Pierre Suteki : Speedy Trial, Inikah Model Persidangan Yang Akan digunakan oleh MK Jika UU Omnibus Law CLBK di-Judicial Review?

Pierre Suteki : Speedy Trial, Inikah Model Persidangan Yang Akan digunakan oleh MK Jika UU Omnibus Law CLBK di-Judicial Review?
Professor Suteki, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

C. Jika Tidak Sesuai Keadilan: Hakim Wajib Mengabaikan Hukum Negara (Kepastian Hukum)

Secara teoterik dapat disampaikan di sini bahwa, GUSTAV RADBRUCH sebagai konseptor TIGA NILAI DASAR HUKUM, yakni:

1. Secara filosofis hukum itu harus mencerminkan NILAI KEADILAN (JUSTICE);
2. Secara yuridis hukum itu harus mencerminkan NILAI KEPASTIAN (CERTAINTY);
3. Secara sosiologis hukum itu harus mencerminkan NILAI EXPEDIENCY, misalnya KEMANFAATAN (UTILITY), menyatakan bahwa:

“…where statutory law is incompatible with justice requairement, statutory law must be disregarded by a jugde”.

Jadi intinya, Radbruch hendak menyatakan bahwa ketika hukum negara tidak bersesuaian dengan pencarian keadilan, maka HUKUM NEGARA itu HARUS DIABAIKAN OLEH HAKIM. Saya meyakini bahwa ketika HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI berani OUT OF THE BOX terhadap STATE LAW apalagi sebatas UU maka mereka tidak sedang MENGHANCURKAN KONSTITUSI (The Destroyer of Constitution) tetapi justru mereka adalah sedang MENJAGA MARWAH KONSTITUSI (The Guardian of Constitution).

Nilai kepastian hukum memang penting dalam penegakan hukum di negeri mana pun, tetapi jauh lebih penting untuk “bringing justice to the people”, mewujudkan dan menghadirkan nilai keadilan di tengah masyarakat. Ingatlah bahwa hukum itu bukan untuk keluhuran hukum itu sendiri melainkan hukum itu untuk keluhuran martabat manusia. Saya yakin, para hakim konstitusi yang waktu itu memeriksa perkara sengketa hasil pilpres 2019 sangat memahami hal ini. Namun, soal konsisten ataukah tidak dengan prinsip ini, tentu banyak faktor yang memengaruhinya. Bagi saya, menjaga konstitusi tidak seharusnya terbatas hanya dengan cara MENGEJA TEKS tetapi dengan cara MEMAHAMI KONTEKS MORALITAS. Itulah cara membaca konstitusi secara moral (Moral reading on constitution (Ronald Dworkin)).

Pilpres 2019 bukanlah hanya pertarungan angka, melainkan pertarungan antara kejujuran dan keadilan melawan kecurangan dan ketidakadilan. Pertarungan keduanya telah mempertaruhkan martabat bangsa dan negara ini di masa kini dan masa depan, di tingkat nasional, regional dan internasional. Mahkamah Konstitusi mesti bisa menunjukkan bahwa pilihan sistem demokrasi PANCASILA di Indonesia ini untuk sekarang adalah yang paling baik dengan menunjukkan aspek subtansial dari demokrasi itu. Bila tidak, tidak menutup kemungkinan sistem demokrasi PANCASILA itu akan digantikan sistem lain. Dan bagaimana kenyataaannya?

D. Masihkah MK diharapkan Memutus Sengketa Secara Adil dan Jujur?

Pada akhirnya, masihkah kita berharap bahwa Mahkamah Konstitusi bisa menunjukkan bahwa demokrasi kita BUKAN DEMOKRASI ANGKA-ANGKA (NUMERIC DEMOCRACY) dan sebagai konsekuensinya Mahkamah Konstitusi tidak boleh menasbihkan diri sebagai MAHKAMAH KALKULATOR. Para hakim Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap berpegang teguh pada Tiga Prinsip Hukum Alam sebagaimana dinyatakan oleh Ulpianus, yakni:

1. Honeste vivere ( jujurlah dalam kehidupanmu);
2. Alterum non laedere ( janganlah merugikan orang lain di sekelilingmu);
3. Suum cuique tribuere ( berikanlah kepada orang lain apa yang menjadi haknya).

Terkait dengan 3 prinsip hukum alam ini, semula saya merasa sangat berbahagia karena MK telah menjadikan ayat Al Quran sebagai panji-panji dalam menyelesaikan perkara yang dihadapinya. Panji-panji itu sebenarnya menunjukkan bahwa kita tengah berada dalam “NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL”.

Ayat Al Quran tersebut adalah QS An Nisaa ayat 135 sebagaimana tersebut di bawah ini:

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

(Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan).

Tanpa bermaksud mengecilkan ajaran dari agama lain, tentu saja, para penganut agama non Islam juga mempunyai pedoman khusus bagi hakim yang tengah memeriksa suatu perkara.

Bersambung kehalaman berikutnya

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. รับทำ BacklinkOctober 23, 2024 at 5:51 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/terkini/pierre-suteki-speedy-trial-inikah-model-persidangan-yang-akan-digunakan-oleh-mk-jika-uu-omnibus-law-clbk-di-judicial-review/ […]

  2. my websiteOctober 26, 2024 at 7:50 am

    … [Trackback]

    […] There you will find 50780 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/terkini/pierre-suteki-speedy-trial-inikah-model-persidangan-yang-akan-digunakan-oleh-mk-jika-uu-omnibus-law-clbk-di-judicial-review/ […]

  3. pg slotFebruary 3, 2025 at 7:06 pm

    … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: zonasatunews.com/terkini/pierre-suteki-speedy-trial-inikah-model-persidangan-yang-akan-digunakan-oleh-mk-jika-uu-omnibus-law-clbk-di-judicial-review/ […]

Leave a Reply