V. Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perlawanan Terhadap Ketidakadilan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers tanggal 4 Oktober 2020 menjelaskan bahwa ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan (1) PHK, (2) sanksi pidana bagi pengusaha, (3) TKA, (4) UMK dan UMSK, (5) pesangon, (6) karyawan kontrak seumur hidup, (7) outsourcing seumur hidup, (8) waktu kerja, (9) cuti dan hak upah atas cuti, serta (10) jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.
Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.Tapi terhadap 3 isu ini, harus diperiksa kembali kalimat yg dituangkan kedalam pasal RUU Cipta Kerja tsb, apakah merugikan buruh atau tidak. Namun demikian, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Ketujuh isi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR yang ditolak oleh buruh adalah:
Pertama, UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.
Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengsuaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.
Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.
Kelima, waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.
Keenam, hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.
Ketujuh, karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.
Kami memandang bahwa rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk ketikadilan penguasa terhadap hak hidup dan konstitusional rakyat. Padahal dalam pandangan Islam – sebagai ajaran yang dipeluk mayoritas rakyat – negara adalah “khodimul ummah”. Yaitu pelayannya umat, mengurusi kepentingan dan kemashlahatan rakyat. Istilah Muhammad Hatta, negara pengurus.
Negara bertugas memberikan jaminan dan pelayanan. Menjamin penghidupan, kesejahteraan, kesehatan dan kebutuhan dasar rakyat. Sumber daya alam (SDA) melimpah akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara dilarang menyerahkan pengelolaan dan penguasaan SDA dan bidang strategis lainnya kepada swasta apalagi asing.
Lantas, ketika saat ini kita menyaksikan ketidakadilan terjadi, apakah kita akan tinggal diam? Tentu tidak. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Barangsiapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu. Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisanmu. Dan jika tidak mampu, maka (tolaklah) dengan hatimu. Dan ini selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Sebagai bentuk ketidakadilan, sudah selayaknya RUU Omnibus Law ditolak. Selain itu, rakyat bersama-sama berjuang mewujudkan sebuah tatanan negara yang mandiri dalam pengelolaannya, tidak bergantung pada investasi dan utang luar negeri. Yang penguasanya melayani rakyat dengan sepenuh hati, dengan kesadaran bahwa semuanya itu kelak akan dipertanggungjawab-kan di hadapan ilahi robbi. Semoga terwujud baldatun thoyibatun wa robbun ghofur.
VI. Kesimpulan
Akhirnya, kami simpulkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya berpotensi akan menghancurkan kehidupan bangsa, namun juga merusak tatanan kehidupan bangsa ini, karena kontennya tidak pro rakyat. Pun keberadaanya menjadikan Indonesia bukan sebagai negara benevolen. Mendukung pengesahan RUU Omnibus Law menunjukkan bahwa kita bukan hanya tidak Pancasilais, menabrak konstitusi dan melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mendukung ketidakadilan penguasa serta ketamakan oligarki. Di sinilah kami hendak menyimpulkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menindas pekerja dan memanjakan korporasi.
Kebutuhan investasi itu memang betul mendesak, namun penyelenggaraannya mesti tetap berpedoman pada politik hukum ideal (Pancasila) dan konstitusional (UUD NRI 1945). Tidak boleh lebih berat dibebankan pada pertimbangan praksis kemudahan berinvestasi. Untuk apa mengejar kuantitas investasi tetapi berakibat mundurnya kesejehteraan pekerja dan rusaknya lingkungan hidup? Negara harus mengambilalih soal “pengurusan” rakyat. Tetaplah menjadi “negara pengurus” seperti yang pernah digaungkan oleh Mohammad Hatta ketika membahas pelaksanaan Pasal 33 UUD RI 1945.
Tabik…!!!
Semarang-Jogja, 5 Oktober 2020
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:
Related Posts
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
Api di Ujung Agustus (Seri 26) – Bayangan Dalam Istana
Tanah Yang Diwariskan Nabi Ibrahim Pada Anak-anaknya Dan Tanah Hak Suku Filistin (Palestin) Dalam Ayat-ayat Taurat
Pilkada Dimasa Corona : Masihkah Mengutamakan Keselamatan Rakyat Sebagai Hukum Tertinggi? - Berita TerbaruOctober 6, 2020 at 7:04 am
[…] Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditola… […]
Pakar Pidana Menyebut Pernyataan Moeldoko Dan Ganjar Ngawur, Menyebar Hoax !! - Berita TerbaruOctober 6, 2020 at 12:18 pm
[…] Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditola… […]
free chatDecember 21, 2024 at 11:22 pm
… [Trackback]
[…] Here you will find 2948 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]
camsJanuary 18, 2025 at 5:52 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]
pgslotJanuary 24, 2025 at 12:48 pm
… [Trackback]
[…] There you can find 67661 more Info on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]
live chatJanuary 28, 2025 at 5:56 pm
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pierre-suteki-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-kejar-tayang-bulldozer-hukum-haruskah-ditolak/ […]