Pierre Suteki : Speedy Trial, Inikah Model Persidangan Yang Akan digunakan oleh MK Jika UU Omnibus Law CLBK di-Judicial Review?

Pierre Suteki : Speedy Trial, Inikah Model Persidangan Yang Akan digunakan oleh MK Jika UU Omnibus Law CLBK di-Judicial Review?
Professor Suteki, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

E. Benarkah Hakim MK Hanya Takut Kepada Alloh?

Sejak Ketua MK menyatakan diri di awal persidangan sengketa hasil Pilpres, bahwa beliau HANYA TAKUT KEPADA ALLOH, waktu itu besar sekali harapan saya agar beliau lebih mengutamakan RASA KEADILAN dari pada KEPASTIAN HUKUM (dalam state law). Mungkin saja sekarang pun beliau tetap merasa bahwa keputusannya telah on the track, merasa telah menghadirkan keadilan di tengah masyarakat karena fokus pada HASIL PEROLEHAN SUARA PILPRES dengan menyatakan berkali-kali bahwa DALIL PEMOHON tidak beralasan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak dapat dibuktikan MENURUT HUKUM.

Speedy Trial, haruskah speedy trial? Speedy trial sebenarnya merupakan suatu hak atas persidangan agar sidang dilakukan secara cepat. Jadi speedy trial itu adalah hak asasi manusia yang di dalamnya dinyatakan bahwa seorang jaksa penuntut tidak boleh menunda persidangan tersangka kriminal secara sewenang-wenang dan tanpa batas waktu. Untuk kasus biasa (ordinary) apalagi perkara hukum yang ringan sangat mungkin dipenuhi hak speedy trial dalam SPEEDY TRIAL. Dalam kasus yang besar, bagaimana mungkin dengan speedy trial pihak pemohon mampu menghadirkan segala alat bukti yang cukup bila HAKIM bersikukuh tidak mau membantu penasbihan BEBAN PEMBUKTIAN. Semua beban pembuktian ada diberikan kepada pemohon sementara pemohon tidak punya sumber daya termasuk kekuatan pemaksa utk memperoleh alat bukti.

Dari sisi hukum acara mungkin memang harus begitu, namun dari sisi kemanusiaan haruskah pemohon yang dalam posisi lemah tidak memperoleh bantuan kemanusiaan dari mahkamah dalam rangka pembuktian dalilnya. Ini hukum untuk siapa? Apakah hukum hanya untuk keluhuran hukum itu sendiri, ataukah hukum itu untuk keluhuran umat manusia khususnya dalam mengagungkan nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan. Maka, saya berani mengajukan statemen bahwa SPEEDY TRIAL TENDS TO BE TRIAL WITHOUT TRUTH AND JUSTICE.

Kalimat hanya takut kepada Alloh seharusnya dimaknai bahwa seseorang hakim harus punya BRAVENESS dan VIGILANTE. Braveness untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat (Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman) ketika dia sedang dihadapkan dilema dalam conflict of interest. Vigilante adalah karakter untuk menjadi MUJAHID yang mengutamakan pembelaan terhadap kebenaran, kejujuran dan keadilan, apa pun taruhannya.

Lalu hendak dikemanakan kalimat: HANYA TAKUT KEPADA ALLOH? Bila para hakim tidak lebih takut kepada Alloh dari pada yang lain, masihkah kita berharap para hakim berjihad menegakkan moralitas, khususnya keadilan dan kebenaran dalam berhukum? Mungkin putusannya itu memenuhi aspek legalitas, tetapi sebenarnya putusannya itu tidak legitimate karena putusan itu patut diduga “cacat secara moral”.

F. Penutup

Baiklah, sengketa Pilpres 2019 secara hukum formal memang telah selesai. Yang bersengketa pun telah “menyatu” satu kabinat kerja. Namun demikian, mungkin dapat pula dikatakan secara kontekstual kebathinan luka-luka sayatan pisau demokrasi belum juga pulih tanpa bekas. Bercermin pada penyelesaian sengketa Pilpres yang terkesan “dikejar-kejar” waktu apakah harus terulang kembali digelar persidangan dengan pola SPEEDY TRIAL untuk mereview UU Omnibus Law CLBK yang penyusunannya juga terkesan “KEJAR TAYANG” sehingga mereduksi sisi bangunan hukum lainnya karena mendapatkan penolakan masif dari segala elemen masyarakat di mana akan menjadi tempat UU itu berlaku. Jadi, secara materiil sebenarnya UU Omnibus Law CLBK telah kehilangan legitimasinya. Jika tetap diajukan JR ke MK, akankah kita mengulang kesalahan masa lalu itu, TRIAL WITHOUT TRUTH and JUSTICE?

Tabik…!!!

Semarang, 19 Oktober 2020

EDITOR :SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. รับทำ BacklinkOctober 23, 2024 at 5:51 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/terkini/pierre-suteki-speedy-trial-inikah-model-persidangan-yang-akan-digunakan-oleh-mk-jika-uu-omnibus-law-clbk-di-judicial-review/ […]

  2. my websiteOctober 26, 2024 at 7:50 am

    … [Trackback]

    […] There you will find 50780 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/terkini/pierre-suteki-speedy-trial-inikah-model-persidangan-yang-akan-digunakan-oleh-mk-jika-uu-omnibus-law-clbk-di-judicial-review/ […]

  3. pg slotFebruary 3, 2025 at 7:06 pm

    … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: zonasatunews.com/terkini/pierre-suteki-speedy-trial-inikah-model-persidangan-yang-akan-digunakan-oleh-mk-jika-uu-omnibus-law-clbk-di-judicial-review/ […]

Leave a Reply