ijtihadnya?
Orang yang paham Islam tidak akan selalu meragukan dan menanyakan dalil dan dalih untuk patuh pada hukum syariah karena ia telah mengerti ilmunya bagaimana memahami dan menjalankan hukum syariah. Hukum syariah adalah hukum Alloh yg dipahami oleh manusia BERSUMBER pada Al Quran dan Hadist dengan IJTIHAD yang benar. Itjihad bukan sekedar pendapat tapi adalah Hukum Syariah. Perbedaan akan sangat mungkin, namun bagi orang yang berilmu tidak akan mendatangkan perpecahan dan kebencian. Untuk perkara yang qath’i tidak boleh ada perbedaan.
Qath’i adalah ketetapan hukum yang sudah pasti yang langsung ditetapkan Allah maupun oleh Nabi Saw. Seperti wajibnya shalat 5 waktu, shalat dhuhur itu wajib 4 rakaat, mambaca Fatihah itu wajib dalam setiap rakaat shalat, puasa ramadhan itu wajib, puasa senin kamis itu sunnah, zakat itu wajib bagi yang mampu, naik haji itu wajib bagi yang sudah mampu dll. Hukum Qath’i seperti tidak boleh diperselisihkan lagi dan haram hukumnya memperselisihkannya. Dan dalam aplikasinyanya pun tidak ada yang berbeda pendapat baik dari kalangan sahabat hingga generasi berikutnya.
Perkara Zhanni, yaitu dalil-dalil yang belum pasti penunjukannya terhadap satu masalah. Artinya ketika ada satu masalah yang memerlukan ketetapan hukum syariat, sedangkan dalil yang ada baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah tidak menunjukan kepastiannya, ataupun tidak ada dalil-dalil sama sekali, maka munculah perbedaan pendapat mengenai status hukum itu. Dan perbedaan pandangan ini sudah dimulai semenjak generasi sahabat dimana setelah wafatnya Nabi Saw dan Al-Qur’an pun sudah sempurna diturunkan. Sedangkan permasalahan terus bermunculan. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan cara Ijtihad. Definisi mudah ijtihad itu adalah meneliti dengan seksama semua dalil yang ada dan mengambil paradigma berfikir yang dianggap tepat oleh seorang Mujtahid (orang yang berijtihad) untuk menetapkan satu kasus hukum.
Perbedaan dalam urusan pribadi itu sangat mungkin. Perbedaan dalam urusan publik: keputusan seorang imam khalifah mengangkat perbedaan. Imam harus mengambil salah satu hukum yang ada. Kisah Nabi banyak yang bisa menunjukkan betapa umat butuh pendapat akhir dari seorang Imamah, Khalifah. Bisa dikaji kisah Perang Khandaq dan Perang Uhud.
E. HUKUM KHILAFAH BAGAIMANA?
Pendapat yang menyatakan bahwa ijtihad ulama, ijtihad imam hanyalah pendapat biasa dan bukan termasuk hukum syariah adalah cara KEJI untuk menjauhkan umat Islam dari hukum Syariah. KHILAFAH adalah hasil ijtihad para ulama dalam kitab terpercaya dan bersumber pada sumber hukum: AL QURAN dan Hadist.
Saudaraku, apakah masih bingung?
Bingung, itu sebagai tanda awal tidak adanya ilmu. Menghadirkan ilmu: WAJIB. Masalah besar kita adalah tidak adanya ilmu. Carilah dalil yang kuat. Bila ada perbedaan kita harus toleran sambil mencari dasarnya, mencari dalilnya. Pendapat seseorang bisa jadi akan berubah karena konsisten pada kebenaran bukan nafsunya.
Masih meragukan bahwa KHILAFAH itu AJARAN ISLAM yang merupakan bagian dari Hukum Syariah? Bila masih ragu bahkan menentangnya, sangat mungkin itu terjadi karena kita belum memahaminya lantaran tidak punya ilmunya.
Saudaraku, mungkin kita akan debatable terkait masalah ini, mengingat situasi politik kita sekarang yang sangat absurd dan begitu banyak distrosi penalaran sebagai insan berpikir. Bagi saya, sebagai sebuah ilmu pemerintahan, khilafah itu bukan sesuatu yang menjijikkan, atau berbahaya bagi eksistensi suatu rezim manapun selama kita tidak menggunakan cara kekerasan dan pemaksaan apalagi penggunaan perilaku ekstrim untuk memberlakukan suatu sistem pemerintahan tertentu.
Dibutuhkan kedewasaan berpikir untuk memahami semua sistem apa pun di dunia ini sehingga kita tidak antipati bahkan PREJUDICE terhadapnya sementara pengetahuan kita terhadapnya sangat minim dan terbatas. Mari kita tingkatkan literasi kita sehingga tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan suka melempar tanggung jawabnya. Kita buktikan bahwa Islam itu rahmatan lil ‘alamiin, rahmat bagi seluruh alam.
Tabik..!
Semarang, Jumat Wage: 21 Agustus 2020
Tags:Related Posts
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
Api di Ujung Agustus (Seri 26) – Bayangan Dalam Istana
Tanah Yang Diwariskan Nabi Ibrahim Pada Anak-anaknya Dan Tanah Hak Suku Filistin (Palestin) Dalam Ayat-ayat Taurat
live videosOctober 26, 2024 at 12:14 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]
สล็oต pg เว็บตรงแตกหนักNovember 2, 2024 at 12:09 pm
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]
Click HereNovember 23, 2024 at 6:22 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]
top webcam sitesDecember 15, 2024 at 1:08 am
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]
ทางเข้าpg168January 6, 2025 at 12:19 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]
InfoJanuary 24, 2025 at 1:16 am
… [Trackback]
[…] There you can find 36890 more Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-patutkah-seorang-muslim-meragukan-hukum-syariah-islam/ […]