III. Batu Uji Keberpihakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Agar tidak asal pangkas UU sehingga justru merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, hendaknya pembuatan UU Omnibus Law memperhatikan:
1. Aspek Ideolgi Pancasila.
Menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Aspek konstitusional.
RUU Omnibus Law harus sejalan dengan UUD NKRI 1945. Beberapa hal yang harus ditaati, misalnya:
(1) Pengelolaan sumber daya alam, di mana usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, bukan swasta apalagi asing.
(2) Jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kaum buruh selayaknya mendapatkan hak-hak seperti: upah UMR, hak cuti, pesangon, menjadi pekerja tetap, kontrak harus ada jaminan kesejahteraannya.
Hanya saja kami mengindera bahwa RUU Omnibus Law ini seolah menjadi mimpi buruk bagi dunia ketenagakerjaan (baca : perburuhan). RUU ini justru menciptakan ‘penindasan baru’ bagi buruh. Beberapa hak-hak dasar buruh seperti terkait upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, status karyawan tetap (PKWTT), model karyawan kontrak (PKWTT), kesejahteraan buruh, yang sebelumnya diatur dengan cukup baik dan memperhatikan kepentingan buruh melalui UU No 13/2003, justru dikaji ulang sehingga dihilangkan. Lihat misalnya terkait PHK dan pesangon pada Pasal 161. Pada UUK Pasal 161 disebutkan bahwa meskipun pekerja di-PHK dengan SP 1, 2 dan 3, pekerja tetap berhak mendapatkan pesangon, tetapi di UU OL CK tidak diatur lagi dan bahkan dihapuskan.
UU OL CK juga menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan. Pekerja/buruh yang di PHK karena pergantian status kepemilikan perusahaan tidak akan diberi pesangon lagi oleh perusahaan awal, sebab hal ini sudah dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
(3) Hubungan pusat dan daerah tetap harus integral, desentralisasi bukan sentralisasi, serta pembagian pendapatan daerah harus imbang.
Misalnya saja diihilangkannya Kewenangan Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui Penghapusan Pasal 10 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik 15 Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
(4) Demokratisasi mulai dari pembentukan hingga penegakannya. Tidak boleh menyalahi prosedur dan tidak boleh mematikan kehendak rakyat dan memanjakan kepentingan korporasi dengan menindas hak buruh dan rakyat untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.
(5) Potensi terjadinya anarkisme Konstitusi
Sayangnya, dalam proses RUU Omnibus Law ini kami memandang berpotensi terjadinya anarkisme konstitusi. Baik secara formil maupun materiil terjadi kecacatan yang akan berujung pada pemaksaan kehendak pemerintah.
a. Secara formil. Penghapusan, perubahan dan penambahan sejumlah pasal dan peraturan perundang-undangan merampas kewenangan menafsirkan Peraturan Perundangan yang awalnya menjadi wewenang yudikatif (Mahkamah Konstitusi) menjadi wewenang eksekutif (presiden melalui pengajuan RUU).
b. Secara materiil. Penghapusan, perubahan dan penambahan sejumlah pasal dan peraturan perundang-undangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak mungkin menghasilkan produk legislasi yang bersifat komprehensif dan memperhatikan berbagai aspek utamanya, yaitu aspek konstitusionalitas pasal-pasal apakah sejalan atau bertentangan dengan konstitusi.
Related Posts
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
Api di Ujung Agustus (Seri 26) – Bayangan Dalam Istana
Tanah Yang Diwariskan Nabi Ibrahim Pada Anak-anaknya Dan Tanah Hak Suku Filistin (Palestin) Dalam Ayat-ayat Taurat
Pilkada Dimasa Corona : Masihkah Mengutamakan Keselamatan Rakyat Sebagai Hukum Tertinggi? - Berita TerbaruOctober 6, 2020 at 7:04 am
[…] Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditola… […]
Pakar Pidana Menyebut Pernyataan Moeldoko Dan Ganjar Ngawur, Menyebar Hoax !! - Berita TerbaruOctober 6, 2020 at 12:18 pm
[…] Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditola… […]
free chatDecember 21, 2024 at 11:22 pm
… [Trackback]
[…] Here you will find 2948 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]
camsJanuary 18, 2025 at 5:52 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]
pgslotJanuary 24, 2025 at 12:48 pm
… [Trackback]
[…] There you can find 67661 more Info on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]
live chatJanuary 28, 2025 at 5:56 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]