Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditolak?”

Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditolak?”
Pierre Suteki

Oleh: Pierre Suteki dan Puspita Satyawati
(Dosen Online di Uniol 4.0 Diponorogo)

I. Pengantar

Omnibus law, Anda sudah tak asing lagi dengan istilah ini, bukan? Perbincangan, polemik, hingga penolakannya sampai hari ini— 4 Oktober 2020—terus menyesaki pemberitaan dan ruang-ruang publik, sejak Presiden Jokowi melontarkan wacananya dalam pelantikan beliau sebagai Presiden RI periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Dan pada hari Rabu (12/2/2020) Pemerintah telah menyerahkan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI.

Omnibus law berarti one for everything. Yaitu suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Ketika omnibus law disahkan, maka semua produk hukum lain yang mengatur masalah atau topik yang sama, otomatis akan gugur atau tidak berlaku lagi.

Mengapa perlu omnibus law Cipta Kerja atau ada yang menyebut Cipta Investasi? Adalah Dr. Ahmad Redi menyebutkan setidaknya ada lima alasan perlu membentuk omnibus law khususnya di bidang perekonomian dan investasi, yaitu:

1. Ditemukan sekitar 81 UU yang berpotensi saling mendistorsi satu dengan lainnnya. Ini berarti tidak ada sinkronisasi horizontal;
2. Lambatnya proses investasi;
3. Jumlah perizinan yang masif, banyak dan berbelit;
4. Regulasi dan permasalahan kelembagaan terlalu banyak dan berpotensi tumpang tindih;
5. Kesulitan berinvestasi sehingga diperlukan UU “sapu jagat”.

Lima alasan tersebut dapat dikatakan alasan praksis terkait dengan harmonisasi hukum dan praktik investasi. Seharusnya, alasan praksis tersebut tetap berpijak pada aspek idealitas, khususnya menyangkut politik hukum investasi kita baik Pancasila maupun UUD NRI 1945. Jika tidak, maka UU OL CK hanya akan mengikuti kemauan investasi yang berarti akan lebih memihak korporasi dan akhirnya berpotensi menindas pekerja/rakyat.

Sejak diserahkan ke DPR oleh Pemerintah, berarti baru 6 (enam) bulan berlangsung pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Jika dibandingkan AS membentuk UU sejenis—pembahasan hingga pengesahan butuh waktu 5 (lima) tahun, tentu masih terlalu singkat waktu yang telah dimanfaatkan oleh Pemerintah dan DPR. Terlalu buru-buru jika dalam waktu yang singkat ini lembaga legislator ini hendak mengesahkan UU OL CK pada tanggal 8 Oktober 2020 ini. Bukankah lebih baik menunda hingga legitimasi UU ini cukup baik untuk seluruh stakeholders? Namun, sebaliknya jika dipaksakan saat ini harus disyahkan, sementara masih banyak pasal yang kontrovesial, maka tidak aneh jika muncul aksi penolakan terhadap RUU ini. Jadi, tidak berlebihan jika penyusunan RUU OL CK disebut “kejar tayang”.

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,

6 Responses

  1. Pilkada Dimasa Corona : Masihkah Mengutamakan Keselamatan Rakyat Sebagai Hukum Tertinggi? - Berita TerbaruOctober 6, 2020 at 7:04 am

    […] Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditola… […]

  2. Pakar Pidana Menyebut Pernyataan Moeldoko Dan Ganjar Ngawur, Menyebar Hoax !! - Berita TerbaruOctober 6, 2020 at 12:18 pm

    […] Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditola… […]

  3. free chatDecember 21, 2024 at 11:22 pm

    … [Trackback]

    […] Here you will find 2948 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]

  4. camsJanuary 18, 2025 at 5:52 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]

  5. pgslotJanuary 24, 2025 at 12:48 pm

    … [Trackback]

    […] There you can find 67661 more Info on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]

  6. live chatJanuary 28, 2025 at 5:56 pm

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]

Leave a Reply