IV. Potensi Dampak Negatif Omnibus Law Cipta Kerja.
Tak hanya mengalami cacat konstitusi, kami memperkirakan dampak negatif yang ditimbulkannya justru lebih besar dibanding keuntungan yang bakal diperoleh. Tak hanya kami, banyak kalangan menilai RUU ini berpotensi sebagai alat hegemoni oligarki. Hal ini karena perancangannya dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil yang memadai, satgas penyusun naskah akademiknya bersifat elitis dan tidak mengakomodasi masyarakat yang terdampak keberadaan RUU Omnibus Law, serta akan terjadi sentralisme kewenangan apabila RUU Omnibus Law disahkan. Wajar jika kritik bermunculan bukan?
Adapun dampak buruk yang menyasar kaum buruh/pekerja antara lain menjadikan mereka sebagai budak modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam dan perluasan kerja kontrak outsourcing, serta potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja.
Tak hanya itu, kerusakan juga disinyalir akan terjadi pada lingkungan hidup. Tersebab RUU Omnibus Law Cipta Kerja melegitimasi investasi yang berpotensi menjadi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang dinilai lebih ramah lingkungan. Pun terjadi percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis dan kerusakan lingkungan. Akhirnya, dapat diprediksikan kehancuran ruang hidup rakyat. Bahkan dunia pendidikan pun disinyalir terdampak. Demi memenuhi kebutuhan investor akan tenaga kerja, orientasi sistem pendidikan lebih kepada menghasilkan lulusan yang siap menjadi tenaga kerja murah.
Bagi kalangan umum rakyat, RUU Omnibus Law diyakini dapat berpotensi memiskinkan kalangan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel. Juga diprediksi bakal terjadi kriminalisasi, represi dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.
Selain itu, kami pun merasakan aroma liberal dan pro kapitalis yang menyengat dalam RUU ini. Berbagai dampak negatif di atas telah menegaskan bahwa dengan dalih investasi, amanah konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat dikesampingkan. Nampak bahwa aturan dalam omnibus law secara eksklusif memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi kapitalis yaitu para investor atau korporat, ketimbang perlindungan terhadap hak hidup dan konstitusional rakyat.
Jika seperti ini, maka omnibus law tak lebih sebagai konsolidasi oligarki politik. Pasalnya, logika RUU Omnibus Law Cipta Kerja fleksibel dalam ranah investasi dan para pemodal, didesain membuat kemudahan untuk pemodal, perizinan dan aturan yang ada saat ini dicap bertolak belakang dari logika industri dan investasi. Tak berlebihan jika dikatakan negara telah abai terhadap demokrasi yang ia gadang-gadang dan kian memperlihatkan secara nyata bagaimana watak rezim yang terkesan tidak pro rakyat.
Ya, dalam sistem kapitalistik liberal, memang amat tak biasa deregulasi terjadi berbasis kepentingan rakyat. Biasanya, kepentingan para pebisnis kakaplah yang melatarbelakangi deregulasi. Omnibus law Cipta Kerja menjadi pilihan karena pebisnis tak akan sabar menempuh jalur konvensional untuk merevisi undang-undang satu per satu yang bakal makan waktu lebih dari 50 tahun.
Meski berdampak negatif pada kaum pekerja/buruh dan sektor kepentingan rakyat, pun telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat, namun sepertinya RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan tetap disahkan. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa 75 persen anggota DPR mendukung pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU. Mereka anggota parlemen yang merupakan kekuatan partai pendukung pemerintah.
Ia juga melobi kekuatan politik di luar pemerintah termasuk PKS. Menurutnya, PKS setuju transformasi struktural dan secara prinsip mendukung Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.
Bagaimanapun, omnibus law Cipta Kerja merupakan salah satu keniscayaan dalam demokrasi. Legislasi hukum sangat mungkin bisa direkayasa sesuai kepentingan penguasa yang dikendalikan pengusaha. Realitas itu dimungkinkan sebagaimana pernyataan pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z. Usfunan, bahwa omnibus law bisa menjadi salah satu jalan keluar bila ada persoalan konflik di antara stakeholder (penyelenggara) pemerintahan. Tentu saja stakeholder yang diperhitungkan hanyalah kaum oligarki, elite kecil yang biasa berkolusi dalam menentukan kebijakan.
Tags:Related Posts
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
Api di Ujung Agustus (Seri 26) – Bayangan Dalam Istana
Tanah Yang Diwariskan Nabi Ibrahim Pada Anak-anaknya Dan Tanah Hak Suku Filistin (Palestin) Dalam Ayat-ayat Taurat
Pilkada Dimasa Corona : Masihkah Mengutamakan Keselamatan Rakyat Sebagai Hukum Tertinggi? - Berita TerbaruOctober 6, 2020 at 7:04 am
[…] Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditola… […]
Pakar Pidana Menyebut Pernyataan Moeldoko Dan Ganjar Ngawur, Menyebar Hoax !! - Berita TerbaruOctober 6, 2020 at 12:18 pm
[…] Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditola… […]
free chatDecember 21, 2024 at 11:22 pm
… [Trackback]
[…] Here you will find 2948 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]
camsJanuary 18, 2025 at 5:52 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]
pgslotJanuary 24, 2025 at 12:48 pm
… [Trackback]
[…] There you can find 67661 more Info on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]
live chatJanuary 28, 2025 at 5:56 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]